Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Pengganti Segera Diumumkan

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat tersebut bersifat segera dan dilengkapi salinan serta petikan Keppres untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir sebagai Sekda Aceh

Dalam petikan Keppres tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Provinsi Aceh. Pemberhentian itu berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Keputusan Presiden juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian M. Nasir selama menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh. Dalam dokumen tersebut, pemerintah memberikan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama ia memangku jabatan tersebut.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.”

Petikan keputusan itu turut disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.

Pemerintah Aceh Diminta Segera Menindaklanjuti

Surat Sekretariat Dukungan Kabinet meminta Pemerintah Aceh segera memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keppres tersebut. Selain itu, Gubernur Aceh diminta menyampaikan petikan keputusan kepada M. Nasir.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses administratif setelah keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Presiden. Dengan adanya surat yang bersifat segera, Pemerintah Aceh diharapkan segera menindaklanjuti perubahan jabatan Sekda sesuai isi Keppres.

M. Nasir Menjabat Sejak Agustus 2025

M. Nasir diketahui mulai menjabat sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025. Ia dilantik oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang juga dikenal dengan panggilan Mualem.

Selama menduduki posisi tersebut, M. Nasir menjalankan tugas sebagai pejabat tertinggi dalam jajaran aparatur sipil Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, berdasarkan Keppres terbaru, masa jabatannya sebagai Sekda akan berakhir setelah ia dilantik dalam jabatan baru.

Pengganti M. Nasir Segera Diumumkan

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan adanya keputusan pemberhentian M. Nasir. Nurlis mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait pergantian tersebut.

Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh telah menyiapkan pengganti M. Nasir. Nama pejabat yang akan mengisi posisi Sekda Aceh disebut akan segera diumumkan.

“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan, pergantian Sekda Aceh dilakukan sebagai bagian dari penyegaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Ia menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan disebabkan adanya persoalan dalam pelaksanaan tugas M. Nasir.

Menurut keterangan yang disampaikan berdasarkan pernyataan Gubernur Aceh, M. Nasir selama ini telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kinerja M. Nasir selama menjabat sebagai Sekda Aceh.

“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterima kasih telah membantunya,” ujar Nurlis.

Kesimpulan

Pemberhentian M. Nasir sebagai Sekda Aceh telah ditetapkan melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 dan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk segera ditindaklanjuti. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat yang berlaku sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan baru.

Pemerintah Aceh menyebut pergantian ini dilakukan untuk penyegaran di jajaran pemerintah provinsi. Pengganti M. Nasir telah disiapkan dan dijadwalkan segera diumumkan. Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada pengumuman pejabat baru serta proses pelantikan yang menjadi penanda dimulainya kepemimpinan baru di posisi Sekda Aceh.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment