Tiga WNA Diduga Warga Israel Diusir dari Gym di Gianyar, Imigrasi Dalami Status Keimigrasian

DENPASAR – Peristiwa pengusiran tiga warga negara asing (WNA) dari sebuah pusat kebugaran di Sukawati, Gianyar, Bali, menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial. Ketiga WNA tersebut disebut berkewarganegaraan Israel dan diduga memiliki keterkaitan dengan Israel Defense Forces (IDF). Namun, dugaan mengenai status mereka sebagai anggota IDF masih dalam pemeriksaan pihak berwenang.

Insiden itu terjadi di A Fitness, Sukawati, Gianyar, pada Minggu (16/8) sekitar pukul 19.00 WITA. Imigrasi Denpasar telah melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian dua WNA yang identitasnya berhasil diketahui. Selain itu, kepolisian juga disebut tengah melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut.

Perselisihan Berawal dari Sikap Kasar kepada Staf

Pemilik gym menyampaikan bahwa perselisihan bermula setelah salah satu dari tiga WNA tersebut diduga bersikap kasar kepada staf. Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @filaasteni, pemilik tempat kebugaran itu mengatakan dirinya menerima laporan dari staf sebelum kemudian mendatangi ketiga WNA untuk meminta penjelasan.

“Tiga pria ini datang ke gym kami dan salah satu dari mereka bersikap sangat kasar kepada staf kami,” ujar pemilik gym dalam video tersebut.

Dalam percakapan yang terekam, pemilik gym juga menyebut ketiga pria itu merupakan warga Israel dan diduga tergabung dalam IDF. Ia turut menuding mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor negara lain.

“Kalian sebenarnya bahkan tidak diperbolehkan berada di negara ini. Kalian datang dengan paspor yang lain,” kata pemilik gym.

Meski demikian, informasi mengenai keterkaitan ketiga WNA tersebut dengan IDF belum dipastikan. Pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas, status, serta kemungkinan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian.

Imigrasi Identifikasi Dua WNA

Imigrasi Denpasar menyatakan telah memperoleh identitas dua dari tiga WNA yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut. Keduanya berinisial IB dan YBH, masing-masing berusia 23 tahun. Berdasarkan data yang diperoleh, keduanya dipastikan lahir di Israel.

Data Perjalanan IB dan YBH

IB tercatat masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam perjalanan tersebut, ia menggunakan paspor Bulgaria dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK).

Sementara itu, YBH juga masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan paspor Romania dan visa kunjungan. Imigrasi Denpasar tidak menyebutkan identitas WNA ketiga yang berada di lokasi saat kejadian.

Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI. Langkah tersebut dilakukan sembari petugas mendalami data dan informasi terkait keberadaan mereka di Indonesia.

Imigrasi Periksa Dugaan Pelanggaran

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai bentuk pelanggaran maupun tindakan keimigrasian akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).

Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada para WNA. Pemilik gym juga akan dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi serta latar belakang pengusiran tersebut. Imigrasi menyatakan pemilik tempat kebugaran dan dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil dalam proses pemeriksaan.

Menurut Haryo, petugas bergerak setelah informasi mengenai kejadian itu beredar di media sosial. Petugas kemudian mengecek data keimigrasian WNA yang disebut terlibat serta mendatangi lokasi untuk memperoleh keterangan awal.

Pemilik Gym Sampaikan Alasan Penolakan

Dalam video yang viral, pemilik gym menyinggung dugaan hubungan para WNA dengan IDF dan menyampaikan alasan moral di balik keputusannya meminta mereka meninggalkan tempat tersebut.

“Kalian bertugas di IDF, kalian membunuh bayi. Jadi aku nggak, aku nggak mau bahas itu. Aku punya prinsipku sendiri,” ucapnya dalam video.

Ia kemudian meminta ketiga WNA meninggalkan gym. Pemilik tempat kebugaran tersebut menyatakan bahwa gym-nya tidak melayani warga Israel, personel IDF, maupun orang yang bersikap kasar kepada staf.

Buntut Pengusiran dan Tuduhan Diskriminasi

Setelah video tersebut menyebar, pihak gym mengaku menerima ulasan bintang satu di Google Review yang disebut berasal dari pihak terkait. Dalam ulasan itu, pemilik gym dituding bersikap rasis dan melakukan diskriminasi berdasarkan agama.

Pemilik gym membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penolakan yang dilakukan ditujukan kepada warga Israel, personel IDF, serta orang yang bersikap kasar kepada staf, bukan berdasarkan agama tertentu.

Kasus Masih Didalami

Kasus pengusiran tiga WNA di Sukawati tersebut masih dalam proses pemeriksaan Imigrasi Denpasar dan kepolisian. Sebelumnya, Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Putu Suhendra menyatakan pihaknya akan mengecek informasi yang beredar.

Kapolsek Ubud I Wayan Putra Antara juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan pengecekan terkait persoalan tersebut. Perkembangan lebih lanjut, termasuk kepastian mengenai status ketiga WNA dan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian, masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Kesimpulan

Pengusiran tiga WNA yang disebut berasal dari Israel dan diduga terkait IDF di sebuah gym di Gianyar kini memasuki tahap pemeriksaan. Imigrasi telah mengidentifikasi dua WNA, memantau keberadaan mereka melalui daftar pencarian keimigrasian, serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Untuk saat ini, dugaan mengenai keanggotaan mereka dalam IDF maupun kemungkinan pelanggaran keimigrasian belum dapat disimpulkan. Kepastian mengenai perkara tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan Imigrasi Denpasar dan kepolisian berdasarkan keterangan para pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment