Kemenkeu Kembangkan AI untuk Deteksi Potensi Pajak yang Belum Dibayar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengembangkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu menganalisis potensi penerimaan pajak yang belum dibayar. Sistem ini dirancang dengan mengintegrasikan berbagai data yang sebelumnya telah dikumpulkan melalui Lembaga National Single Window (LNSW).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemanfaatan AI diperlukan agar para analis dapat mengolah data secara lebih menyeluruh. Melalui integrasi tersebut, pemerintah diharapkan mampu mendeteksi potensi kekurangan pembayaran pajak lebih awal dan melakukan penelusuran terhadap aktivitas perusahaan secara lebih mendalam.

Kemenkeu Integrasikan Data LNSW dengan Teknologi AI

Purbaya menjelaskan, Kemenkeu sebenarnya telah memiliki database yang dihimpun oleh LNSW. Namun, data tersebut belum sepenuhnya terintegrasi sehingga pemanfaatannya untuk menganalisis potensi penerimaan pajak masih perlu dikembangkan.

Menurut dia, aplikasi berbasis AI sedang disiapkan untuk membantu analis mengidentifikasi peluang penerimaan negara yang dapat diperoleh melalui perbaikan sistem. Seluruh data yang tersedia di LNSW akan diolah secara terintegrasi agar dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap.

“Kita kembangkan di sini aplikasi menggunakan AI juga untuk membantu para analis melihat potensi pendapatan yang mungkin diperoleh dengan perbaikan sistem, dengan mengintegrasikan pemakaian semua data yang ada di LNSW,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Ia menilai data LNSW memiliki peran penting dalam proses analisis pemerintah. Dengan informasi yang lebih terhubung, potensi pajak dapat diketahui sejak tahap awal sehingga proses pengawasan dan penelusuran dapat dilakukan secara lebih terarah.

Analisis Potensi Kekurangan Pajak Perusahaan

Sistem yang dikembangkan Kemenkeu masih dalam tahap penyempurnaan. Salah satu kemampuan yang terus diperkuat adalah analisis untuk mengetahui potensi kekurangan pembayaran pajak dari setiap perusahaan.

Purbaya memberikan contoh pada sektor batu bara. Nantinya, sistem tersebut diharapkan dapat membantu menghitung potensi pajak yang masih kurang dibayar oleh setiap perusahaan. Hasil analisis itu kemudian dapat dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT yang disampaikan perusahaan.

Analisis tidak hanya dilakukan berdasarkan data dalam satu tahun. Pemerintah juga dapat memanfaatkan informasi beberapa tahun sebelumnya untuk melihat pola aktivitas perusahaan dan mencocokkannya dengan kewajiban pajak yang telah dilaporkan.

“Untuk batu bara, ke depan setiap perusahaan berapa potensi pembayaran pajak yang kurang, digabungkan dengan SPT-nya mereka. Kegiatan seperti ini bisa beberapa tahun belakangan,” ujar Purbaya.

Dengan pemanfaatan data secara terintegrasi, pemerintah ingin memperketat pemantauan terhadap kegiatan usaha. Purbaya menegaskan, seluruh data yang tersedia akan digunakan untuk meningkatkan ketelitian dalam melihat potensi penerimaan pajak.

Data Aktivitas Usaha Dibandingkan dengan Laporan Pajak

Selain mengidentifikasi kekurangan pembayaran pajak, data yang terintegrasi juga dapat digunakan untuk membandingkan aktivitas perusahaan dengan laporan pajaknya. Pemerintah dapat menelusuri transaksi yang belum tercatat atau kewajiban pajak yang belum dilaporkan.

Penelusuran tersebut bahkan dapat dilakukan terhadap transaksi pada periode sebelumnya. Dengan demikian, pemerintah dapat melihat hubungan antara aktivitas pembelian, penjualan, serta pelaporan pajak perusahaan.

Purbaya mengatakan, proses pengolahan data masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final. Pemerintah masih meneliti informasi yang tersedia untuk mengetahui pihak-pihak yang melakukan transaksi tanpa pencatatan atau membeli barang dari perusahaan yang disebut ilegal.

Petugas Pajak Akan Menindaklanjuti Temuan

Saat ini, pemerintah masih menghitung secara keseluruhan potensi penerimaan yang dapat ditemukan melalui integrasi data tersebut. Setelah nama perusahaan yang diduga memiliki kewajiban pajak diketahui, informasi itu akan ditindaklanjuti oleh petugas pajak.

Petugas nantinya dapat memeriksa asal-usul pembelian dan menelusuri transaksi hingga ke pihak-pihak yang berada di belakangnya. Jika ditemukan adanya pajak yang belum dibayar, perusahaan terkait akan diminta memenuhi kewajibannya.

“Nanti kalau sudah kelihatan nama PT-PT, kita kejar. Saya akan minta orang pajak periksa perusahaan itu. Belinya dari mana, ke belakangnya bisa di-trace. Kalau dia belum bayar pajak, langsung bayar pajak,” tutur Purbaya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari intensifikasi perpajakan, yakni upaya meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak melalui analisis data. Dengan pendekatan ini, pengawasan diharapkan tidak hanya bergantung pada laporan yang disampaikan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan informasi lain yang tersedia dalam sistem pemerintah.

Kesimpulan

Kemenkeu tengah mengembangkan aplikasi berbasis AI untuk mengintegrasikan data LNSW dan membantu mendeteksi potensi pajak yang belum dibayar. Sistem ini akan digunakan untuk membandingkan aktivitas perusahaan dengan laporan pajak, termasuk dengan memanfaatkan data beberapa tahun sebelumnya.

Pengembangan aplikasi masih berlangsung dan pemerintah belum menetapkan jumlah pasti potensi penerimaan yang dapat diperoleh. Ke depan, integrasi data tersebut diharapkan membantu petugas pajak melakukan pemeriksaan secara lebih tepat sasaran terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban pajak belum terpenuhi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment