38 Perusahaan Baja Scrap Diproses DJP, Potensi Penerimaan Pajak Capai Rp5 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memproses 38 perusahaan sektor baja scrap yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengejar potensi penerimaan negara sekaligus memperluas basis perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran merupakan pelaku usaha dalam pengelolaan baja scrap atau baja bekas. Dari sekitar 40 perusahaan yang masuk dalam daftar incaran pemerintah, sebanyak 38 perusahaan telah masuk dalam proses penanganan.
38 Perusahaan Baja Scrap Sudah Diproses
Bimo menyampaikan perkembangan tersebut ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9). Ia menjelaskan bahwa proses terhadap puluhan perusahaan itu dilakukan dengan status penanganan yang berbeda-beda.
“38 sudah kita proses. (Perusahaannya) pengelolaan baja scrap, dari baja bekas,” ujar Bimo.
Menurut dia, sebagian perusahaan telah memasuki tahap bukti permulaan atau bukper. Sementara perusahaan lainnya masih berada dalam tahapan case building, pengawasan, hingga pemeriksaan.
Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap perusahaan baja scrap masih berlangsung secara bertahap. Pemerintah belum menyampaikan hasil akhir dari seluruh pemeriksaan karena proses pengumpulan informasi dan pendalaman kewajiban pajak masih berjalan.
Potensi Penerimaan Negara Belum Dapat Dipastikan
Bimo belum dapat memproyeksikan secara pasti besaran penerimaan negara yang berpotensi diperoleh dari penindakan terhadap 38 perusahaan tersebut. Hal itu disebabkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan terkait belum seluruhnya rampung.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memperkirakan terdapat potensi penerimaan pajak yang cukup besar dari sektor baja. Pemerintah memperkirakan penerimaan yang dapat ditarik dari sejumlah perusahaan tersebut berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
Purbaya mengatakan, pemerintah memiliki daftar sekitar 40 perusahaan baja yang perlu ditindaklanjuti. Saat pernyataan tersebut disampaikan, baru satu perusahaan yang telah diperiksa secara lebih lanjut, sedangkan perusahaan lainnya masih akan dikejar.
“Mau lihat kan, perusahaan baja, saya punya list 40 (perusahaan baja). Baru diperiksa satu, yang lain belum dikejar. Itu aja kita kira mungkin bocor Rp4 triliun sampai Rp5 triliun,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
DJP Utamakan Prinsip Ultimum Remedium
Dalam menangani dugaan pelanggaran perpajakan tersebut, DJP mengutamakan penerapan prinsip ultimum remedium. Prinsip ini menempatkan langkah pidana sebagai upaya terakhir setelah penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban pajak dan sanksi administrasi dilakukan.
Bimo berharap perusahaan-perusahaan yang sedang diproses dapat melunasi kewajiban pajaknya beserta denda administrasi. Dengan demikian, perkara tersebut tidak perlu berlanjut ke ranah pidana.
Menurut Bimo, pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat perusahaan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya. Ia juga menyebutkan bahwa apabila perkara berlanjut ke proses pidana, denda yang dikenakan dapat mencapai empat kali lipat.
“Harapannya ultimum remedium saja supaya mereka tetap bisa melanjutkan bisnisnya karena kalau pidana itu kan dendanya bisa sampai 4 kali lipat,” ujar Bimo.
Pemerintah Perluas Basis Penerimaan Pajak
Purbaya menjelaskan, pengejaran kewajiban pajak dari perusahaan baja merupakan bagian dari ekstensifikasi perpajakan. Kebijakan tersebut dilakukan dengan memperluas basis penerimaan serta mendorong lebih banyak perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.
Jenis kewajiban yang tengah ditelusuri pemerintah mencakup pajak penghasilan atau PPh, pajak pertambahan nilai atau PPN, serta kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan impor.
Selain sektor baja, Purbaya juga menyoroti adanya persoalan dalam sejumlah aktivitas impor yang dinilai belum ditangani secara serius. Pemerintah berupaya menelusuri potensi penerimaan dari berbagai sumber tersebut sebagai bagian dari penguatan penerimaan perpajakan.
Kesimpulan
Proses terhadap 38 perusahaan pengelola baja scrap menunjukkan langkah pemerintah dalam mengejar dugaan kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Penanganannya masih berada pada sejumlah tahapan, mulai dari bukti permulaan, case building, pengawasan, hingga pemeriksaan.
Potensi penerimaan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun, meski angka finalnya masih menunggu hasil pemeriksaan. Ke depan, pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan proses secara terukur dengan mengutamakan pelunasan pajak dan sanksi administrasi sebelum menempuh jalur pidana.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment