Prabowo Akan Tutup 700 BUMN hingga 2026, Ini Kriteria dan Nasib Pegawainya
Presiden Prabowo Subianto berencana menutup sedikitnya 700 badan usaha milik negara (BUMN) hingga Desember 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk merampingkan struktur perusahaan negara sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN.
Dengan adanya penutupan tersebut, jumlah BUMN diperkirakan hanya tersisa sekitar 250 perusahaan. Pemerintah berharap restrukturisasi ini mampu memangkas biaya operasional, mengurangi tumpang tindih bisnis, serta meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian.
Target Penghematan BUMN Capai Rp100 Triliun
Prabowo menyampaikan rencana tersebut saat memberikan pidato pada penutupan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8). Ia mengatakan, efisiensi BUMN diharapkan dapat menghasilkan penghematan hingga Rp100 triliun.
Penghematan tersebut terutama ditargetkan berasal dari pengurangan biaya overhead dan belanja rutin, termasuk gaji direksi serta komisaris. Di luar efisiensi BUMN, Prabowo menyebut total penghematan pemerintah dari berbagai bidang telah mendekati Rp300 triliun per tahun.
“Pemerintah yang saya pimpin, Desember 2026, kami akan menutup lagi, paling sedikit 700 lagi yang akan kami tutup, jadi nanti hanya tinggal mungkin 250 BUMN,” ujar Prabowo.
Menurutnya, perampingan perusahaan negara merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola yang lebih efisien. Struktur yang lebih sederhana diharapkan dapat mengurangi beban biaya rutin dan memperkuat kinerja korporasi.
Empat Kriteria BUMN yang Berpotensi Dieliminasi
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, mengingatkan agar proses rasionalisasi dilakukan secara cermat. Menurutnya, pengurangan jumlah BUMN tidak boleh hanya berorientasi pada angka, tetapi juga harus memastikan adanya peningkatan nilai dan kinerja perusahaan hasil konsolidasi.
Toto menyebut terdapat empat kriteria BUMN yang dapat menjadi sasaran eliminasi atau restrukturisasi.
1. BUMN dengan kinerja keuangan negatif
Perusahaan negara yang terus mencatatkan kinerja keuangan negatif dan memiliki daya saing sangat lemah dinilai perlu dievaluasi. Apabila perusahaan sulit berkembang dan terus mengalami kerugian, keberadaannya berpotensi membebani negara.
2. Anak dan cucu usaha di luar bisnis inti
Anak maupun cucu perusahaan yang tidak lagi berkaitan dengan bisnis inti induknya juga dinilai layak dipertimbangkan untuk dihapus atau dikonsolidasikan. Langkah ini diperlukan agar setiap entitas tetap memiliki arah usaha yang jelas dan tidak menjalankan bisnis yang keluar dari fokus utama perusahaan induk.
3. BUMN penyedia layanan publik yang dapat dialihkan
BUMN yang menjalankan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dapat dievaluasi apabila fungsi tersebut sudah dapat dialihkan kepada lembaga lain. Salah satu alternatif yang disebut adalah badan layanan umum (BLU) di bawah kementerian teknis.
4. BUMN di sektor yang telah didominasi swasta
Kelompok BUMN yang bergerak di bidang usaha yang sebagian besar telah dikuasai perusahaan swasta juga berpotensi masuk dalam agenda rasionalisasi. Contoh sektor yang disebut antara lain industri pabrik kertas dan produsen tekstil.
Konsolidasi untuk Mengatasi Bisnis yang Tumpang Tindih
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai perusahaan negara dengan lini usaha yang sama atau saling tumpang tindih perlu dikonsolidasikan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan tersebut bahkan dapat dibubarkan apabila tidak lagi memiliki alasan strategis untuk dipertahankan.
Menurut Herry, pengurangan jumlah BUMN dapat membuat pengelolaan perusahaan negara lebih efisien, baik dari sisi belanja modal maupun biaya operasional. Konsolidasi di sejumlah sektor juga telah dilakukan, seperti kepelabuhanan, bandara, dan perhotelan.
Selain menggabungkan perusahaan dengan bisnis yang serupa, pemerintah juga perlu mengevaluasi BUMN yang terus merugi dan sulit berkembang. Perusahaan semacam itu berpotensi menjadi beban negara, terutama apabila membutuhkan penyertaan modal negara (PMN) untuk mempertahankan operasionalnya.
Herry menilai pemerintah perlu melakukan langkah cut loss agar kerugian tidak terus membesar. Namun, rasionalisasi tidak selalu harus dilakukan dengan cara membubarkan perusahaan. Entitas yang memiliki lini bisnis serupa dapat digabungkan agar tidak saling bersaing di pasar yang sama.
Model konsolidasi tersebut telah diterapkan melalui holding pariwisata InJourney dan pengelolaan bisnis kepelabuhanan oleh Pelindo. Konsolidasi juga tengah dikembangkan di sektor logistik. Selain merger, restrukturisasi dapat dilakukan melalui perubahan model bisnis, seperti penyesuaian arah usaha perusahaan.
Risiko Penggabungan Perusahaan Perlu Diantisipasi
Meski berpotensi meningkatkan efisiensi, proses merger juga memiliki risiko. Herry mengingatkan Danantara agar memperhatikan kondisi perusahaan penerima penggabungan. Jangan sampai perusahaan yang menjadi tempat konsolidasi justru terbebani oleh liabilitas entitas yang bergabung.
Restrukturisasi juga harus benar-benar menghapus tumpang tindih antar-BUMN. Di sektor perkebunan, misalnya, holding perkebunan di bawah PTPN telah memiliki PalmCo, sementara terdapat entitas serupa, yaitu Agrinas Palma. Herry menilai kedua entitas tersebut dapat dipertimbangkan untuk digabungkan guna membangun ekosistem bisnis perkebunan yang lebih kuat.
Nasib Pegawai di Tengah Perampingan BUMN
Perampingan BUMN turut menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pegawai. Toto Pranoto menyebut proses konsolidasi tetap berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja secara selektif, meskipun Danantara sebelumnya menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Toto, perusahaan hasil konsolidasi kemungkinan akan melakukan seleksi terhadap pegawai yang dipertahankan. Karena itu, ia mengingatkan seluruh talenta BUMN untuk meningkatkan kinerja, terutama di tengah proses restrukturisasi.
Herry menambahkan, penggabungan perusahaan berpotensi menimbulkan penumpukan pegawai, khususnya pada jenjang menengah dan bawah. Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, ia menyarankan adanya moratorium atau penghentian sementara perekrutan tenaga kerja pada level tersebut.
Kesimpulan
Rencana penutupan sedikitnya 700 BUMN hingga akhir 2026 diarahkan untuk menciptakan struktur perusahaan negara yang lebih ramping dan efisien. BUMN yang merugi, tidak kompetitif, menjalankan bisnis di luar fokus induk, atau memiliki lini usaha yang tumpang tindih menjadi kelompok yang dinilai perlu dievaluasi.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada ketepatan pemilihan perusahaan, pengelolaan risiko merger, serta perlindungan terhadap keberlanjutan layanan publik dan tenaga kerja. Ke depan, konsolidasi diharapkan tidak sekadar mengurangi jumlah BUMN, tetapi juga memperkuat kemampuan perusahaan negara dalam menghasilkan pendapatan dan keuntungan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment