Kemenkeu Kumpulkan Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi dan Baja

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari rangkaian penanganan terhadap wajib pajak di sektor besi dan baja. Penerimaan tersebut diperoleh melalui berbagai langkah, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP. Setiap wajib pajak ditangani berdasarkan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing, dengan mengacu pada data, fakta, serta bukti yang ditemukan.

Penerimaan dari 38 Wajib Pajak Capai Rp326,60 Miliar

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan ini berasal dari sejumlah fungsi penanganan yang berbeda.

Sebesar Rp224,19 miliar diperoleh melalui pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Selain itu, pembayaran melalui fungsi pengawasan mencapai Rp96,08 miliar, sedangkan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan tercatat sebesar Rp6,33 miliar.

Bimo menjelaskan, penanganan terhadap wajib pajak tidak hanya dilakukan dalam bentuk pemeriksaan. DJP juga menggunakan pendekatan pengawasan, pendalaman data, pembangunan kasus atau case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai kondisi masing-masing wajib pajak.

Penelusuran Diperluas ke 485 Wajib Pajak

Penanganan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak yang menjadi fokus awal. Berdasarkan analisis terhadap keterkaitan dan rantai transaksi, DJP turut menelusuri pihak-pihak yang memiliki hubungan atau menjadi lawan transaksi dari wajib pajak tersebut.

Pengembangan penanganan itu mencakup 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021 hingga 2026. Dari proses tersebut, DJP mencatat penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lain di sektor besi dan baja menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar. Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar.

Jika digabungkan dengan penerimaan sebesar Rp326,60 miliar dari penanganan terhadap 38 wajib pajak, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.

Rincian Tahapan Penanganan DJP

Berdasarkan posisi data sampai dengan 26 Agustus 2026, 38 wajib pajak sektor besi dan baja berada dalam beberapa tahapan penanganan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Delapan wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  • Dua belas wajib pajak telah menyelesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  • Dari 12 wajib pajak yang pemeriksaannya selesai, sebanyak 11 dihentikan setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
  • Satu wajib pajak diusulkan untuk masuk ke tahap penyidikan.
  • Empat belas wajib pajak berada dalam tahap case building.
  • Satu wajib pajak telah mendapatkan persetujuan atas usul Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  • Tiga wajib pajak masih berada dalam tahap pengawasan.

DJP menyebut sebagian penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut berlangsung secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda. Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran. Sementara itu, melalui fungsi pemeriksaan, terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.

Pola Ketidakpatuhan yang Ditemukan

Dalam proses penanganan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan perpajakan. Salah satunya adalah penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak. Kondisi tersebut menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan.

Pola lainnya berupa penggunaan rekening pihak lain atau nominee. Praktik tersebut membuat aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak. DJP juga menemukan pola pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.

Selain itu, terdapat penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Faktur tersebut digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

DJP Telusuri Rantai Transaksi

Untuk memperoleh gambaran kepatuhan yang lebih menyeluruh, DJP tidak hanya memeriksa wajib pajak secara terpisah. Analisis juga dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Penelusuran tersebut dilakukan dengan memeriksa data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan. Pendekatan ini diperlukan karena pola ketidakpatuhan dapat melibatkan lebih dari satu pihak dalam suatu mata rantai transaksi.

Meski menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan, Bimo menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran. Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing.

Potensi Penerimaan Masih Terbuka

Bimo menyatakan, penerimaan sebesar Rp825,28 miliar belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan pajak dari penanganan sektor besi dan baja. Pasalnya, terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.

Dengan masih berlangsungnya berbagai tahapan tersebut, potensi kewajiban perpajakan akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan, DJP akan terus mengembangkan penanganan berdasarkan hubungan transaksi serta informasi perpajakan yang tersedia.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pajak dilakukan tidak hanya terhadap satu entitas, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terhubung dalam rantai transaksi. Hasil akhirnya akan bergantung pada proses pengujian dan penanganan sesuai data serta bukti yang diperoleh DJP.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment