Polisi Sita 720 Slop Rokok Ilegal di Gudang Kalideres, Satu Tersangka Ditangkap

Polisi membongkar praktik produksi dan peredaran rokok ilegal yang berlangsung di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sebanyak 720 slop rokok dari berbagai merek serta menangkap seorang tersangka berinisial DD.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat pada 2 Agustus 2026. Penindakan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai di kawasan pergudangan tersebut.

Polisi Sita Ratusan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan tersangka DD diduga memiliki keterlibatan dalam proses produksi sekaligus distribusi rokok ilegal. Produk yang diamankan dinilai melanggar ketentuan karena tidak terdaftar dalam cukai dan tidak dilengkapi pita cukai.

“Rokok ini, yang pertama, dia adalah rokok ilegal, karena tidak terdaftar dalam cukai,” kata Nasriadi, Rabu (2/9).

Selain tidak mencantumkan pita cukai, rokok-rokok tersebut juga tidak dilengkapi peringatan kesehatan mengenai bahaya merokok sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Kondisi itu menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita polisi.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 320 slop merupakan rokok merek GP. Sementara itu, 400 slop lainnya adalah rokok merek Marbol. Polisi juga menemukan sejumlah varian dalam pengungkapan tersebut, di antaranya Marbol Melon dan Marbol Super.

Bahan Rokok Dikirim dari Jawa Timur

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, bahan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebut dipesan dari jaringan yang berada di Jawa Timur. Bahan-bahan itu kemudian dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.

Setelah tiba di kawasan pergudangan Miami, Kalideres, bahan tersebut diproses dan dikemas. Produk yang telah selesai dibuat selanjutnya diduga disiapkan untuk diedarkan kepada konsumen di sejumlah wilayah.

Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pengembangan tersebut termasuk menelusuri pihak yang memasok bahan dari Jawa Timur serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.

Diduga Beroperasi Sejak Desember 2025

Dari pendalaman sementara, rokok ilegal itu diduga dipasarkan dengan menyasar konsumen di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa. Aktivitas produksi dan peredarannya juga diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.

Polisi memperkirakan kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp36 juta setiap bulan. Namun, jumlah keuntungan keseluruhan yang diperoleh tersangka masih dalam proses pendalaman. Aparat juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari jaringan tersebut.

“Masih mendalami keuntungan keseluruhan yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut,” ujar Nasriadi.

DD Dijerat Dua Ketentuan Hukum

Atas dugaan perbuatannya, DD dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Tersangka juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.

Selain memproses tersangka, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai. Koordinasi ini dilakukan untuk mendalami aspek pelanggaran cukai dalam kasus tersebut.

Kesimpulan

Pengungkapan ini menunjukkan adanya dugaan aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal di kawasan pergudangan Kalideres dengan barang bukti mencapai 720 slop. Polisi telah menangkap DD dan masih menelusuri pemasok bahan dari Jawa Timur serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Proses pengembangan perkara dan koordinasi dengan PPNS Bea Cukai diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas rantai pasok, pola distribusi, serta total keuntungan dari kegiatan tersebut. Penanganan lanjutan akan menentukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment