Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846,94 Miliar hingga Agustus 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat empat kasus.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pengungkapan puluhan kasus itu berkaitan dengan upaya pengawasan terhadap ekspor komoditas emas, termasuk penerapan bea keluar. Dari seluruh penindakan tersebut, potensi nilai keekonomian emas yang berhasil dicegah untuk diekspor secara ilegal mencapai Rp846,94 miliar.

Bea Cukai Cegah Ekspor Ilegal 248,4 Kilogram Emas

Djaka menjelaskan, total emas yang berhasil dicegah untuk diekspor secara ilegal sepanjang 2026 mencapai sekitar 248,4 kilogram. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kasus yang ditangani oleh aparat Bea dan Cukai hingga Agustus.

“Dengan adanya kita melakukan pengenaan bea keluar terhadap emas, kita berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8).

Menurut Djaka, jumlah kasus pada 2026 meningkat delapan kali lipat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, Bea dan Cukai menggagalkan empat kasus penyelundupan emas.

Bea dan Cukai memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama pihak-pihak yang bertugas di area bandara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penerimaan negara yang hilang akibat kegiatan ekspor ilegal.

“Tentunya Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Djaka.

Terbaru, Penyelundupan 22,3 Kilogram Emas Digagalkan

Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8). Dalam penindakan tersebut, petugas menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat 22,317 kilogram dan nilai barang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Djaka menerangkan, emas tersebut dibawa oleh dua warga negara asing asal China. Keduanya tidak memiliki dokumen kepabeanan yang diperlukan untuk membawa emas tersebut ke luar wilayah Indonesia.

Dua Kasus dalam Satu Penerbangan

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, penindakan itu terdiri atas dua kasus berbeda dalam satu penerbangan yang sama. Penerbangan tersebut adalah Garuda Indonesia GA-860 dengan tujuan Hong Kong.

Pengungkapan berawal dari analisis mendalam intelijen Bea dan Cukai yang memberikan perhatian khusus kepada dua penumpang. Keduanya diketahui memiliki pola pergerakan yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap.

Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security atau Avsec, pihak maskapai, serta petugas imigrasi. Pemantauan dilakukan secara tertutup hingga kedua penumpang tersebut dicegat di sekitar boarding gate sebelum pesawat berangkat.

Modus Penyembunyian Emas Berbeda

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda oleh masing-masing penumpang.

Penumpang berinisial ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar. Emas disembunyikan di dalam tas atau koper yang dibawa oleh penumpang tersebut.

Sementara itu, penumpang berinisial ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dengan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Emas tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping atau ditempelkan pada tubuh penumpang.

Hengky menyebut kedua target dicegat sekitar pukul 23.20 waktu setempat di boarding gate 10. Saat itu, keduanya telah berada di area boarding dan bersiap untuk menaiki pesawat yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 23.50.

Pelaku Diproses oleh Bareskrim Polri

Setelah diamankan, ZC dan ZL ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kesimpulan

Hingga Agustus 2026, DJBC Kementerian Keuangan telah menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas dengan total berat 248,4 kilogram dan nilai keekonomian Rp846,94 miliar. Lonjakan penindakan dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan pengawasan terhadap ekspor emas semakin diperketat.

Pengungkapan kasus terbaru di Bandara Soekarno-Hatta juga memperlihatkan beragam modus yang digunakan untuk membawa emas tanpa dokumen kepabeanan. Ke depan, Bea dan Cukai menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak bandara, maskapai, Avsec, imigrasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah penyelundupan serta melindungi potensi penerimaan negara.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment