Warga Blokir Rel Kereta Api di Batubara Usai Pejalan Kaki Tewas Tertabrak

Video yang memperlihatkan warga memblokir jalur kereta api di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan setelah seorang pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak Kereta Api Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebingtinggi di perlintasan sebidang tanpa palang.

Pemblokiran berlangsung di sekitar Kilometer 15+800, petak jalan Stasiun Lalang-Stasiun Tanjung Gading, pada Senin (17/8). Warga menutup jalur dengan membakar ban bekas serta menempatkan meja dan kursi kayu di atas rel. Akibatnya, perjalanan Kereta Api Datuk Belambangan terganggu dan kereta tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Lalang.

Warga Tuntut Peningkatan Keamanan Perlintasan

Dalam video yang beredar, asap pembakaran ban terlihat mengepul di jalur rel. Selain itu, sejumlah benda diletakkan di tengah lintasan sehingga menghalangi perjalanan kereta api. Kereta Api Datuk Belambangan yang sebelumnya melayani rute Lalang-Tebingtinggi akhirnya terpaksa kembali ke Tebingtinggi.

Kepala Desa Lalang kemudian menyampaikan aspirasi warga kepada perwakilan PT KAI. Warga meminta agar keamanan di perlintasan tersebut ditingkatkan karena kecelakaan di lokasi tanpa palang itu disebut telah berulang kali terjadi.

Aksi pemblokiran dilakukan setelah insiden pada pukul 10.04 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang pejalan kaki tertabrak Kereta Api Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebingtinggi dan meninggal dunia. Peristiwa itu memicu kekecewaan masyarakat serta mendorong warga menuntut langkah pengamanan yang lebih baik.

Blokade Dibuka Setelah Negosiasi

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan operasional kereta api lintas Stasiun Bandar Tinggi-Stasiun Kuala Tanjung telah kembali normal. Jalur yang diblokade warga dibuka pada Senin (17/8) pukul 20.57 WIB.

Menurut Anwar, pembukaan jalur dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara KAI Divre I Sumatera Utara, masyarakat Medang Deras, dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan.

“Setelah terjadi kesepakatan antara KAI Divre I Sumatera Utara, masyarakat Medang Deras, dan BTP Kelas I Medan, blokade dibuka dan jalur kembali dapat dilalui oleh kereta api mulai pukul 20.57 WIB,” ujar Anwar, Selasa (18/8).

Anwar mengapresiasi komunikasi dan upaya seluruh pihak dalam mencari solusi atas persoalan tersebut. Setelah blokade dibuka, perjalanan kereta api di lintas Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dapat kembali berjalan.

Kesepakatan Pengamanan di Lima Perlintasan

Dalam negosiasi itu, masyarakat menyepakati sejumlah langkah pengamanan di perlintasan sebidang. BTP Kelas I Medan, sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, menyetujui pembangunan portal pengamanan di lima titik perlintasan sebidang pada lintas Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.

BTP Kelas I Medan memiliki tugas menangani pengelolaan dan pengawasan prasarana serta keselamatan perkeretaapian. Pembangunan portal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengamanan di sejumlah titik perlintasan yang digunakan masyarakat dan jalur kereta api.

Selain pembangunan portal, masyarakat juga mengusulkan agar kecepatan perjalanan kereta api di lokasi tersebut diturunkan menjadi 50 kilometer per jam. Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Blokade Ganggu Sejumlah Perjalanan Kereta

Selama jalur diblokade, KAI Divre I Sumatera Utara melakukan sejumlah penyesuaian operasional. KAI membatalkan lima perjalanan kereta api barang angkutan kontainer. Pola operasi Kereta Api Datuk Belambangan juga disesuaikan, dari sebelumnya melayani perjalanan hingga Stasiun Lalang menjadi hanya sampai Stasiun Tanjung Gading.

KAI mengimbau masyarakat tidak memblokir jalur kereta api maupun meletakkan benda atau material di atas rel. Tindakan tersebut tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang berada di sekitar jalur.

Jalur Kereta Api Dilindungi Undang-Undang

KAI Divre I Sumatera Utara juga mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area yang dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Larangan tersebut juga mencakup tindakan menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Masyarakat juga tidak diperbolehkan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. KAI menyebut kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada 28 Februari 2025.

Kesimpulan

Pemblokiran rel kereta api di Medang Deras dilakukan warga sebagai bentuk tuntutan atas peningkatan keamanan setelah seorang pejalan kaki meninggal dunia tertabrak kereta. Setelah melalui negosiasi, jalur kembali dibuka pada pukul 20.57 WIB dan operasional kereta api berangsur normal.

Kesepakatan pembangunan portal pengamanan di lima titik serta usulan pembatasan kecepatan menjadi 50 kilometer per jam diharapkan dapat memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang. Ke depan, diperlukan komunikasi dan kerja sama antara masyarakat, KAI, serta pemangku kepentingan agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi tanpa mengganggu perjalanan kereta api.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment