Menkomdigi Soroti Kasus Penjualan Voucher Starlink di Mentawai, Dorong Solusi Legal untuk Akses Internet
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan terkait kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin melalui penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.
Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga memastikan pemerintah tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Namun, menurutnya, kasus Yogi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, terhadap akses internet yang lebih baik.
Komdigi Hormati Proses Hukum Kasus Yogi
Meutya menyampaikan bahwa penyediaan layanan internet tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pihak yang menyelenggarakan layanan internet diwajibkan memiliki izin. Hal tersebut menjadi salah satu sisi yang perlu diperhatikan dalam perkara yang menjerat Yogi.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Di sisi lain, ia menilai kondisi masyarakat di Sikakap juga perlu menjadi pertimbangan. Warga di wilayah tersebut membutuhkan layanan internet dengan kualitas yang lebih baik untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
Kualitas Internet Sikakap Masih Menghadapi Kendala
Meutya menjelaskan, Desa Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G. Namun, wilayah itu belum mendapatkan jaringan serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G yang tersedia masih bergantung pada satu operator.
Situasi tersebut membuat kualitas koneksi internet di Sikakap berbeda dibandingkan wilayah lain. Meskipun secara cakupan sudah tersedia, keterbatasan infrastruktur dan pilihan operator menyebabkan masyarakat belum memperoleh layanan internet yang optimal.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, keberadaan satu operator juga membuat masyarakat masih bergantung pada penyedia layanan tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa kebutuhan terhadap alternatif akses internet di Sikakap cukup besar.
Pendekatan Pembinaan Diutamakan
Komdigi, kata Meutya, tidak ingin memandang persoalan tersebut hanya dari sisi dugaan pelanggaran aturan. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat serta itikad warga yang berupaya menghadirkan layanan internet di wilayah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur.
Karena itu, Komdigi memilih pendekatan pembinaan agar kegiatan penyediaan layanan internet dapat dilakukan secara legal dan memiliki izin. Pemerintah dapat membantu pihak-pihak terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan atau menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet yang telah mengantongi izin.
Menurut Meutya, bentuk solusi lainnya adalah menjadikan pelaku sebagai bagian dari ekosistem ISP resmi, termasuk sebagai reseller dari penyelenggara jasa internet yang berizin di daerah tersebut. Dengan cara itu, kebutuhan masyarakat tetap dapat dilayani tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Pidana Disebut sebagai Langkah Terakhir
Meutya menilai pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengutamakan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana. Ia menyebut, hukum pidana semestinya menjadi solusi terakhir setelah upaya pembinaan dan pemenuhan ketentuan dilakukan.
Komdigi juga menemukan kasus serupa di sejumlah daerah melalui kegiatan pengawasan. Dalam situasi seperti itu, langkah yang biasanya ditempuh adalah memberikan pembinaan, membantu proses perizinan, atau menghubungkan penyedia layanan dengan ISP resmi.
Rencana Perluasan Akses Internet di Daerah Terpencil
Selain menyoroti kasus di Mentawai, Meutya menyampaikan bahwa secara umum seluruh desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G. Meski demikian, jaringan fiber optic belum menjangkau semua wilayah. Akibatnya, kualitas internet berkecepatan tinggi masih menjadi persoalan di sejumlah daerah.
Pemerintah sebelumnya telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas penetrasi internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA). Pihak yang memenangkan lelang tersebut diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil.
Program itu tidak hanya diarahkan untuk Kepulauan Mentawai, tetapi juga dapat mencakup daerah lain yang masih membutuhkan peningkatan kualitas layanan internet. Pembangunan jaringan membutuhkan waktu, tetapi pemerintah berharap hasilnya mulai dirasakan dalam waktu sekitar satu tahun di wilayah yang belum memiliki layanan internet memadai.
Perkara Yogi di Pengadilan Negeri Padang
Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai berusia 39 tahun, menjadi terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Ia diketahui berjualan voucher internet Starlink untuk menyediakan akses konektivitas kepada masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam periode 2024 sampai Oktober 2025. Lokasi kegiatan berada di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kesimpulan
Komdigi menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang dijalani Yogi, sekaligus menyoroti kebutuhan nyata masyarakat Sikakap terhadap layanan internet yang lebih baik. Pemerintah mendorong pendekatan pembinaan dan legalisasi agar penyediaan konektivitas dapat berjalan sesuai aturan.
Ke depan, perluasan jaringan fiber optic, penguatan infrastruktur 4G, serta pembangunan jaringan melalui teknologi FWA diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap satu operator. Dengan demikian, kebutuhan internet di wilayah terpencil dapat dipenuhi melalui layanan yang legal, berkualitas, dan berkelanjutan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment