Polda Metro Jaya Tegaskan Pengamanan Demo 27 Agustus Tidak Melibatkan Ormas

JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengamanan demonstrasi pada 27 Agustus 2026 dilakukan dengan meminta bantuan dari sejumlah instansi pemerintah dan unsur TNI, bukan melalui koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan atau ormas. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memperjelas pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR dan sejumlah lokasi lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak kepolisian mengajukan permohonan perbantuan kepada Kodam Jaya serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki tugas terkait kesehatan, transportasi, dan ketertiban umum.

Polda Metro Jaya Minta Bantuan TNI dan Pemprov DKI

Budi menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya mengajukan permohonan kepada Kodam Jaya untuk mendapatkan dukungan personel TNI dalam pengamanan demonstrasi. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Polisi juga mengajukan bantuan kepada Pamdal DPR untuk mendukung pengamanan di sekitar kompleks parlemen. Menurut Budi, pihak-pihak tersebut merupakan unsur yang dimintai perbantuan oleh kepolisian dalam menghadapi situasi keamanan selama aksi berlangsung.

“Polda Metro Jaya mengajukan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan Pamdal DPR,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Dalam keterangannya, Budi secara tegas menyebut Polda Metro Jaya tidak melakukan koordinasi dengan ormas dalam pengamanan demonstrasi tersebut. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap keberadaan sejumlah anggota masyarakat, termasuk tokoh organisasi kemasyarakatan, di sekitar lokasi kericuhan setelah aksi demonstrasi.

Peran Ormas dalam Menjaga Kamtibmas

Budi juga menjelaskan bahwa peran ormas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, ormas dapat berperan serta dalam upaya memelihara situasi kamtibmas.

Namun, peran tersebut memiliki batasan. Budi menegaskan bahwa keterlibatan ormas dalam menjaga kamtibmas tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pengamanan tetap berada dalam ranah aparat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ujar Budi.

Batasan Ormas Diatur dalam Undang-Undang

Menurut Budi, batasan dan larangan bagi ormas tercantum dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Ia menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Penjelasan itu menjadi pengingat bahwa setiap bentuk keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam situasi keamanan harus tetap mengikuti ketentuan hukum. Peran masyarakat dalam membantu menjaga kondusivitas lingkungan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang melampaui batas kewenangan atau mengganggu proses pengamanan yang dilakukan aparat.

GRIB Jaya Jelaskan Keberadaan Hercules

Sebelumnya, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya memberikan penjelasan mengenai keberadaan ketua umumnya, Hercules, di tengah situasi kericuhan pada malam 27 Agustus 2026. Kericuhan tersebut terjadi ketika aksi demonstrasi berlangsung di sekitar Gedung DPR dan wilayah sekitarnya.

Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan bahwa Hercules berada di lokasi. Namun, ia meminta publik melihat kehadiran tersebut berdasarkan konteks keamanan dan kondisi lingkungan pada malam itu.

Wilson menyatakan, keberadaan Hercules bersama sejumlah masyarakat merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan serta membantu menjaga lingkungan tetap kondusif. Ia menegaskan kehadiran tersebut bukan bertujuan memperkeruh situasi, melakukan provokasi, maupun terlibat dalam benturan fisik.

GRIB Jaya Bantah Ada Instruksi Mengikuti Demonstrasi

Secara organisatoris, Wilson menyebut tidak pernah ada instruksi dari GRIB Jaya untuk mengikuti demonstrasi atau melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut. Ia mengatakan instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta dipublikasikan melalui media internal organisasi.

Wilson juga menekankan bahwa keberadaan seseorang di suatu lokasi tidak dapat langsung dianggap sebagai representasi tindakan organisasi. Menurutnya, kesimpulan tersebut harus didasarkan pada bukti mengenai adanya perintah, koordinasi, atau keterlibatan dalam tindak pidana.

Kesimpulan

Polda Metro Jaya menyatakan pengamanan demonstrasi 27 Agustus 2026 dilakukan dengan meminta perbantuan kepada Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, serta Pamdal DPR. Kepolisian menegaskan tidak ada koordinasi dengan ormas dalam pengamanan tersebut.

Di sisi lain, GRIB Jaya menjelaskan bahwa keberadaan Hercules di lokasi kericuhan dimaksudkan untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas, bukan untuk memprovokasi atau terlibat dalam benturan. Ke depan, penegasan mengenai batas kewenangan aparat dan peran ormas menjadi penting agar keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan tetap berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah situasi demonstrasi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment