BGN Siapkan Skema Baru Insentif MBG, Besaran Disesuaikan Kapasitas SPPG

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan aturan baru mengenai insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan yang ditargetkan terbit pada pekan ini.

Aturan baru itu akan mengubah skema pemberian insentif kepada Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur yang menjalankan program MBG. Jika sebelumnya seluruh SPPG memperoleh besaran insentif yang sama, yakni Rp6 juta per hari, ke depan jumlahnya akan disesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing dapur.

Perubahan skema tersebut dilakukan karena BGN menilai pemberian insentif secara merata kepada seluruh SPPG tidak sepenuhnya mencerminkan beban kerja dan kemampuan pelayanan setiap dapur. Dengan aturan baru, besaran insentif diharapkan dapat diberikan secara lebih proporsional.

Aturan Insentif MBG Ditargetkan Terbit Pekan Ini

Sudaryono mengungkapkan bahwa aturan lama masih menjadi dasar pemberian insentif kepada SPPG hingga saat ini. Namun, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala BGN, ia telah mengajukan rancangan Peraturan Kepala Badan yang mengatur perubahan skema tersebut.

Menurut Sudaryono, aturan baru itu diharapkan sudah diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menyebut pengumuman perubahan insentif direncanakan dilakukan pada 4 September atau Senin, 7 September.

“Yang berlaku sampai dengan hari ini itu peraturan lama. Semenjak jadi kepala badan, saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di minggu ini sudah keluar,” ujar Sudaryono saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam, 3 September.

Ia menambahkan, perubahan utama dalam aturan tersebut berkaitan dengan perbedaan besaran insentif bagi setiap SPPG. Penyaluran tidak lagi dilakukan dengan nominal yang sama untuk seluruh dapur MBG.

Besaran Insentif Disesuaikan Kapasitas Produksi

Selama ini, setiap SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari. Sudaryono menilai pola tersebut kurang adil karena setiap dapur memiliki kapasitas produksi yang berbeda.

Melalui skema baru, SPPG yang memiliki kemampuan produksi atau cakupan pelayanan berbeda akan memperoleh insentif yang disesuaikan. Dengan demikian, jumlah insentif tidak lagi bersifat seragam.

“Sekarang tidak rata semua, satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” jelas Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya BGN untuk memperbaiki mekanisme insentif dalam pelaksanaan program MBG. Meskipun demikian, besaran rinci dalam skema baru tersebut belum disampaikan dalam keterangan Sudaryono.

BGN Pertimbangkan Jangkauan Pelayanan SPPG

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang merancang pola insentif yang mempertimbangkan jangkauan pelayanan setiap SPPG. Menurutnya, kemampuan dan cakupan pelayanan masing-masing dapur tidak sama sehingga pemberian insentif perlu disesuaikan.

Agustina mencontohkan perbedaan jangkauan pelayanan SPPG yang berada pada jarak 300 meter, 400 meter, hingga 500 meter. Ia mempertanyakan apabila seluruh SPPG dengan jangkauan berbeda tetap menerima insentif dalam jumlah yang sama.

“Yang 300 meter atau 400 meter, ada bahkan yang 500 meter yang lebih bagus, kok disamaratakan Rp6 juta? Kan tidak fair. Skema-skema itu yang akan kami lakukan perbaikan,” kata Agustina di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Juli lalu.

Jumlah Penerima Manfaat Jadi Pertimbangan

Selain jarak atau jangkauan pelayanan, jumlah penerima manfaat juga menjadi salah satu hal yang dibandingkan dalam penyusunan skema insentif baru. Agustina menilai SPPG yang melayani jumlah penerima berbeda seharusnya tidak otomatis memperoleh insentif dengan nominal yang sama.

Ia membandingkan SPPG yang melayani 500 penerima manfaat dengan dapur yang melayani hingga 1.000 orang. Perbedaan jumlah penerima tersebut dinilai menunjukkan adanya perbedaan beban pelayanan yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan insentif.

BGN kemudian berencana menyusun skema yang dinilai lebih adil bagi setiap SPPG. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menggambarkan kapasitas produksi, jangkauan layanan, serta jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur.

Kesimpulan

BGN akan menerbitkan aturan terbaru mengenai insentif program MBG pada pekan ini. Melalui Peraturan Kepala Badan yang sedang disiapkan, insentif untuk SPPG tidak lagi diberikan secara rata sebesar Rp6 juta per hari.

Skema baru akan membedakan besaran insentif berdasarkan kapasitas produksi dan jangkauan pelayanan masing-masing dapur. Jumlah penerima manfaat juga menjadi salah satu pertimbangan yang disebut dalam rancangan perbaikan tersebut.

Ke depan, penerapan aturan baru ini akan menentukan bagaimana insentif disalurkan kepada SPPG sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab pelayanan mereka dalam menjalankan program MBG.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment