LPS Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Bunga Deposito di Atas Tingkat Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran bunga simpanan yang sangat tinggi dari bank. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menilai risiko tersebut adalah dengan membandingkan bunga deposito atau simpanan yang ditawarkan dengan tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.

Peringatan itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Perbankan Doddy Zulverdi dalam Lampung Financial Festival 2026, Minggu (6/9). Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menempatkan dana hanya karena tergiur imbal hasil yang lebih besar.

Masyarakat Diminta Mencermati Tawaran Bunga Tinggi

Doddy mengatakan tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi perlu dicermati secara serius. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa imbal hasil yang besar dapat berkaitan dengan risiko yang juga perlu diperhatikan.

“Kalau adik-adik masuk bank dan ditawarin bunga tinggi banget, hati-hati,” kata Doddy dalam acara tersebut.

Ia menjelaskan, kondisi kesehatan suatu bank sebenarnya dapat diketahui melalui laporan keuangan dan sejumlah rasio keuangan. Beberapa indikator yang dapat diperhatikan antara lain rasio likuiditas serta tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Laporan Keuangan Menjadi Salah Satu Acuan

Melalui laporan keuangan, masyarakat yang memiliki pemahaman memadai dapat melihat berbagai rasio yang mencerminkan kondisi bank. Rasio likuiditas dapat memberikan gambaran mengenai kemampuan bank memenuhi kewajibannya, sementara NPL menunjukkan tingkat kredit bermasalah yang dimiliki.

Namun, Doddy menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk membaca neraca atau menganalisis rasio keuangan bank. Karena itu, tingkat bunga simpanan menjadi salah satu indikator yang lebih mudah diperhatikan oleh calon nasabah.

“Kalau baca neraca bank akan lebih mudah sebenarnya. Kalau pinter akan kelihatan rasio keuangannya. Rasio likuiditasnya kelihatan, NPL-nya banyak itu,” ujarnya.

Bandingkan Bunga Simpanan dengan TBP LPS

Doddy menyarankan masyarakat membandingkan bunga simpanan yang ditawarkan bank dengan tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Perbandingan tersebut penting karena menjadi salah satu syarat dalam cakupan penjaminan simpanan nasabah.

Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan dalam rupiah di bank umum berada pada level 3,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing atau valas berada di level 2 persen.

Dengan demikian, apabila terdapat tawaran bunga simpanan di atas batas tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa simpanan itu tidak termasuk dalam cakupan penjaminan LPS. Hal ini berlaku meskipun produk simpanan tersebut tetap dapat dipilih oleh nasabah.

“Nah salah satu indikatornya bandingkan dengan tingkat bunga penjaminan LPS. Ini sekarang 3,75 persen. Ini tingkat bunga penjaminan LPS. Kalau di atas ada yang nawarkan itu tidak dijamin. Kalau valas sekarang 2 persen,” jelas Doddy.

Simpanan di Atas Batas Tetap Boleh Dipilih

Doddy menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang menempatkan dana pada simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS. Namun, nasabah harus menyadari konsekuensi yang menyertainya, yaitu simpanan tersebut tidak memperoleh jaminan LPS apabila bank mengalami masalah.

“Tapi bukan berarti kalau di atas bunga penjaminan itu tidak boleh simpan, tapi hanya tidak dijamin,” tegasnya.

LPS menjamin simpanan nasabah sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu persyaratan tersebut adalah tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Pertimbangkan Risiko dan Imbal Hasil

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan besarnya bunga yang ditawarkan, tetapi juga memahami risiko serta kondisi bank tempat dana ditempatkan. Tawaran imbal hasil yang semakin tinggi perlu diikuti dengan kecermatan dalam menilai profil risiko bank.

Prinsip kehati-hatian menjadi hal penting agar masyarakat dapat menjaga keamanan dana sekaligus memperoleh manfaat dari produk perbankan yang dipilih. Nasabah juga perlu memahami status penjaminan sebelum memutuskan untuk menempatkan dana.

Kesimpulan

Peringatan LPS menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bunga simpanan yang tinggi. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah membandingkan bunga deposito dengan TBP LPS, yakni 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2 persen untuk simpanan valas.

Simpanan dengan bunga di atas tingkat penjaminan tetap dapat dipilih, tetapi tidak termasuk dalam cakupan penjaminan LPS. Ke depan, pemahaman terhadap tingkat bunga penjaminan, laporan keuangan, rasio likuiditas, dan NPL diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan perbankan secara lebih bijak dan hati-hati.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment