Bayan Resources Umumkan Force Majeure di Tengah Isu Akuisisi Saham oleh Haji Isam
PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan kondisi force majeure atau keadaan kahar yang berdampak terhadap kegiatan usaha perusahaan dan sejumlah anak usahanya. Pengumuman tersebut disampaikan di tengah kabar mengenai rencana salah satu entitas bisnis yang dikendalikan oleh Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam untuk mengakuisisi saham Bayan Resources.
Manajemen Bayan menyebut force majeure terjadi pada 11 September 2026. Kondisi itu dipicu belum diterbitkannya persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 kepada tiga anak perusahaan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Akibatnya, ketiga anak perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban pasokan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara atau Coal Supply Agreement kepada para pelanggan. Bayan menilai situasi itu memiliki dampak yang cukup material terhadap kemampuan perseroan dalam menjalankan kewajibannya.
Bayan Resources Umumkan Kondisi Force Majeure
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 14 September, manajemen Bayan menjelaskan bahwa keadaan force majeure muncul karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak perusahaan.
Manajemen menegaskan, permohonan persetujuan perubahan RKAB tersebut telah diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga kondisi force majeure diumumkan, persetujuan itu belum diterbitkan.
“Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi BEI.
Belum terbitnya persetujuan tersebut memengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak perusahaannya dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan. Bayan juga menyatakan bahwa dampak dari kondisi tersebut cukup material terhadap kelangsungan usaha perusahaan.
Perseroan Berharap Risiko Dapat Diminimalkan
Manajemen Bayan berharap pemberitahuan mengenai keadaan kahar dapat membantu meminimalkan risiko maupun konsekuensi yang mungkin muncul bagi perseroan dan anak-anak perusahaan.
“Namun, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaanya,” terang Manajemen Bayan.
Pengumuman tersebut menjadi langkah perusahaan untuk menyampaikan kondisi yang dapat memengaruhi pemenuhan kewajiban pasokan kepada pelanggan. Dalam keterbukaan informasinya, Bayan juga menyoroti dampak belum diterbitkannya perubahan RKAB terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Force Majeure Terjadi di Tengah Isu Akuisisi Saham
Pengumuman force majeure Bayan Resources muncul ketika perusahaan tengah dikaitkan dengan kabar rencana akuisisi saham oleh pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam. Berdasarkan laporan Bloomberg News pada 9 September, Haji Isam disebut mengajukan penawaran saham Bayan dengan nilai sekitar US$3 miliar.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp52,53 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp17.510 per dolar AS. Sumber Bloomberg News yang mengetahui informasi tersebut menyebut salah satu entitas bisnis yang dikendalikan Haji Isam mengajukan penawaran untuk mengakuisisi Bayan Resources.
Menurut laporan itu, nilai tawaran tersebut hanya sebagian kecil dari nilai pasar Bayan Resources. Saham yang menjadi sasaran penawaran terutama merupakan saham milik pengendali Bayan, yakni miliarder Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine.
Meski demikian, laporan tersebut belum terverifikasi oleh Reuters. Karena itu, informasi mengenai rencana akuisisi tersebut masih menjadi kabar yang beredar dan belum dikonfirmasi secara langsung oleh pihak-pihak terkait.
Manajemen Bayan Bantah Mengetahui Rencana Akuisisi
Corporate Secretary Bayan Resources Jenny Quantero sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan atau akuisisi saham BYAN seperti yang diberitakan.
Dalam keterbukaan informasi di BEI pada Selasa, 18 Agustus, Jenny mengatakan pemegang saham pengendali perseroan memang dapat mempertimbangkan berbagai kesempatan dan peluang investasi dari waktu ke waktu. Namun, pernyataan tersebut tidak berarti Bayan mengetahui adanya transaksi pengambilalihan saham oleh Haji Isam atau pihak yang terafiliasi dengannya.
“Namun pemegang saham pengendali Perseroan telah menyampaikan kepada kami bahwa dari waktu ke waktu, sebagai investor mereka dapat saja mempertimbangkan berbagai kesempatan dan peluang untuk memaksimalkan investasi mereka di Perseroan,” jelas Jenny.
Jenny juga menegaskan bahwa hingga tanggal penerbitan keterbukaan informasi, Bayan Resources tidak memiliki informasi atau kejadian material lain yang belum disampaikan kepada publik. Informasi tersebut disebut berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan.
Secara khusus, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan atau akuisisi sekitar 62,2 persen saham Bayan Resources oleh Haji Isam atau pihak yang terafiliasi dengannya.
Kesimpulan
Bayan Resources menghadapi kondisi force majeure setelah perubahan RKAB 2026 untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima belum diterbitkan. Situasi tersebut membuat ketiga anak perusahaan tidak dapat memenuhi pasokan batu bara sesuai perjanjian dengan pelanggan dan dinilai berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Di sisi lain, isu mengenai rencana akuisisi sekitar 62,2 persen saham Bayan oleh pihak yang dikaitkan dengan Haji Isam masih belum dikonfirmasi oleh manajemen perusahaan. Ke depan, perkembangan penerbitan perubahan RKAB serta kejelasan mengenai kabar transaksi saham akan menjadi perhatian penting bagi perseroan, pelanggan, dan investor Bayan Resources.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment