Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Mengandung THC di Malang, Seorang Pria Ditangkap

JAKARTA — Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman paket berisi permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol atau THC di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang diduga menjadi penerima paket.

Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia. Paket tersebut diketahui akan diterima oleh seseorang berinisial SH di wilayah Malang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket dan meminta Bea Cukai Pasar Baru menguji kandungan barang di dalamnya. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya kandungan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol pada permen tersebut.

Paket Berisi 30 Permen Mengandung THC

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, paket mencurigakan itu terdiri atas tiga pouch bermerek AI. Masing-masing pouch berisi 10 permen candy.

“Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy. Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Setelah kandungan narkotika diketahui, polisi bersama Bea Cukai Pasar Baru menjalankan metode controlled delivery ke Malang pada Rabu (19/8). Cara ini dilakukan dengan tetap mengawasi perjalanan paket hingga barang tersebut diterima oleh pihak yang dituju.

Polisi Tangkap Penerima di Jatimulyo

Perkembangan pengiriman terus dipantau oleh petugas. Pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB, penerima diketahui telah menyelesaikan pembayaran paket menggunakan virtual account.

Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan. Dengan pendampingan petugas, kurir membawa paket menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketika paket tersebut diterima, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Abram Jetro Endiera. Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket Kantor Pos Cabang Malang,” kata Eko Hadi.

Polisi Ungkap Empat Kali Pemesanan

Berdasarkan pemeriksaan awal, Abram mengakui bahwa paket tersebut merupakan pesanannya. Polisi menyebut, barang itu dibeli melalui sebuah situs web. Selain paket permen yang dikirim pada Agustus, penyidik juga menemukan adanya riwayat pemesanan narkotika dalam beberapa kesempatan.

Rincian Pemesanan Barang

  • Pada 4 Maret 2026, Abram memesan satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung THC.
  • Pada 31 Maret 2026, ia memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung THC.
  • Pada 21 Mei 2026, ia memesan satu liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung THC.
  • Pada 19 Agustus 2026, ia memesan tiga bungkus permen bermerek AI, dengan masing-masing bungkus berisi 10 permen candy.

Eko Hadi menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Abram, seluruh paket yang diduga berisi narkotika jenis THC tersebut ditujukan untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu paket berisi tiga bungkus permen candy yang diduga mengandung THC, 13 buah cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN.

Polisi menyebut total berat delta-9-tetrahydrocannabinol dalam barang bukti mencapai 231 gram bruto. Apabila diedarkan, nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp693 juta. Selain itu, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kesimpulan

Pengungkapan ini menunjukkan kerja sama antara Bareskrim Polri, Bea Cukai Pasar Baru, dan Kantor Pos Cabang Malang dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur pengiriman paket. Modus penyamaran narkotika dalam bentuk permen, cokelat, dan produk lainnya menjadi perhatian dalam pengawasan barang kiriman dari luar negeri.

Dengan adanya penangkapan penerima serta penyitaan barang bukti, proses hukum terhadap perkara ini akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi dan pengiriman barang melalui internet.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment