KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy dalam Pengembangan Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan terhadap Vinna Ledy berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada 4 dan 10 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam jadwal resmi KPK karena merupakan agenda penjadwalan ulang. Vinna Ledy sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus 2026, tetapi tidak hadir. KPK tidak menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran maupun proses penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

Vinna Ledy Diperiksa sebagai Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Vinna Ledy dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan anggota DPRD Kota Bengkulu itu diperlukan untuk mendalami perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 2 September 2026.

Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan Vinna Ledy mengenai berbagai kegiatan pengadaan di Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperoleh gambaran mengenai proses pengadaan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA [Vinna Ledy Anggraheni] didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu,” kata Budi.

Keterangan Saksi Akan Dikaitkan dengan Bukti Lain

KPK menyatakan keterangan yang disampaikan Vinna Ledy tidak akan berdiri sendiri. Penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi informasi tersebut dengan keterangan saksi lainnya. Selain itu, keterangan saksi juga akan dibandingkan dengan temuan yang diperoleh dari sejumlah kegiatan penggeledahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan penggeledahan merupakan rangkaian tindakan pada tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta petunjuk yang berkaitan dengan perkara.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Vinna Ledy menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Statusnya dalam perkara ini disebut sebagai saksi, sementara proses penelusuran terhadap dugaan aliran uang dan keterkaitan pihak-pihak lain masih dilakukan oleh penyidik.

KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Vinna Ledy

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sebuah rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan serta satu unit mobil milik Vinna Ledy. KPK menyebut barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.

Selain penyitaan, KPK juga menyampaikan bahwa Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang yang berasal dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan pihak swasta. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Penyitaan dan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri hubungan antara proyek, pihak swasta, dan pihak-pihak di lingkungan pemerintahan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengembangan Kasus Suap Ijon Proyek

Perkara yang sedang dikembangkan KPK ini bermula dari dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diduga turut berkaitan dengan dugaan suap di Pemerintah Kota Bengkulu. Karena itu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi guna mencari dan mengamankan barang bukti.

Penggeledahan Rumah Kepala Dinas PUPR

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan dianalisis dan dikaitkan dengan keterangan para saksi maupun bukti lain yang telah dikumpulkan. KPK masih mendalami dugaan aliran uang serta hubungan antara pengadaan proyek di Kota Bengkulu dan perkara suap di Kabupaten Rejang Lebong.

Penetapan Tersangka Masih Berproses

Dalam menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan serta pendalaman alat bukti.

KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penggeledahan, penyitaan, serta analisis atas berbagai temuan yang berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Kesimpulan

Pemeriksaan Vinna Ledy Anggraheni pada 4 dan 10 Agustus 2026 menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu. Sebagai saksi, keterangannya akan dikonfirmasi dengan informasi dari saksi lain serta barang bukti hasil penggeledahan, termasuk uang Rp4 miliar, rumah mewah, dan satu unit mobil yang telah disita.

Ke depan, penyidik masih akan menelusuri dugaan keterkaitan proyek di Kota Bengkulu dengan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan tersangka dalam perkara pengembangan ini akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan yang masih berlangsung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment