90 Persen SPBU di Indonesia Disebut Telah Menyalurkan Biodiesel B50

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia telah menyalurkan biodiesel B50. Capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan mandatori biodiesel yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiyani Dewi menyampaikan, berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, sekitar 6.050 SPBU telah menyalurkan B50. Sementara itu, sebanyak 362 SPBU lainnya masih berada dalam tahap transisi dari penggunaan B40 menuju B50.

Penyaluran B50 Mencapai Ribuan SPBU

Dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (8/9), Eniya menjelaskan bahwa distribusi B50 telah mencakup sebagian besar SPBU di Indonesia. Ia menyebutkan, data Pertamina Patra Niaga menunjukkan cakupan penyaluran telah mencapai 94 persen, dengan sekitar 6.050 lokasi sudah menyalurkan B50.

Namun, dari keseluruhan jumlah tersebut, pemerintah mencatat sekitar 90 persen SPBU telah benar-benar menyalurkan biodiesel B50. Adapun 362 SPBU masih dalam proses penyesuaian dari mandatori B40 ke B50.

“Kalau kita melihat jumlah SPBU di Indonesia menurut data dari Pertamina Patra Niaga, ini sudah ada 94 persen dan yang sudah menyalurkan sekitar 6.050 lokasi, 362 masih dalam masa transisi, jadi 90 persen sudah menyalurkan B50,” ujar Eniya.

B50 Mulai Berlaku Sejak Juli 2026

Implementasi B50 secara resmi dimulai pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan peningkatan dari mandatori biodiesel sebelumnya, yakni B40 yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Biodiesel B50 merupakan program pemanfaatan bahan bakar dengan campuran biodiesel yang lebih tinggi dibandingkan skema sebelumnya. Pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran B50 agar penerapannya dapat berlangsung secara luas di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Eniya, percepatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan energi yang bersumber dari bahan baku domestik. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan serta kemandirian energi nasional.

Distribusi di Titik Serah Biodiesel

Perkembangan implementasi B50 tidak hanya terlihat dari jumlah SPBU yang telah menyalurkannya. Distribusi juga menunjukkan kemajuan pada titik serah biodiesel, yaitu lokasi penyaluran sebelum produk tersebut didistribusikan lebih lanjut.

Dari total 104 titik serah biodiesel, sebanyak 76 lokasi telah menyalurkan B50. Sementara itu, 28 titik serah lainnya masih menjalani masa transisi dari B40 menuju B50.

Data tersebut menunjukkan bahwa proses penerapan B50 terus berjalan secara bertahap. Pemerintah masih melakukan penyesuaian pada sejumlah lokasi yang belum sepenuhnya beralih dari skema B40.

Penyaluran Biodiesel Capai 10,69 Juta Kiloliter

Selain mencatat perkembangan distribusi, pemerintah juga melaporkan capaian penyerapan biodiesel hingga September 2026. Secara akumulatif, volume biodiesel yang telah disalurkan mencapai sekitar 10,69 juta kiloliter.

Dari total tersebut, sekitar 7,273 juta kiloliter merupakan penyaluran B40 yang dilakukan sejak Januari 2026. Sementara itu, sejak B50 mulai diterapkan pada Juli hingga 7 September 2026, volume penyalurannya telah mencapai sekitar 3,4 juta kiloliter.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator awal pelaksanaan mandatori B50. Pemerintah masih terus mendorong peningkatan penyaluran, seiring dengan proses transisi yang berlangsung di sejumlah SPBU dan titik serah biodiesel.

Perjalanan Panjang Menuju Mandatori B50

Eniya menekankan bahwa penerapan mandatori B50 tidak dicapai dalam waktu singkat. Pemerintah telah melalui proses riset dan pengembangan biodiesel selama lebih dari 20 tahun.

Perjalanan tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari B2,5 pada 2018, kemudian B10 pada 2014, hingga berlanjut pada peningkatan kadar campuran biodiesel yang diterapkan saat ini. Rangkaian riset dan kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengembangkan pemanfaatan biodiesel secara lebih luas.

“Kalau kami melihat dari lini masa, jadi kita itu sudah punya sejarah yang sangat panjang, bahkan kalau dari riset lebih dari 20 tahun,” kata Eniya.

B50 Jadi Tonggak Kemandirian Energi

Program B50 disebut menjadi salah satu tonggak penting bagi Indonesia dalam upaya menuju kemandirian energi. Pemerintah menilai penerapan biodiesel berbasis bahan baku domestik dapat memperkuat pemanfaatan sumber daya dalam negeri.

Eniya juga menyebut Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengimplementasikan B50. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut menjadi bagian dari sejarah bangsa dalam membangun sistem energi yang lebih mandiri.

Dengan sekitar 90 persen SPBU telah menyalurkan B50 dan puluhan titik serah masih dalam tahap transisi, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan penerapan kebijakan tersebut di seluruh jaringan distribusi. Ke depan, percepatan penyaluran diharapkan terus berjalan agar pemanfaatan biodiesel semakin luas dan mendukung ketahanan energi nasional.

Kesimpulan

Implementasi biodiesel B50 telah mencakup sekitar 6.050 SPBU atau sekitar 90 persen dari jaringan SPBU di Indonesia. Sebanyak 362 SPBU dan 28 titik serah masih berada dalam masa transisi dari B40 menuju B50. Hingga 7 September 2026, penyaluran B50 tercatat sekitar 3,4 juta kiloliter dari total distribusi biodiesel sebesar 10,69 juta kiloliter.

Program ini merupakan hasil dari proses riset dan pengembangan biodiesel selama lebih dari dua dekade. Pemerintah menargetkan percepatan distribusi B50 dapat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan bahan baku domestik, ketahanan energi, dan kemandirian energi Indonesia.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment