KPK Ungkap Dugaan Transaksi Jalur Mandiri Unsoed Meluas ke Fakultas Perikanan dan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dugaan transaksi tersebut tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran, tetapi juga disebut mencakup sejumlah fakultas lain, termasuk Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum.
Kasus ini menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lain. KPK menduga adanya pungutan di luar biaya resmi yang harus dibayarkan calon mahasiswa, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Dugaan tersebut kini masih didalami melalui proses penyidikan.
Dugaan Skema Jalur Mandiri di Sejumlah Fakultas
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran. Menurut dia, terdapat fakultas lain yang diduga masuk dalam skema jalur Mandiri dan kemudian ditransaksikan.
“Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur Mandiri yang kemudian ditransaksikan. Itu antara lain Fakultas Perikanan. Ada salah satu Perikanan, ada fakultas hukum juga,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Taufik menjelaskan, dari total sekitar 245 kuota mahasiswa pada jalur Mandiri, sebanyak 73 calon mahasiswa diduga telah diatur untuk dimintai sejumlah uang. KPK menemukan adanya perhitungan tertentu dalam dokumen yang kini menjadi bagian dari bahan penyidikan.
“Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungan tadi,” kata Taufik.
Biaya Resmi dan Dugaan Pungutan Tambahan
Jalur Mandiri Unsoed merupakan mekanisme pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak kampus. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai UKT dan IPI dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan masing-masing.
Rincian UKT dan IPI Fakultas Kedokteran
Sebagai contoh, UKT di Fakultas Kedokteran berada dalam rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, besaran IPI di fakultas tersebut berkisar mulai dari Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.
Namun, KPK menduga terdapat biaya tambahan yang dipungut di luar kewajiban resmi tersebut. Menurut Taufik, pungutan itu diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Biaya tambahan tersebut dinilai dapat memberatkan calon mahasiswa baru karena harus dibayarkan di luar UKT dan IPI. KPK masih akan mendalami mekanisme penentuan tarif, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang dalam dugaan perkara tersebut.
Enam Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau penerimaan gratifikasi di Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat Unsoed dan tiga pihak swasta.
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
- Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed;
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
- Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
- Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
- Mulyono, pihak swasta.
Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 9 September 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Saat dibawa menuju rumah tahanan, Akhmad Sodiq tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Kasus Dibongkar melalui OTT di Purwokerto dan Jakarta
KPK membongkar perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, tim penyidik menangkap 14 orang.
Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta. Dua orang yang ditangkap di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed, kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, 12 orang yang ditangkap di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Setelah pemeriksaan tersebut, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta. Selain itu, penyidik juga menemukan saldo dalam rekening dengan nilai sekitar Rp99 juta.
KPK Soroti Penyalahgunaan Relasi Kuasa
KPK menyayangkan dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan. Lembaga antirasuah menilai perkara semacam ini dapat berdampak besar terhadap penanaman nilai dan pembentukan karakter, terutama karena dugaan pelanggaran terjadi sejak proses awal penerimaan mahasiswa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan perkara tersebut memperlihatkan adanya relasi kuasa yang berpotensi disalahgunakan. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa secara objektif dan sesuai ketentuan justru diduga dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu.
Menurut Budi, dugaan praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan mahasiswa, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Kesimpulan
Dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di Unsoed disebut melibatkan lebih dari satu fakultas. Selain Fakultas Kedokteran, KPK menyebut adanya dugaan keterlibatan Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum. Dari sekitar 245 kuota mahasiswa, sebanyak 73 di antaranya diduga telah diatur untuk dimintai uang.
Enam tersangka telah ditetapkan dan ditahan, sementara KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rincian skema, perhitungan tarif, serta aliran dana dalam perkara tersebut. Perkembangan penanganan kasus ini akan menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses penerimaan mahasiswa dan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment