Polda NTT Tetapkan Tiga Anggota DPRD TTU sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal sebagai Dokter Icha. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.

Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Therenzius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiganya diketahui memiliki posisi di sejumlah komisi DPRD TTU.

Tiga Anggota DPRD TTU Berstatus Tersangka

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik gabungan pada Senin. Setelah keputusan tersebut, penyidik akan melengkapi berbagai administrasi penyidikan.

Administrasi yang akan disiapkan antara lain surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD TTU. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini, sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Henry menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini masih dalam proses pemberkasan. Polda NTT juga menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap setelah proses penyidikan berjalan.

Ancaman Hukuman hingga Tujuh Tahun Penjara

Menurut Henry, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

Pengacara keluarga mendiang Dokter Icha, Viktor Manbait, membenarkan bahwa pihak keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari penyidik. Pemberitahuan tersebut mencantumkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.

Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan itu bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.

Pasal yang Disangkakan

Viktor menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4), juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, penyidik turut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 530 mengenai pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kronologi Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha

Kasus ini bermula ketika Dokter Icha menangani pasien yang mengalami gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Pasien tersebut berhasil diselamatkan dan disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD yang diduga terlibat dalam intimidasi.

Setelah peristiwa tersebut, Dokter Icha diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis. Ia kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Pihak keluarga menyebut dugaan intimidasi tersebut berdampak terhadap kondisi kesehatan mental Dokter Icha hingga berujung pada keputusan korban untuk mengakhiri hidup. Jenazah Dokter Icha dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan dihadiri ribuan pelayat.

Laporan Keluarga dan Sanksi dari DPRD TTU

Keluarga Dokter Icha melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026. Selain melaporkan tiga anggota DPRD TTU, keluarga juga melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN), yakni dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau. Dengan demikian, terdapat empat orang yang sebelumnya tercatat sebagai pihak terlapor.

Kasus tersebut juga berdampak pada status ketiga anggota DPRD TTU di lembaga legislatif. Badan Kehormatan DPRD TTU menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap mereka pada 27 Juli 2026. Keputusan itu kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.

Kesimpulan

Penetapan Therenzius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka menandai perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha. Polda NTT masih melengkapi administrasi perkara dan melakukan pemberkasan sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tahapan penyidikan, pemeriksaan para tersangka, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment