Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Ada Rencana Menurunkan Tarif PPN

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, kebijakan tersebut masih perlu dikaji secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara, ruang fiskal, subsidi, serta pengelolaan utang pemerintah.

“Belum, tapi saya akan lihat, saya monitor terus,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9).

Pernyataan itu disampaikan ketika Purbaya merespons rencana pemerintah Jepang yang akan memangkas pajak konsumsi atas makanan menjadi 1 persen selama dua tahun, mulai April 2027. Kebijakan Jepang tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang telah lama mengalami perlambatan.

Pemerintah Belum Berencana Menurunkan Tarif PPN

Purbaya menjelaskan bahwa kondisi perekonomian setiap negara berbeda. Jepang memilih mengurangi pajak konsumsi karena membutuhkan dorongan tambahan bagi aktivitas ekonominya. Sementara itu, pemerintah Indonesia menempuh pendekatan lain untuk menjaga daya beli masyarakat.

Alih-alih menurunkan tarif PPN, pemerintah Indonesia memberikan berbagai stimulus melalui subsidi dan bantuan sosial. Kebijakan tersebut dinilai menjadi instrumen yang digunakan untuk membantu masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Ada subsidi ini, ada BLT, ada KIP, ada macam-macam. Ada juga nanti subsidi motor listrik, mobil listrik. Ada juga nanti mungkin stimulus tambahan,” kata Purbaya.

Pemangkasan PPN Dinilai Mempersempit Ruang Fiskal

Menurut Purbaya, penurunan tarif PPN tidak dapat dilakukan secara sederhana. Pemangkasan pajak akan berdampak terhadap penerimaan negara yang pada akhirnya bisa mengurangi ruang belanja pemerintah untuk membiayai berbagai program.

Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal sebelum mengambil keputusan terkait tarif PPN. Jika penerimaan negara berkurang tanpa perhitungan yang tepat, pemerintah dapat menghadapi keterbatasan dalam menyediakan subsidi dan bantuan yang dibutuhkan masyarakat.

“Nanti kalau tarif PPN turun, saya dibilang defisitnya membesar, kan nggak segampang itu. Kalau saya sih maunya 0, tapi 0 kita enggak punya duit, nanti lu pada ribut, utang semua,” ujarnya.

Subsidi Tetap Menjadi Pertimbangan Utama

Purbaya menegaskan, kebijakan perpajakan perlu disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan program subsidi. Pemerintah harus memastikan bahwa pengurangan penerimaan akibat pemangkasan PPN tidak mengganggu kemampuan negara dalam membiayai berbagai program prioritas.

Ia menyebut kebijakan penurunan PPN harus didasarkan pada perhitungan yang matang, terutama ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, penurunan tarif tanpa perencanaan berpotensi membuat pemerintah kesulitan mempertahankan dukungan bagi masyarakat.

“Kalau saya kurangi itu, PPN segala macam, tanpa perhitungan yang pas dan ekonominya belum pulih, ya cuma turun saja, saya enggak bisa kasih subsidi nanti tanpa melewati batas-batas yang dianggap penting. Jadi, kita mesti timbang dengan hati-hati semuanya,” kata Purbaya.

Pemerintah Diminta Menjaga Pengelolaan Utang

Selain penerimaan negara dan subsidi, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara pembiayaan pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan utang. Purbaya menyampaikan bahwa utang masih dapat digunakan untuk membantu pembiayaan ekonomi, tetapi pertumbuhannya harus tetap dikendalikan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan agar pembiayaan melalui utang tidak berkembang terlalu besar. Keseimbangan tersebut penting agar upaya mendorong pertumbuhan ekonomi tidak menimbulkan tekanan yang lebih besar terhadap kondisi fiskal.

“Jadi kita bisa membiayai ekonomi tumbuh, tapi sebagian dengan utang, tapi harus menjaga utangnya nggak tumbuh terlalu besar juga. Sekarang saja udah banyak yang ribut kan, utang mulu katanya,” jelasnya.

Kesimpulan

Pemerintah untuk saat ini belum menyiapkan rencana penurunan tarif PPN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara, subsidi, defisit, dan pengelolaan utang.

Ke depan, pemerintah masih akan memantau perkembangan kondisi ekonomi sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut. Pemerintah juga tetap memilih penggunaan berbagai stimulus, termasuk subsidi dan bantuan sosial, sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, kemungkinan perubahan tarif PPN masih terbuka untuk dikaji, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan perhitungan fiskal yang tepat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment