Polda Jatim Perkuat Pencegahan dan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla di Jawa Timur
Surabaya – Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Timur. Upaya tersebut dilakukan bersama seluruh Polres jajaran dengan menyesuaikan kondisi serta tingkat kerawanan di masing-masing daerah.
Penguatan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Surat itu memuat arahan mengenai pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, jajaran kepolisian diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi karhutla berdasarkan karakteristik serta kondisi daerah.
Pemetaan Wilayah Rawan Karhutla Ditingkatkan
Jules menyampaikan bahwa Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran terus memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan menjadi salah satu langkah utama yang dilakukan kepolisian.
“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla,” kata Jules di Surabaya, Rabu (2/9).
Menurut dia, pemetaan dan patroli diarahkan ke kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, serta area lain yang berdasarkan hasil pemantauan dan kondisi lapangan berpotensi mengalami kebakaran.
Karakteristik setiap wilayah di Jawa Timur yang berbeda-beda membuat strategi pencegahan dan penanganan harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Penyesuaian juga dilakukan berdasarkan tingkat kerawanan kebakaran di masing-masing wilayah.
Patroli Terpadu dan Kesiapan Personel
Selain meningkatkan pemetaan, kepolisian memperkuat patroli terpadu di wilayah yang dinilai rawan. Kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD juga dioptimalkan sebagai bagian dari langkah pencegahan.
Jajaran Polda Jatim turut melakukan pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran. Langkah ini dilakukan agar apabila ditemukan titik api, penanganan dapat dilaksanakan secara cepat dan terpadu.
“Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Jules.
Koordinasi Lintas Instansi
Dalam pelaksanaan pencegahan karhutla, Polda Jatim dan jajaran memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah kabupaten dan kota. Sinergi juga dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan upaya pemantauan, pencegahan, dan penanganan kebakaran dapat dilakukan secara terkoordinasi. Kesiapan bersama juga diperlukan karena karhutla dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Edukasi Masyarakat Jadi Prioritas
Polda Jatim menempatkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai bagian penting dalam mencegah karhutla. Peran Bhabinkamtibmas dioptimalkan untuk memberikan pemahaman kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, perkebunan, maupun lahan yang berpotensi terbakar.
Jules mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.
“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan,” jelas Jules.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan pencegahan tetap menjadi prioritas kepolisian. Namun, apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karhutla Terjadi di Sejumlah Wilayah
Penguatan kesiapsiagaan dilakukan setelah karhutla terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur selama musim kemarau tahun ini. Kebakaran terbaru dilaporkan terjadi di kawasan sekitar Ranu Kumbolo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Karhutla juga sempat terjadi di Kabupaten Magetan pada Rabu (19/8). Kebakaran di hutan rakyat Desa Mategal tersebut menghanguskan lahan seluas 8 hektare.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.3/327/013/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Timur. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 16 Mei hingga 6 Oktober 2026.
Kesimpulan
Polda Jawa Timur memperkuat pencegahan karhutla melalui pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, peningkatan kesiapan personel dan sarana prasarana, serta edukasi kepada masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Perhutani, pengelola kawasan, dan berbagai pemangku kepentingan juga terus ditingkatkan.
Ke depan, kewaspadaan seluruh pihak menjadi kunci untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Polda Jatim menegaskan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta keselamatan bersama. Karena itu, masyarakat, dunia usaha, dan pengelola kawasan hutan serta perkebunan diharapkan berperan aktif dalam menjaga Jawa Timur dari ancaman karhutla.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment