Turki Rencanakan Red Notice Interpol untuk Netanyahu Terkait Dugaan Genosida di Gaza
Turki berencana mengajukan red notice Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Langkah tersebut diambil karena Ankara menilai Netanyahu bertanggung jawab atas tindakan yang dikategorikan sebagai genosida terhadap warga Palestina dalam konflik di Gaza.
Rencana penerbitan red notice ini menjadi bagian dari sikap tegas Turki terhadap Israel. Ankara selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang paling vokal mengkritik operasi militer Israel di Gaza serta menyerukan pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam pelanggaran terhadap warga Palestina.
Netanyahu Masuk dalam Proses Penuntutan di Turki
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek menyampaikan rencana tersebut melalui unggahan di platform X. Ia mengatakan bahwa selain Netanyahu, seorang warga Israel bernama Afek Moskovitch juga akan dimasukkan dalam daftar red notice.
Menurut Gurlek, proses penuntutan tersebut berkaitan dengan perkara nomor 2026/108 Esas yang ditangani Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11. Dalam perkara itu, terdapat 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch.
“Dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, proses penuntutan dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch,” kata Gurlek dalam unggahannya pada Jumat (21/8).
Apa Itu Red Notice Interpol?
Red notice Interpol merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di negara-negara anggota untuk mencari dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang yang menjadi subjek permintaan tersebut.
Dalam kasus ini, Turki ingin menggunakan mekanisme tersebut untuk mempersempit ruang gerak Netanyahu ketika melakukan perjalanan ke negara lain yang bekerja sama dengan Interpol. Rencana itu menunjukkan keseriusan Ankara dalam mendorong proses hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas penderitaan warga Palestina di Gaza.
Sikap Turki terhadap Konflik di Gaza
Keputusan Turki mengupayakan red notice tidak terlepas dari operasi militer Israel di Gaza yang telah menimbulkan korban besar di kalangan warga Palestina. Ankara menilai tindakan tersebut perlu mendapat pertanggungjawaban, terutama terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki peran dalam berbagai pelanggaran terhadap warga Palestina.
Turki juga secara konsisten menyampaikan kritik terhadap Israel di tengah konflik yang masih berlangsung di Timur Tengah. Sikap keras tersebut tercermin dari upaya membawa persoalan dugaan genosida ke dalam proses hukum di Turki, termasuk dengan menyebut nama Netanyahu sebagai salah satu terdakwa.
Respons Benjamin Netanyahu
Rencana Turki tersebut mendapat respons dari pihak Netanyahu. Perdana Menteri Israel itu menyebut sikap Ankara sebagai bentuk “kemunafikan”. Ia juga menyatakan bahwa Israel tidak terkesan dengan upaya Turki untuk mengeluarkan red notice Interpol.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (21/8), kantor Netanyahu melontarkan kritik keras terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
“Israel sudah lama tidak terkesan dengan kemunafikan Turki. Erdogan adalah seorang diktator antisemit yang membantai warga Kurdi, mendukung pembantaian yang dilakukan organisasi teroris Hamas, dan menindas rakyatnya sendiri,” demikian pernyataan kantor Netanyahu.
Langkah Hukum di Tengah Konflik Gaza
Rencana pengajuan red notice terhadap Netanyahu memperlihatkan semakin tajamnya perbedaan sikap antara Turki dan Israel terkait konflik Gaza. Ankara berupaya menggunakan jalur hukum untuk mengejar pertanggungjawaban, sedangkan pihak Netanyahu menolak tuduhan tersebut dan balik mengecam kebijakan Turki.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada proses perkara di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11 serta langkah Turki dalam mengajukan red notice kepada Interpol. Perkembangan tersebut berpotensi memengaruhi ruang gerak Netanyahu dalam melakukan perjalanan ke negara-negara yang bekerja sama dengan Interpol, sekaligus menjadi bagian dari dinamika politik dan hukum yang terus berkembang di tengah konflik Gaza.
Kesimpulan
Turki berencana mengeluarkan red notice Interpol terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch dalam perkara yang melibatkan 35 terdakwa. Ankara menilai Netanyahu bertanggung jawab atas tindakan yang dikategorikan sebagai genosida terhadap warga Palestina. Di sisi lain, Netanyahu menolak langkah tersebut dan menyebut Turki munafik. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum di Turki dan tindak lanjut rencana pengajuan red notice tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment