Tersangka Tabrak Lari Maut di Dekat Grahadi Surabaya Mengaku Mabuk Usai Pesta
Surabaya – ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan mobil pada Minggu (23/8). Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan penyidik dan awak media di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
ENR mengaku baru pulang dari sebuah pesta di tempat hiburan ketika kecelakaan terjadi. Ia menyebut telah meminum alkohol dalam jumlah banyak sebelum memutuskan mengendarai mobil seorang diri. Dalam kondisi tersebut, mobil yang dikemudikannya terlibat dalam dua insiden kecelakaan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
ENR Mengaku Mengonsumsi Alkohol Sebelum Berkendara
Di hadapan penyidik, ENR mengatakan dirinya datang dan pulang dari lokasi pesta tanpa didampingi siapa pun. Ia juga mengakui tetap mengemudikan mobil pribadinya meski telah mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat,” ujar ENR.
ENR menyatakan tidak menyadari bahwa dirinya sedang mabuk ketika meninggalkan tempat pesta. Ia mengaku berangkat sendiri dan pulang dengan mengemudikan mobil seorang diri.
“Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar,” kata ENR.
Menabrak Taksi Listrik lalu Melarikan Diri
Peristiwa tersebut bermula ketika mobil putih yang dikemudikan ENR, dengan nomor polisi L 1049 OO, menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Setelah kejadian pertama, ENR mengaku panik dan takut menghadapi reaksi warga di sekitar lokasi.
Alih-alih berhenti dan menyelesaikan persoalan, ENR justru melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo. Dalam pelariannya, mobil tersebut kembali mengalami kecelakaan. ENR menabrak seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap hingga korban meninggal dunia.
ENR mengaku keputusan untuk melarikan diri diambil karena takut dikejar dan diamuk massa setelah menabrak taksi listrik. Namun, upaya kabur tersebut justru berujung pada kecelakaan fatal kedua.
“Saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang,” ujar ENR.
Polisi Pastikan Tersangka Berada di Bawah Pengaruh Alkohol
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menyampaikan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap ENR setelah tersangka diamankan. Berdasarkan hasil uji tiup, ENR dinyatakan positif mengonsumsi minuman keras.
“Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat,” kata Sulthon.
Polisi juga menyebut kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen berdasarkan pemeriksaan menggunakan metode tiup. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine tidak menunjukkan adanya kandungan narkotika.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi. Kondisi itu diduga turut memengaruhi kemampuan ENR dalam mengendalikan kendaraan serta mengambil keputusan setelah insiden pertama.
Tersangka Meminta Maaf kepada Keluarga Korban
Dalam kesempatan yang sama, ENR menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak menyadari adanya orang yang tertabrak ketika kecelakaan kedua berlangsung.
“Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap ENR.
ENR juga menyinggung video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan dirinya tampak emosional serta melawan ketika diamankan warga. Ia kembali berdalih tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh minuman beralkohol.
Meski demikian, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Polisi selanjutnya akan memproses perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Dijerat Pasal Berlapis
Polrestabes Surabaya secara resmi menetapkan ENR sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi. Iptu Sulthon menyatakan perkara tersebut akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ENR dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 karena tersangka diduga melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan rangkaian kecelakaan yang bermula dari keputusan mengemudi setelah mengonsumsi minuman keras, kemudian dilanjutkan dengan tindakan melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi telah menetapkan ENR sebagai tersangka dan mengamankan proses hukum melalui penerapan pasal berlapis.
Perkara tersebut selanjutnya akan ditangani sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa mengemudi dalam kondisi mabuk dapat membahayakan pengguna jalan lain serta menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment