Ahli Hukum UII: Perkara TPPU Setelah KUHP Baru Wajib Menggunakan Pasal 607

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menyatakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) wajib menggunakan Pasal 607 KUHP.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahrus ketika dihadirkan oleh kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Dalam keterangannya, Mahrus menjelaskan bahwa ketentuan mengenai TPPU telah diatur dalam KUHP baru melalui Pasal 607.

TPPU Setelah KUHP Baru Mengacu pada Pasal 607

Menurut Mahrus, waktu terjadinya perbuatan pidana atau tempus delicti menjadi salah satu hal penting dalam menentukan pasal yang digunakan. Apabila perbuatan TPPU dilakukan setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan, penyidik harus menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c KUHP.

Ia menegaskan, penggunaan ketentuan tersebut tidak bersifat pilihan. Dengan demikian, penyidik tidak dapat mengalternatifkan pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPU, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, apabila perbuatan yang disangkakan terjadi setelah ketentuan baru berlaku.

“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempus-nya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” ujar Mahrus.

Mahrus menyimpulkan bahwa penyidik wajib menerapkan Pasal 607 KUHP untuk perkara TPPU yang waktu kejadiannya berada setelah pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia menilai ketentuan tersebut harus menjadi dasar dalam proses penyidikan dan penanganan perkara.

Perkara Lama Mengikuti Prinsip Lex Favorio

Namun, Mahrus menjelaskan bahwa kondisi berbeda berlaku terhadap perbuatan TPPU yang terjadi sebelum berlakunya ketentuan baru. Dalam perkara semacam itu, penyidik perlu memperhatikan prinsip lex favorio.

Prinsip tersebut mengharuskan penggunaan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penerapan hukum perlu mempertimbangkan waktu terjadinya perbuatan serta perbandingan ketentuan lama dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 607 KUHP.

Menurut Mahrus, perbedaan utama antara ketentuan lama dalam UU TPPU dan Pasal 607 KUHP terletak pada ancaman pidananya. UU TPPU mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 607 KUHP menetapkan ancaman yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun penjara, bergantung pada bentuk perbuatan yang dilakukan.

TPPU Berkaitan dengan Tindak Pidana Asal

Dalam sidang tersebut, Mahrus juga menerangkan karakteristik TPPU sebagai follow-up crime. Artinya, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang berkaitan dengan tindak pidana asal atau predicate crime.

Ia berpendapat, TPPU tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal. Oleh sebab itu, penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” tutur Mahrus.

Penjelasan tersebut menempatkan keberadaan tindak pidana asal sebagai bagian penting dalam konstruksi perkara TPPU. Dalam konteks ini, dugaan tindak pidana korupsi dapat menjadi tindak pidana asal yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pencucian uang.

Kejagung Berikan Tanggapan Berbeda

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dasar pernyataan Febrie mengenai tindak pidana asal yang belum jelas atau belum dibuktikan merupakan hal yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim hukum Kejagung menyampaikan bahwa surat penetapan tersangka telah secara tegas mencantumkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Kejagung juga menilai penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu sampai tindak pidana asal memperoleh pembuktian.

Selain itu, dalam surat penetapan tersangka, khususnya pada diktum menimbang huruf b, disebutkan bahwa perkara yang disidik merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana lain yang sedang dalam proses penanganan hukum.

Tim hukum Kejagung mengaku heran karena dalam gugatannya Febrie disebut mengakui bahwa penetapan tersangka telah memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi. Meski demikian, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.

Atas dasar itu, Kejagung menilai dalil yang menyatakan tindak pidana asal tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip sendiri oleh pemohon.

Kesimpulan

Keterangan Mahrus Ali dalam sidang praperadilan menegaskan pentingnya menentukan waktu terjadinya perbuatan dalam perkara TPPU. Untuk perbuatan yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023, ia menilai Pasal 607 KUHP wajib digunakan dan tidak dapat digantikan dengan pasal-pasal dalam UU TPPU.

Sementara itu, perkara yang terjadi sebelum ketentuan baru berlaku harus mempertimbangkan prinsip lex favorio, terutama apabila terdapat perbedaan ancaman pidana. Di sisi lain, perdebatan mengenai tindak pidana asal dan waktu kejadian masih menjadi bagian penting dalam proses praperadilan Febrie Adriansyah. Perbedaan pandangan antara ahli hukum dan Kejagung selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan dokumen serta argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment