Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Reguler atas Permintaan Lisan Fuad Hasan Masyhur

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa surat pengalihan tambahan kuota haji reguler menjadi haji khusus pada 2022 dibuat atas permintaan lisan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Keterangan tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9).

Muhadjir dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara dengan terdakwa Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Ia dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim selama 20 hari pada 2022.

Surat Ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi surat atas nama Menteri Agama Republik Indonesia dengan nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

Muhadjir membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut. Menurut dia, surat itu berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler untuk kemudian dialihkan menjadi haji khusus.

Jaksa kemudian menanyakan apakah surat tersebut diterbitkan atas permintaan seseorang. Muhadjir membenarkan hal itu. Namun, ia membantah surat tersebut dibuat untuk kepentingan bisnis pribadi, kepentingan bisnis asosiasi, maupun kepentingan pengusaha yang bergerak dalam penyelenggaraan haji khusus.

Fuad Disebut Menyampaikan Permintaan secara Lisan

Saat jaksa menanyakan apakah Muhadjir mengenal Fuad Hasan Masyhur, ia menjawab mengenalnya. Muhadjir juga membenarkan bahwa surat tersebut dibuat atas permintaan Fuad, tetapi permintaan itu disampaikan secara lisan.

Fuad Hasan Masyhur diketahui juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Muhadjir menjelaskan, dirinya pernah ditemui Fuad bersama lebih dari tujuh orang lainnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Dalam pertemuan tersebut, kata Muhadjir, Fuad menjadi pihak yang berbicara mewakili organisasi Forum SATHU. Meski demikian, Muhadjir menyatakan tidak mengetahui secara pasti urusan pribadi Fuad yang membuatnya meminta penerbitan surat kepada perwakilan Arab Saudi.

Muhadjir Mengaku Melihat Fuad sebagai Bagian dari Asosiasi

Jaksa juga mendalami hubungan Muhadjir dengan Fuad, termasuk dugaan adanya pengaruh atau intervensi dalam penerbitan surat yang menggunakan kop resmi kementerian. Muhadjir membantah memiliki hubungan khusus dengan Fuad.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melihat Fuad sebagai pribadi, melainkan sebagai bagian dari asosiasi yang datang menyampaikan aspirasi. Muhadjir juga membantah pernah menerima uang, fasilitas, maupun umrah gratis dari Fuad Hasan Masyhur untuk dirinya ataupun keluarganya.

Isi BAP Menyinggung Tambahan Kuota 10.000

Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhadjir nomor 6. Dalam BAP tersebut disebutkan adanya tambahan kuota haji khusus sebanyak 10.000 pada 2022. Forum SATHU disebut memiliki inisiatif untuk mengalihkan kuota tersebut menjadi haji Mujamalah atau visa undangan.

Fuad disebut meminta Muhadjir membuat surat kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Adapun urusan visa, paspor, dan kebutuhan lainnya akan ditangani oleh Forum SATHU.

Muhadjir kemudian berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait permintaan tersebut. Menurut keterangan yang dibacakan jaksa, Presiden menyetujui penerbitan surat selama hal itu memungkinkan. Pertimbangan yang disampaikan adalah kuota tambahan sebanyak 10.000 tersebut tidak mudah diperoleh dan tidak terserap oleh pihak kementerian.

Permohonan Pengalihan Kuota Ditolak Pemerintah Arab Saudi

Setelah surat diterbitkan, Muhadjir memperoleh informasi bahwa permohonan penggunaan tambahan kuota tersebut untuk visa Mujamalah ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi. Informasi itu, menurut keterangannya, disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saat itu, Muhammad Aqil Irham.

Muhadjir juga menyebut Fuad Hasan Masyhur kemudian menemuinya dan menyampaikan bahwa permohonan melalui surat tersebut ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi. Keterangan itu dibenarkan Muhadjir ketika dikonfirmasi oleh jaksa.

Menurut Muhadjir, substansi surat tersebut pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus untuk mengelola kuota tambahan yang tidak terserap. Namun, kesempatan itu tetap bergantung pada persetujuan Pemerintah Arab Saudi.

Muhadjir Tidak Mengetahui Surat Lain

Jaksa turut menanyakan apakah terdapat surat lain yang dikirimkan kepada pihak Arab Saudi terkait pengalihan kuota haji tersebut. Muhadjir mengaku tidak mengetahui informasi mengenai surat-surat lainnya.

Keterangan Muhadjir menjadi bagian dari proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam perkara tersebut, empat orang diproses hukum dan kasusnya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keempat terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kesimpulan

Kesaksian Muhadjir Effendy mengungkap bahwa surat pengalihan tambahan kuota haji reguler menjadi haji khusus pada 2022 diterbitkan setelah adanya permintaan lisan dari Fuad Hasan Masyhur yang datang mewakili asosiasi. Muhadjir menyatakan surat tersebut bukan untuk kepentingan bisnis pribadi maupun bisnis asosiasi, melainkan sebagai upaya memanfaatkan kuota yang tidak terserap dengan syarat memperoleh persetujuan Pemerintah Arab Saudi.

Permohonan pengalihan kuota itu kemudian disebut ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi. Perkembangan berikutnya dalam persidangan akan menjadi penting untuk menguji keterkaitan keterangan para saksi, isi dokumen, serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment