KPPU Soroti Dominasi Platform Digital Global dan Dorong Regulasi Persaingan yang Setara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti semakin kuatnya dominasi platform digital raksasa asal luar negeri di Indonesia. Platform tersebut dinilai telah menguasai berbagai ruang dalam ekonomi digital, tetapi kehadirannya belum sepenuhnya diimbangi oleh aturan hukum yang jelas, komprehensif, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Situasi tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang. Di tengah belum meratanya aturan, platform digital global perlahan mulai menggeser keberadaan pelaku usaha lokal dan sektor konvensional. Industri yang terdampak antara lain telekomunikasi, periklanan, serta media massa.

Persoalan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen” yang digelar pada Senin (31/8). Forum tersebut mempertemukan berbagai pihak untuk membahas tantangan sekaligus arah penataan ekosistem digital di Indonesia.

Tiga Tantangan Utama Persaingan Platform Digital

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, terdapat tiga tantangan utama yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan persaingan usaha di sektor digital. Tantangan pertama adalah ketimpangan atau asymmetric antara platform global dan industri telekomunikasi nasional.

Platform global memiliki posisi yang kuat dalam ekosistem digital, sementara industri telekomunikasi menghadapi kondisi persaingan yang berbeda. Ketimpangan tersebut dapat memengaruhi keseimbangan hubungan antara penyedia layanan digital, industri jaringan, dan masyarakat sebagai pengguna.

Risiko Gatekeeper dan Regulasi yang Sektoral

Tantangan kedua adalah munculnya risiko gatekeeper. Dalam posisi tersebut, platform yang dominan dapat memiliki kemampuan untuk menentukan akses terhadap layanan tertentu. Kondisi ini berpotensi memengaruhi pilihan, kesempatan, dan ruang gerak pelaku usaha lain dalam ekosistem digital.

Adapun tantangan ketiga berkaitan dengan regulasi yang masih bersifat sektoral. Menurut Gopprera, perkembangan pasar digital membutuhkan aturan yang lebih komprehensif dan adaptif. Regulasi tersebut diperlukan untuk menciptakan level playing field, memastikan akses terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar.

“Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar,” ujar Gopprera.

ATSI Dukung Penataan Platform Global

Pandangan KPPU tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini. Ia menyatakan, ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan berimbang.

Namun, Dian menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak boleh membebani masyarakat sebagai pengguna. Menurutnya, kepentingan konsumen perlu tetap menjadi perhatian dalam setiap upaya penyusunan aturan dan pengawasan platform digital.

Selain itu, Dian menilai pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penataan platform digital perlu didasarkan pada prinsip level playing field dan fair share. Dengan prinsip tersebut, platform digital global diharapkan dapat turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.

Pemerintah Siapkan Penyempurnaan PP PSTE

Dukungan ATSI sejalan dengan langkah pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur platform digital di Indonesia. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda, mengatakan pemerintah akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Penyempurnaan PP tersebut akan digunakan sebagai salah satu landasan dalam pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional.

Muchtarul menegaskan, proses penyempurnaan regulasi akan dilakukan secara objektif dan nondiskriminatif. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan platform digital tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban bagi konsumen.

“Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional,” ujar Muchtarul.

FGD Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

FGD yang diselenggarakan KPPU melibatkan unsur parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, dan industri. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penataan platform digital membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Sejumlah pembicara yang hadir dalam forum tersebut antara lain Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, Muchtarul Huda, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.

Kesimpulan

Dominasi platform digital global menjadi perhatian karena berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang dan menggeser bisnis lokal maupun sektor konvensional. KPPU menilai diperlukan regulasi yang komprehensif, adaptif, terbuka, dan nondiskriminatif untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Di sisi lain, ATSI mendukung penataan platform digital dengan catatan kebijakan tersebut tidak membebani konsumen. Pemerintah juga menyiapkan penyempurnaan PP Nomor 71 Tahun 2019 sebagai landasan pengawasan pasar digital. Ke depan, penguatan aturan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kontribusi terhadap infrastruktur, persaingan usaha, dan keberlanjutan inovasi digital.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment