Sengketa UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Memanas, Polisi Minta Semua Pihak Tahan Diri

JAKARTA — Sengketa antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) terkait pengelolaan sekolah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, memanas. Perselisihan tersebut mencuat setelah terjadi ketegangan di area Sekolah Islam Pamulang (SIP), yang mencakup Taman Kanak-kanak Islam Pamulang (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pamulang (SDIP), pada Sabtu (22/8).

Ketua YSH Ilham Aufa menyebut puluhan orang yang diduga sebagai preman mendatangi dan menguasai area sekolah pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut Ilham, kejadian itu kemudian memicu ketegangan dan aksi saling dorong ketika dua kelompok bertemu di lokasi.

Polisi bersama unsur TNI turun tangan untuk mencegah situasi semakin memburuk. Setelah dilakukan mediasi dan pendekatan kepada warga, kerumunan di sekitar sekolah berangsur membubarkan diri. Kondisi di lokasi pun dilaporkan kembali kondusif.

Kronologi Ketegangan di Sekolah Islam Pamulang

Ilham mengatakan pihak YSH baru mengetahui adanya tindakan pengambilalihan bangunan SIP setelah kelompok tersebut berada di area sekolah. Ia menyebut kejadian berlangsung ketika pengelola dan pihak lain sedang beristirahat.

“Kami baru tahu tindakan pengambilalihan tersebut setelah para preman itu menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kami semua sedang istirahat,” kata Ilham.

Selain menguasai bangunan sekolah, kelompok tersebut disebut memasang pagar kawat di area perimeter TKIP dan SDIP Pamulang. Ilham juga menuding terdapat sosok yang diduga Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi, dalam rombongan yang datang ke lokasi.

Ketegangan semakin terlihat ketika dua kelompok bertemu di kawasan sekolah. Aparat kepolisian kemudian meminta warga yang berkumpul untuk meninggalkan lokasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

YSH Persoalkan Dasar Hukum Pengelolaan Sekolah

Ilham menilai kejadian tersebut sebagai tindakan premanisme. Ia juga menyebut dugaan aksi serupa pernah terjadi di Madrasah Pembangunan (MP) dan Sekolah Triguna.

Menurut Ilham, penguasaan SIP serta sejumlah sekolah oleh UIN Jakarta tidak memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 mengenai integrasi UIN dengan tiga yayasan.

“Tidak ada dasar hukum bagi UIN Jakarta melakukan tindakan apa pun terkait sekolah yang dikelola yayasan, termasuk SIP. Sebab dasar hukumnya berupa KMA sudah dibatalkan PTUN Jakarta,” ujarnya.

Ilham menyatakan situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, tenaga kependidikan, dan orang tua siswa. Ia juga menilai konflik berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Karena itu, YSH meminta UIN Jakarta menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, PTUN Jakarta, dan kepolisian. Ilham juga meminta agar persoalan di lingkungan pendidikan tidak diselesaikan dengan cara-cara yang dapat memicu keresahan.

UIN Jakarta Bantah Gunakan Preman

Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, membantah tudingan bahwa pihaknya menggunakan preman dalam insiden tersebut. Ia menjelaskan, orang-orang yang disebut preman oleh pihak YSH merupakan personel keamanan atau sekuriti UIN Jakarta.

Menurut Zaenal, personel tersebut ditugaskan untuk mengamankan lingkungan sekolah dan aset negara yang berada di kawasan tersebut. Ia menegaskan kehadiran sekuriti merupakan bagian dari tanggung jawab UIN Jakarta dalam menjaga keamanan aset yang berada di lingkungan pendidikan.

“Perlu kami luruskan, mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan,” ujar Zaenal.

Zaenal juga menjelaskan pemasangan pagar kawat dilakukan sebagai langkah preventif. Pagar tersebut, menurut dia, bertujuan menjaga ketertiban lingkungan sekolah serta membatasi akses pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

UIN Sebut Pengamanan Berkaitan dengan Aset Negara

UIN Jakarta menyatakan alih kelola TKIP dan SDIP Pamulang merupakan bagian dari upaya menyelamatkan serta memastikan pengelolaan aset negara. Aset tersebut berupa lahan dan bangunan dengan luas sekitar 8.000 meter persegi dan nilai sedikitnya Rp160 miliar.

Zaenal menegaskan langkah pengamanan itu tidak dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan sekolah maupun menimbulkan ketakutan. UIN Jakarta, kata dia, ingin memastikan aset negara tetap aman dan digunakan sesuai peruntukannya.

UIN Jakarta juga mengimbau siswa dan wali murid agar tidak khawatir. Pihak kampus menyatakan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.

Polisi Dorong Dialog dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo bersama jajaran Polres Tangerang Selatan dan TNI turun langsung ke lokasi untuk memediasi dua kelompok yang bersitegang. Aparat juga meminta seluruh pihak tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana.

Boy mengingatkan seluruh pihak agar tidak terpancing dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Ia mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog dan jalur hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengajak semua pihak mengedepankan dialog, menghormati proses hukum, dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” kata Boy.

Kesimpulan

Sengketa antara UIN Jakarta dan YSH terkait pengelolaan sekolah di Pamulang masih berlangsung dan melibatkan sejumlah jalur hukum, termasuk Pengadilan Negeri Depok, PTUN Jakarta, serta proses di kepolisian. Kedua pihak menyampaikan pandangan yang berbeda mengenai kehadiran personel di sekolah, pemasangan pagar kawat, dan dasar hukum pengelolaan aset maupun lembaga pendidikan.

Ke depan, penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog menjadi penting agar konflik tidak berkembang menjadi ketegangan baru. Kondisi keamanan di lingkungan sekolah juga perlu dijaga bersama supaya kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan siswa, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua tidak terdampak oleh perselisihan tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment