KPK Tahan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dua di antaranya adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga.
Selain dugaan pemerasan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.
KPK Tahan Enam Tersangka Selama 20 Hari
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Penahanan juga diberlakukan terhadap empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Berawal dari OTT di Purwokerto dan Jakarta
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang yang diduga berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta. Dua orang yang ditangkap di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed, langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Setelah itu, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah dilakukan.
Dugaan Pungutan di Jalur Seleksi Mandiri
Menurut penjelasan KPK, seleksi mandiri merupakan jalur pendaftaran mahasiswa yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan golongan masing-masing.
Di Fakultas Kedokteran, misalnya, besaran UKT berada dalam rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Adapun IPI untuk fakultas yang sama berkisar antara Rp100 juta untuk IPI 1 sampai Rp260 juta untuk IPI 4.
Namun, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tersebut. Dugaan itu berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
KPK menyebut adanya biaya tambahan yang dipungut di luar kewajiban pembayaran UKT dan IPI. Pungutan tersebut diduga memberatkan calon mahasiswa baru karena harus membayar biaya di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Para Tersangka Dijerat UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut disangkakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan serta barang bukti dari rangkaian OTT dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Penyidikan selanjutnya akan menentukan perkembangan proses hukum perkara tersebut.
KPK Soroti Penyalahgunaan Relasi Kuasa
KPK menyayangkan dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan. Menurut lembaga antirasuah tersebut, praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru dapat berdampak besar terhadap penanaman nilai dan karakter.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara ini diduga melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa. Kewenangan yang semestinya digunakan untuk memastikan penerimaan mahasiswa baru berlangsung objektif dan sesuai ketentuan diduga dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu.
“Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan,” ujar Budi.
Kesimpulan
KPK menahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta selama 20 hari pertama. Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Dengan adanya penahanan dan penyidikan lanjutan, proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan. Perkara ini juga menjadi perhatian karena dugaan pungutan di lingkungan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kerugian atau beban biaya, tetapi berpotensi memengaruhi keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment