Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan atas Karhutla Berulang, Total 1.511,55 Hektare Terbakar

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di wilayah kerja mereka. Berdasarkan hasil pengawasan, total luas area yang terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksi tersebut diberikan sebagai langkah penegakan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla, memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, serta memulihkan kawasan yang terdampak. Kemenhut menegaskan, pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang dikelolanya dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Enam Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi beroperasi di Kalimantan Barat. Keempatnya adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di provinsi berbeda. PT NES berlokasi di Kalimantan Tengah, sedangkan PT PSR berada di Kalimantan Timur.

Menurut hasil pengawasan Kemenhut, kebakaran terjadi secara berulang di area kerja keenam perusahaan tersebut. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif dan mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan pengelolaan kawasan.

PT WEL Catat Area Terbakar Terluas

Dari enam perusahaan yang dikenai sanksi, PT WEL tercatat memiliki area terbakar paling luas. Luas kawasan yang terdampak kebakaran di wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai sekitar 760,51 hektare.

PT MPK berada di urutan berikutnya dengan area terbakar seluas 394,83 hektare. Selanjutnya, area terbakar di wilayah kerja PT WSP mencapai 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR sebesar 82,26 hektare, dan PT NES sekitar 70,38 hektare.

Jika seluruhnya dijumlahkan, luas area yang terbakar di wilayah kerja enam perusahaan mencapai 1.511,55 hektare. Data tersebut menunjukkan besarnya dampak karhutla yang terjadi secara berulang di kawasan yang berada dalam pengelolaan perusahaan pemegang izin.

PT MPK Dikenai Pembekuan Perizinan

Ardi menjelaskan, sanksi yang diberikan mencakup kewajiban untuk membenahi sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan area yang terdampak dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Khusus untuk PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Sanksi tersebut diberikan karena kebakaran di wilayah kerja perusahaan berlangsung secara luas dan berulang.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8).

Ardi menambahkan, pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan akan diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhut. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan menjalankan langkah perbaikan dan pemulihan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemulihan Mencakup Vegetasi dan Fungsi Hidrologis Gambut

Selain memperbaiki sistem pencegahan dan pengendalian karhutla, perusahaan juga diwajibkan memulihkan area yang terdampak. Upaya pemulihan dapat dilakukan melalui penanaman kembali maupun pemulihan vegetasi di kawasan yang mengalami kerusakan.

Untuk area yang berada di lahan gambut, pemulihan tidak hanya dilakukan dengan mengembalikan vegetasi. Perusahaan juga wajib memperbaiki fungsi hidrologis gambut melalui sejumlah langkah, antara lain penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut mengingatkan bahwa sanksi dapat ditingkatkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Salah satu bentuk sanksi lanjutan yang dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha.

Unsur Pidana Tetap Diproses

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemegang izin mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang dikelola dan mencegah kerusakan lingkungan.

Menurut Dwi, sanksi administratif digunakan untuk mendorong perbaikan pengelolaan kawasan, pemulihan kerusakan, dan kepatuhan terhadap kewajiban yang berlaku. Namun, apabila dalam penanganan karhutla ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap akan berjalan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan,” tutur Dwi.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan menelusuri pihak-pihak yang diduga sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Proses tersebut akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kesimpulan

Sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang PBPH menjadi langkah Kemenhut dalam merespons karhutla berulang dengan total dampak mencapai 1.511,55 hektare. Selain kewajiban memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan juga diminta memulihkan kawasan, termasuk memperbaiki fungsi hidrologis lahan gambut apabila diperlukan.

Ke depan, pelaksanaan kewajiban dan proses pemulihan akan menjadi bagian penting yang perlu diawasi secara berkelanjutan. Kemenhut juga membuka kemungkinan peningkatan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Sementara itu, dugaan tindak pidana akan tetap diproses sesuai alat bukti yang ditemukan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment