Mantan Pelatih Kepala Panjat Tebing Pelatnas HB Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Lima Atlet

Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih kepala panjat tebing pelatnas berinisial HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 3 Maret 2026. Perkara ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan tindak kekerasan seksual berlangsung dalam relasi antara pelatih dan atlet. Penyidik menyebut peristiwa itu terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025, baik di wilayah Kota Bekasi maupun di sejumlah negara ketika berlangsung pertandingan internasional.

HB Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan penetapan HB sebagai tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/8). Dalam perkara ini, laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri dan dibuat pada 3 Maret 2026.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah SD yang bertindak sebagai kuasa hukum. Sementara itu, HB disebut pernah menjabat sebagai pelatih pada periode 2022 hingga 2024. Pada 2025, HB menjabat sebagai kepala pelatih pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia.

“Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul Azizah.

Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Berulang

Menurut keterangan penyidik, dugaan kekerasan seksual berlangsung di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, dugaan peristiwa serupa juga disebut terjadi di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Rentang waktu dugaan kejadian tersebut berlangsung sejak 2022 hingga Desember 2025. Penyidik masih menggunakan istilah dugaan karena perkara ini berada dalam proses hukum dan seluruh fakta akan diuji melalui tahapan persidangan.

Modus yang Diduga Dilakukan

Nurul menjelaskan, penyidik menduga HB memanfaatkan relasi kuasa antara pelatih dan atlet. Hubungan yang tidak setara tersebut disebut digunakan untuk memengaruhi korban, termasuk dengan memanfaatkan kerentanan mereka.

Dalam perkara ini, modus yang disampaikan penyidik berupa tindakan membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Dugaan tindakan tersebut disebut dilakukan terhadap lima atlet putri.

“Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” tutur Nurul.

Penyidik Periksa 18 Saksi

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi. Mereka terdiri atas pelapor, korban, serta sejumlah saksi yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain keterangan dari para saksi, penyidik juga meminta pendapat dari sejumlah ahli. Pemeriksaan itu melibatkan dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.

Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut berupa surat, bukti elektronik atau percakapan melalui pesan, serta keterangan dari tersangka.

HB Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Atas dugaan perbuatannya, HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 6 huruf c memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut kemudian ditambah sepertiga berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e.

Nurul menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 13 Juli 2026. Saat ini, HB disebut sedang menjalani proses persidangan.

Kesimpulan

Penetapan HB sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, proses hukum perkara ini berlanjut ke tahap persidangan. Selanjutnya, pembuktian mengenai dugaan perbuatan, keterangan para saksi, serta bukti yang telah dikumpulkan akan diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment