Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang Jelang Aksi 27 Agustus di DPR

JAKARTA — Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8). Pengamanan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya.

Selain mengamankan puluhan orang, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut antara lain senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta berbagai benda yang diduga dapat digunakan untuk membuat bom molotov.

65 Orang Diamankan Tim Preventive Strike

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa sebanyak 65 orang telah diamankan dalam rangkaian kegiatan pengamanan menjelang aksi 27 Agustus. Pernyataan itu disampaikan Budi dalam konferensi pers pada Kamis.

“Dari rangkaian ini ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh orang yang diamankan. Salah satu hal yang tengah didalami adalah keterkaitan mereka dengan massa aksi penyampaian aspirasi di depan DPR.

Menurut Budi, polisi belum memastikan apakah seluruh 65 orang tersebut merupakan bagian dari peserta aksi atau tidak. Karena itu, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengetahui latar belakang dan keterlibatan masing-masing orang.

Polisi Sita Senjata hingga Bahan Bom Molotov

Dalam pengamanan tersebut, Tim Preventive Strike menemukan berbagai barang yang dinilai tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat. Barang bukti yang disita meliputi senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, serta perangkat komunikasi.

Polisi juga mengamankan sejumlah benda yang dapat digunakan sebagai bahan atau sarana pembuatan bom molotov. Barang tersebut terdiri atas tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca yang dilengkapi sumbu.

Budi menjelaskan, barang-barang itu diamankan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya ketentuan dalam Pasal 9 mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa saat menyampaikan aspirasi.

“Barang-barang yang ditemukan oleh tim Preventive Strike merupakan barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat,” tutur Budi.

Pendalaman terhadap Status 65 Orang

Polda Metro Jaya masih memproses informasi terkait 65 orang yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan status mereka serta memastikan apakah mereka memiliki hubungan dengan aksi demonstrasi yang digelar pada 27 Agustus.

Budi menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan. Oleh sebab itu, belum seluruh informasi mengenai identitas, latar belakang, maupun keterkaitan ke-65 orang tersebut dengan kegiatan aksi dapat disampaikan secara menyeluruh.

“Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” ujar Budi.

Menko Polkam Sebut Ada Penangkapan Sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah orang yang ditangkap dan ditahan sementara untuk diperiksa menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

Pernyataan itu disampaikan Djamari setelah mengikuti kegiatan jalan sehat bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Djamari mengatakan, informasi mengenai pemeriksaan dan penahanan sementara tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, proses itu telah dilakukan sejak malam sebelum aksi berlangsung.

“Kapolda menyampaikan kepada saya dari sejak tadi malam itu dilakukan bahwa ada beberapa orang yang sudah kita periksa, yang kita tahan untuk sementara,” kata Djamari kepada wartawan.

Kesimpulan

Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi 27 Agustus di DPR dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan yang dapat digunakan untuk membuat bom molotov. Namun, polisi masih mendalami status dan keterkaitan setiap orang yang diamankan dengan massa aksi.

Ke depan, hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah terhadap ke-65 orang tersebut. Kepastian mengenai apakah mereka merupakan bagian dari peserta aksi atau tidak masih menunggu proses pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment