ESDM Targetkan Campuran Bioetanol E20 pada 2028, Kebutuhan Capai 1,39 Juta KL

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerapan mandatori pencampuran bioetanol dengan bensin mencapai 20 persen atau E20 pada 2028. Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah memperkirakan kebutuhan bioetanol murni akan mencapai sekitar 1,39 juta kiloliter (KL).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiyani Dewi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan berbagai aspek teknis dan regulasi untuk mempercepat penerapan kebijakan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi.

“Sesuai arahan Menteri ESDM, E20 ditargetkan bisa di tahun 2028,” ujar Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (8/9).

Target Pencampuran Bioetanol Dilakukan Bertahap

Mandatori bioetanol akan diterapkan pada bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin non-PSO atau nonsubsidi. Penerapannya disusun secara bertahap dengan tingkat pencampuran yang meningkat setiap tahun.

Pada 2026, pemerintah menargetkan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen atau E5. Dengan kebutuhan bensin non-PSO yang diperkirakan mencapai sekitar 6,65 juta KL, kebutuhan bioetanol murni pada tahap ini diproyeksikan sekitar 333 ribu KL.

Selanjutnya, pada 2027, tingkat pencampuran ditargetkan meningkat menjadi 10 persen atau E10. Seiring dengan peningkatan tersebut, kebutuhan bioetanol murni diperkirakan mencapai sekitar 681 ribu KL.

Kebutuhan Meningkat pada Penerapan E20

Kebutuhan bioetanol diperkirakan mengalami lonjakan pada 2028 ketika target pencampuran 20 persen atau E20 mulai diterapkan. Pada tahap ini, kebutuhan bioetanol murni diproyeksikan mencapai sekitar 1,39 juta KL.

Menurut Eniya, kebutuhan tersebut masih dapat meningkat hingga sekitar 1,47 juta KL pada tahap berikutnya. Oleh karena itu, pemerintah menilai penambahan kapasitas produksi bioetanol menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung roadmap mandatori.

“Dan seterusnya sampai dengan 1,47 juta kiloliter. Nah, saat ini kita prediksikan jadi dari roadmap penambahan kapasitas produksi sangat diperlukan,” jelasnya.

Penggunaan Bioetanol untuk Kurangi Impor Bensin

Percepatan penggunaan bioetanol diarahkan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung proses transisi energi, khususnya pada sektor transportasi.

Pemerintah juga menilai pemanfaatan bioetanol sebagai campuran bensin dapat berkontribusi terhadap upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Dengan penerapan yang dilakukan secara bertahap, kebutuhan terhadap bahan bakar berbasis energi fosil diharapkan dapat ditekan.

Namun, pemenuhan kebutuhan bioetanol dalam jumlah besar memerlukan kesiapan kapasitas produksi. Karena itu, penambahan kapasitas produksi menjadi salah satu aspek penting yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk memastikan target E20 dapat berjalan.

Masalah Cukai Bioetanol Telah Diselesaikan

Selain menyiapkan kapasitas produksi, pemerintah juga telah menyelesaikan persoalan cukai bioetanol. Eniya menyampaikan bahwa cukai bioetanol telah dihapus melalui regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

“Saat ini untuk implementasi bioetanol ini tidak ada lagi cukai, jadi masalah cukai sudah diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan saat ini cukai sudah ditiadakan,” kata Eniya.

Penghapusan cukai tersebut diharapkan dapat mempermudah Pertamina dalam mengimplementasikan penggunaan bioetanol sebagai bahan campuran bensin. Dengan demikian, aspek fiskal yang sebelumnya menjadi perhatian dalam penerapan bioetanol telah mendapatkan penyelesaian regulasi.

Pedoman Teknis dan Spesifikasi E10-E20 Disiapkan

ESDM juga tengah menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan mandatori bioetanol. Pedoman tersebut diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 275 Tahun 2026.

Selain pedoman pelaksanaan, pemerintah mempersiapkan spesifikasi teknis untuk campuran E10 dan E20. Spesifikasi bioetanol akan disesuaikan dengan tingkat pencampurannya. Artinya, bioetanol yang digunakan untuk campuran E10 akan memiliki spesifikasi yang berbeda dari bioetanol untuk campuran E20.

“Spesifikasi bioetanol untuk campuran E10 ini akan juga berbeda dengan campuran untuk E20, jadi makin baik spesifikasinya ke depan,” pungkas Eniya.

Kesimpulan

Pemerintah menargetkan penerapan pencampuran bioetanol dengan bensin sebesar 20 persen atau E20 pada 2028. Sebelum mencapai target tersebut, mandatori akan dilakukan secara bertahap melalui E5 pada 2026 dan E10 pada 2027.

Kebutuhan bioetanol murni diperkirakan meningkat dari sekitar 333 ribu KL pada 2026 menjadi sekitar 681 ribu KL pada 2027, kemudian mencapai 1,39 juta KL saat E20 diterapkan pada 2028. Untuk mendukung target itu, pemerintah perlu memastikan penambahan kapasitas produksi, kesiapan pedoman teknis, serta penerapan spesifikasi bahan bakar yang sesuai.

Dengan penghapusan cukai dan penyusunan regulasi teknis, pemerintah berharap implementasi bioetanol dapat berjalan lebih mudah. Kebijakan ini ke depan diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin, mendukung transisi energi, dan menekan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment