Cara Membersihkan Najis Anjing Menurut Mazhab Syafi’i, Cuci 7 Kali dan Gunakan Tanah
Najis yang berasal dari anjing termasuk kategori najis mughaladhah, yaitu najis dengan tingkatan berat dalam ajaran Islam. Karena itu, bagian tubuh, pakaian, atau benda yang terkena najis anjing perlu dibersihkan dengan tata cara khusus sebelum digunakan untuk beribadah.
Berbeda dari najis biasa, najis anjing tidak cukup dibersihkan hanya dengan mencuci menggunakan air hingga terlihat bersih. Dalam ketentuan yang umum dikenal di kalangan mazhab Syafi’i, bagian yang terkena najis tersebut harus dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satu pencucian dilakukan menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau debu.
Penjelasan mengenai cara membersihkan najis anjing ini mengacu pada uraian dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam karya M. Quraish Shihab. Berikut rangkuman tata cara dan hal-hal yang perlu diperhatikan.
Mengenal Najis Mughaladhah
Najis mughaladhah merupakan najis berat yang berkaitan dengan anjing dan babi. Dalam ajaran mazhab Syafi’i, seseorang atau suatu benda dapat terkena najis ketika bersentuhan dengan bagian tubuh anjing atau babi dalam kondisi tertentu, terutama apabila terdapat bagian yang basah.
Beberapa bagian atau cairan dari anjing yang dapat menyebabkan najis antara lain air liur, keringat, urine, serta bagian tubuh yang basah. Apabila tangan, pakaian, atau benda lainnya terkena bagian tersebut, area yang terdampak perlu disucikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi basah menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses bersentuhan. Setelah diketahui adanya bagian yang terkena najis, pembersihan perlu dilakukan secara menyeluruh agar bagian tersebut diyakini telah suci sebelum digunakan untuk beribadah.
Cara Membersihkan Najis Anjing
Mencuci Sebanyak Tujuh Kali
Cara membersihkan najis anjing dilakukan dengan mencuci bagian yang terkena sebanyak tujuh kali. Ketentuan ini berlaku untuk bagian tubuh maupun benda, seperti tangan dan pakaian, yang terkena najis anjing.
Salah satu dari tujuh kali pencucian tersebut harus dilakukan menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau debu. Dengan demikian, proses penyucian tidak hanya dilakukan dengan air biasa, tetapi juga melibatkan tanah sebagai bagian dari tata cara membersihkan najis mughaladhah.
Area yang terkena najis perlu dicuci hingga bersih. Hal utama yang harus diperhatikan adalah memastikan bagian yang terdampak telah dibersihkan sesuai ketentuan. Proses pencucian dilakukan pada area yang terkena, bukan sekadar membasahi bagian lain di sekitarnya.
Penggunaan Tanah dalam Proses Penyucian
Menurut penjelasan dalam buku M. Quraish Shihab, penggunaan tanah pada dasarnya bertujuan untuk membantu proses penyucian. Air yang dicampur dengan tanah digunakan pada salah satu tahapan dari tujuh kali pencucian.
Dalam kondisi tertentu, bahan lain yang memiliki fungsi serupa dapat digunakan, seperti sabun atau garam. Namun, penggunaan bahan pengganti tanah dapat menimbulkan perbedaan pendapat dalam penerapannya.
Oleh sebab itu, orang yang ingin mengikuti ketentuan mazhab Syafi’i secara lebih ketat tetap dapat menggunakan tanah sebagai bahan yang umum dipakai dalam salah satu proses pencucian. Setelah itu, bagian yang terkena najis tetap dicuci hingga bersih sesuai jumlah yang ditentukan.
Membersihkan Najis yang Terlihat
Najis yang terlihat atau dapat dikenali melalui salah satu pancaindra perlu dibersihkan hingga hilang. Artinya, apabila najis masih terlihat, tercium, atau dapat dirasakan, bagian tersebut harus dicuci sampai tanda-tanda najisnya hilang.
Dalam proses pembersihan, seseorang perlu berusaha menghilangkan najis secara maksimal. Upaya tersebut dilakukan agar bagian yang terkena benar-benar bersih dan dapat digunakan kembali untuk keperluan ibadah.
Bagaimana Jika Masih Tersisa Warna atau Bau?
Setelah dicuci, terkadang masih terdapat warna atau bau yang sulit dihilangkan. Apabila najis telah dibersihkan dan sisa warna atau bau tersebut memang sulit dihapus, keadaan itu dapat dimaafkan dalam kondisi tertentu.
Meski demikian, seseorang tetap perlu berusaha membersihkan bagian tersebut dengan baik. Pembersihan tidak boleh dihentikan begitu saja apabila tanda najis masih dapat dihilangkan melalui proses yang wajar.
Membersihkan Najis yang Tidak Terlihat
Najis yang tidak terlihat dan tidak diketahui keberadaannya dapat dibersihkan dengan mengalirkan air ke bagian yang terkena. Contohnya adalah urine anjing yang telah mengering dan tidak lagi meninggalkan bekas yang dapat dilihat.
Dalam kondisi seperti itu, air dialirkan pada bagian yang diperkirakan terkena najis. Meskipun tidak terlihat, area tersebut tetap perlu dibersihkan sesuai ketentuan agar seseorang dapat meyakini bahwa bagian tersebut telah suci.
Kesimpulan
Najis anjing termasuk najis mughaladhah atau najis berat. Menurut ketentuan yang umum diterapkan dalam mazhab Syafi’i, bagian tubuh atau benda yang terkena najis anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satu pencucian dilakukan menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau debu.
Najis yang terlihat perlu dibersihkan hingga hilang. Apabila setelah dicuci masih tersisa warna atau bau yang sulit dihilangkan, sisa tersebut dapat dimaafkan dalam kondisi tertentu, dengan catatan proses pembersihan telah dilakukan sebaik mungkin. Sementara itu, najis yang tidak terlihat dapat dibersihkan dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena.
Dengan memahami tata cara ini, pembersihan najis anjing dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai penjelasan yang menjadi rujukan. Bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i, penggunaan tanah dalam salah satu dari tujuh kali pencucian tetap menjadi cara yang umum digunakan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment