KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam OTT Unsoed Terkait Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah orang yang ditangkap dalam operasi di Purwokerto dan Jakarta.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri. KPK menyebut adanya pungutan tambahan di luar kewajiban pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dinilai memberatkan calon mahasiswa.
Enam Tersangka dalam Kasus OTT Unsoed
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat (21/8) malam. Menurutnya, KPK telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tiga pejabat Unsoed dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:
- Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq;
- Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga;
- Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto;
- Dian Mulia Wardhana;
- Adhi Wiharto; dan
- Mulyono.
KPK menyatakan para tersangka diduga terlibat dalam perbuatan pemerasan serta penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
OTT Dilakukan di Purwokerto dan Jakarta
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (20/8) di dua lokasi, yakni Purwokerto dan Jakarta. Dalam operasi itu, sebanyak 14 orang diamankan. Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dua orang yang ditangkap di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed, langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, 12 orang yang ditangkap di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dan menetapkan enam tersangka.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, KPK turut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa uang tunai dengan nilai kurang lebih Rp665 juta serta saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk masa 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pungutan di Luar UKT dan IPI
Achmad Taufik Husein menuturkan, seleksi mandiri merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran UKT dan IPI dengan besaran yang berbeda sesuai kelompok atau golongan masing-masing.
Sebagai gambaran, UKT untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran berada pada rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Adapun IPI di fakultas yang sama berkisar mulai dari Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.
Namun, KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan biaya tambahan yang dipungut di luar pembayaran UKT dan IPI.
Menurut KPK, pungutan tambahan tersebut dirasakan sangat memberatkan calon mahasiswa baru. Lembaga antirasuah itu juga menilai dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa memiliki dampak serius karena terjadi pada tahap awal pendidikan.
KPK Soroti Penyalahgunaan Relasi Kuasa
KPK menyayangkan dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan. Menurut lembaga tersebut, praktik semacam itu berpotensi memengaruhi penanaman nilai dan karakter, khususnya karena berlangsung di lingkungan institusi pendidikan.
Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses seleksi mahasiswa baru secara objektif dan sesuai ketentuan diduga dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu.
KPK menilai dugaan perbuatan tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan mahasiswa baru, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Proses seleksi yang seharusnya transparan dan berdasarkan ketentuan justru berpotensi dipengaruhi oleh pungutan atau imbalan di luar biaya resmi.
Sangkaan Pasal dan Sikap Rektorat Unsoed
Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, pihak rektorat Unsoed menyatakan masih menunggu kejelasan resmi dari KPK. Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengatakan pihak universitas belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan.
Edi menyampaikan bahwa rektorat untuk sementara belum mengambil sikap lebih lanjut. Pihak universitas memilih menunggu penetapan dan penjelasan resmi KPK mengenai perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Unsoed akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Kesimpulan
KPK menetapkan enam tersangka dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Para tersangka terdiri atas tiga pejabat universitas dan tiga pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.
Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui tahapan hukum yang berlaku. Publik masih menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pungutan di luar UKT dan IPI serta peran masing-masing tersangka. Di sisi lain, pihak Unsoed menyatakan akan menunggu informasi resmi sebelum menentukan sikap institusi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment