Arti Pelat Nomor ZZ dan Kronologi Rombongan Mobil Mewah Terobos CFD Jakarta

Rombongan mobil mewah dengan pelat nomor berakhiran ZZ menjadi sorotan setelah diduga melintas di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta. Peristiwa yang terekam dalam video dan beredar di media sosial itu memicu berbagai respons dari warganet. Pasalnya, sejumlah kendaraan tersebut terlihat melintas ketika area CFD masih digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

Penggunaan pelat nomor ZZ turut menjadi perhatian karena kode tersebut dikenal sebagai pelat khusus kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah, TNI, dan Polri. Namun, keberadaan pelat khusus tidak berarti kendaraan dapat mengabaikan aturan lalu lintas. Kendaraan dengan pelat ZZ tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kawasan CFD.

Apa Arti Pelat Nomor ZZ?

Pelat nomor berakhiran ZZ merupakan kode baru yang menggantikan kombinasi huruf RF. Kode tersebut digunakan pada pelat nomor khusus atau rahasia kendaraan dinas. Selain menjadi penanda kendaraan dinas, kombinasi ini juga berfungsi sebagai identitas instansi asal kendaraan.

Mengutip kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, pelat nomor dengan akhiran ZZ diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah, TNI, dan Polri. Penerapan kode tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah penyalahgunaan pelat dinas kendaraan.

Kode ZZ dapat disertai kombinasi huruf tertentu. Kombinasi tersebut digunakan untuk membedakan asal instansi maupun jabatan pengguna kendaraan. Berikut pembagian kode pelat nomor yang dimaksud:

Rincian Kombinasi Pelat ZZ

  • ZZH: kendaraan pejabat negara eselon II atau pejabat setingkat direktur pada kementerian atau lembaga pemerintah.
  • ZZS: kendaraan pejabat sipil negara eselon I atau pejabat setingkat direktur jenderal pada kementerian atau lembaga pemerintahan.
  • ZZP: kendaraan pejabat kepolisian.
  • ZZD: kendaraan pejabat Mabes TNI Angkatan Darat.
  • ZZL: kendaraan pejabat Mabes TNI Angkatan Laut.
  • ZZU: kendaraan pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.

Aturan Penggunaan Kendaraan Berpelat ZZ

Meski menggunakan pelat khusus, kendaraan dinas berpelat ZZ tidak mendapatkan pengecualian dari seluruh aturan lalu lintas. Pelat tersebut bukan ditujukan untuk kendaraan pribadi, melainkan khusus kendaraan dinas milik instansi pemerintah, TNI, atau Polri.

Selain itu, satu pejabat hanya diperbolehkan memiliki satu kendaraan dengan pelat nomor ZZ. Kendaraan berpelat tersebut juga tidak otomatis terbebas dari aturan ganjil-genap maupun ketentuan lalu lintas lainnya. Pengecualian dapat berlaku apabila kendaraan mendapatkan pengawalan resmi.

Kronologi Rombongan Pelat ZZ Melintas di CFD

Peristiwa ini bermula ketika video rombongan mobil mewah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah mobil berwarna hitam tampak melintas di kawasan CFD Sudirman, Jakarta, pada Minggu (23/8). Perekam menyebut rombongan kendaraan itu melintas sekitar pukul 09.15 WIB, sedangkan pelaksanaan CFD baru berakhir pada pukul 10.00 WIB.

Beberapa kendaraan yang terlihat dalam rombongan tersebut antara lain Toyota Fortuner dan Toyota Alphard. Jumlah kendaraan yang melintas disebut mencapai lima unit. Salah satu kendaraan juga terlihat menggunakan lampu strobo.

Hingga saat itu, belum diketahui secara pasti siapa pemilik kendaraan maupun alasan rombongan tersebut melintas di area CFD. Dugaan bahwa kendaraan digunakan pejabat muncul karena sejumlah mobil diketahui memiliki pelat nomor berakhiran ZZ.

Pemprov DKI Dalami Rombongan Kendaraan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut memberikan tanggapan setelah video tersebut menjadi perhatian publik. Ia menyampaikan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendalami peristiwa tersebut.

Pramono menegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan melintas di kawasan CFD. Ia juga menyatakan bahwa proses pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui kendaraan yang terlibat serta pihak-pihak yang berada di dalamnya.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman, nanti pada saatnya akan kami sampaikan mengenai kendaraan-kendaraan dan siapa yang ada di dalamnya,” kata Pramono.

Kesimpulan

Pelat nomor ZZ merupakan kode khusus pengganti kombinasi RF yang digunakan pada kendaraan dinas pejabat instansi pemerintah, TNI, dan Polri. Masing-masing kombinasi huruf setelah ZZ menunjukkan asal instansi atau kelompok pejabat tertentu.

Namun, status sebagai kendaraan dinas tidak membuat pengguna bebas melanggar aturan. Kendaraan berpelat ZZ tetap wajib mematuhi ketentuan lalu lintas dan tidak diperbolehkan melintas di kawasan CFD tanpa alasan atau pengawalan resmi. Terkait rombongan mobil yang diduga menerobos CFD Sudirman, masyarakat masih menunggu hasil pendalaman dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment