ESDM Evaluasi 15 PLTU Beremisi Tinggi untuk Dipensiunkan Bertahap

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi sekitar 15 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dinilai menghasilkan emisi relatif tinggi. Pembangkit-pembangkit tersebut dipertimbangkan untuk dipensiunkan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi emisi dan mendorong proses transisi energi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, rencana penghentian operasional PLTU tidak dapat dilakukan tanpa memperhitungkan ketersediaan sumber energi pengganti. Pemerintah masih menghitung kebutuhan energi secara menyeluruh agar proses pensiun pembangkit tidak mengganggu pasokan listrik maupun aktivitas industri di sejumlah wilayah.

“Ada sekitar 15 pembangkit yang dikategorikan sebagai pembangkit yang memberikan emisi yang relatif tinggi. Jadi kita dalam rangka kebutuhan energi juga menghitung energi pengganti,” ujar Yuliot kepada wartawan di sela Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8).

ESDM Menghitung Kebutuhan Energi Pengganti

Menurut Yuliot, salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan tersedianya energi pengganti sebelum PLTU yang masuk dalam evaluasi benar-benar dipensiunkan. Penghitungan tersebut mencakup kemungkinan pemanfaatan energi terbarukan untuk menggantikan pasokan listrik dari pembangkit dengan emisi relatif tinggi.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah menggunakan program percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW). Pemerintah masih mengkaji apakah sebagian kebutuhan energi dari PLTU yang nantinya dihentikan dapat dipenuhi melalui program tersebut.

“Jadi nanti kalau dari energi terbarukan, apakah sebagian itu bisa digantikan dari program percepatan 100 gigawatt untuk penyerapannya. Jadi ini yang kita lagi hitung,” kata Yuliot.

Penghitungan energi pengganti menjadi tahapan penting karena setiap wilayah memiliki kondisi kelistrikan dan kebutuhan energi yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah belum menetapkan tahapan final untuk pensiun seluruh PLTU yang sedang dievaluasi.

Pensiun PLTU Dilakukan Secara Bertahap

Yuliot menegaskan, penghentian operasional pembangkit tidak akan dilakukan secara serentak. Pensiun PLTU akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan energi pengganti serta kondisi kelistrikan di lokasi masing-masing pembangkit.

Ia menjelaskan bahwa pembangkit yang masuk dalam evaluasi tidak hanya berada di Pulau Jawa. Sejumlah PLTU juga berlokasi di Sumatra dan beberapa kawasan industri. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyusun kebijakan secara hati-hati agar penghentian pembangkit tidak menimbulkan gangguan terhadap pasokan listrik di wilayah terkait.

“Enggak, ini bertahap. Karena lokasinya kan bukan hanya di Pulau Jawa. Ini ada di Sumatra, ada di beberapa kawasan industri,” ujar Yuliot.

Menurutnya, sebagian besar pembangkit berkapasitas besar memang berada di Pulau Jawa. Namun, pemerintah tetap harus memperhitungkan kebutuhan energi di daerah lain sebelum menentukan pembangkit mana yang akan lebih dahulu dipensiunkan.

Keberlangsungan Industri Menjadi Pertimbangan

Selain mempertimbangkan aspek kelistrikan, pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan aktivitas industri yang bergantung pada pasokan listrik dari PLTU. Ketersediaan energi yang stabil menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan waktu dan tahapan penghentian operasional pembangkit.

“Ini tentu kita memperhitungkan keberlangsungan industri juga,” kata Yuliot.

Dengan demikian, kebijakan pensiun PLTU tidak hanya berkaitan dengan pengurangan emisi, tetapi juga harus berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan energi dan keberlanjutan kegiatan ekonomi di wilayah yang terdampak.

Target Transisi Energi 2030-2035

Pemerintah menargetkan proses pensiun bertahap tersebut dapat berjalan sesuai komitmen transisi energi pada periode 2030-2035. Meski demikian, pencapaian target itu masih bergantung pada sejumlah faktor, terutama percepatan pembangunan energi pengganti dan ketersediaan pendanaan.

Yuliot menyampaikan, apabila pembangunan energi pengganti dapat dipercepat dan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan energi tersedia, pemerintah optimistis target sesuai komitmen transisi energi pada 2030-2035 dapat dilaksanakan.

“Jadi kalau ini bisa kita lakukan percepatan dan juga ada funding untuk kebutuhan energi, ya kita targetkan sesuai dengan komitmen kita 2030-2035 itu bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Kesimpulan

ESDM sedang mengevaluasi sekitar 15 PLTU beremisi relatif tinggi untuk dipensiunkan secara bertahap. Pemerintah masih menghitung kebutuhan energi pengganti, termasuk peluang pemanfaatan energi terbarukan melalui program percepatan pembangunan PLTS berkapasitas 100 GW.

Pelaksanaan pensiun PLTU akan mempertimbangkan kondisi kelistrikan, lokasi pembangkit, kebutuhan energi di berbagai wilayah, serta keberlangsungan industri. Pemerintah menargetkan langkah tersebut dapat mendukung komitmen transisi energi 2030-2035, dengan catatan pembangunan energi pengganti dan dukungan pendanaan dapat dipercepat. Tahapan penghentian pembangkit masih akan ditentukan setelah penghitungan kebutuhan energi pengganti selesai dilakukan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment