Menteri ESDM Terbitkan Izin, PLN Siap Kembangkan PLTP Gunung Ungaran
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan persetujuan kepada PT PLN (Persero) untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. Persetujuan tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) izin panas bumi bagi PLN.
Penerbitan izin ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi baru dan terbarukan. Selain izin bagi PLN di WKP Gunung Ungaran, pemerintah juga menerbitkan izin panas bumi untuk WKP Telaga Ranu yang diberikan kepada PT Telaga Ranu Geothermal.
PLN Mendapat Izin Mengembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan informasi tersebut dalam acara Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Eniya, penerbitan SK izin panas bumi dilakukan setelah adanya arahan dan persetujuan dari Menteri ESDM. Izin untuk WKP Gunung Ungaran akan diberikan kepada PLN, sedangkan WKP Telaga Ranu akan dikelola oleh PT Telaga Ranu Geothermal.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri karena telah merilis penerbitan SK untuk Izin Panas Bumi yang nanti akan diberikan untuk wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran, nanti akan diberikan kepada PLN, dan wilayah kerja panas bumi Telaga Ranu diberikan kepada PT Telaga Ranu Geothermal,” ujar Eniya.
Pemerintah Siapkan Penawaran Wilayah Panas Bumi pada 2026
Selain menerbitkan izin untuk Gunung Ungaran dan Telaga Ranu, pemerintah juga menyiapkan penawaran sejumlah wilayah panas bumi pada 2026. Rencana tersebut mencakup lima Wilayah Kerja Panas Bumi serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Dalam penugasan survei pendahuluan panas bumi, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) mendapatkan wilayah Cugudang Panti. Sementara itu, wilayah Bituang diberikan kepada PT Cakrawala Bituang Geothermal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas kegiatan survei dan eksplorasi panas bumi. Dengan semakin banyak wilayah yang ditawarkan dan diteliti, potensi pengembangan pembangkit listrik berbasis panas bumi diharapkan dapat dioptimalkan.
Revisi Aturan dan Rencana Lelang Satu Tahap
Eniya juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7. Dalam pembahasan tersebut, terdapat terobosan berupa rencana pelaksanaan lelang dalam satu tahap atas arahan Menteri ESDM.
“Dan kami juga melaporkan saat ini sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7, dan ini ada terobosan yang atas arahan Pak Menteri dilakukan lelang menjadi satu tahap,” kata Eniya.
Rencana perubahan mekanisme tersebut disebut sebagai bagian dari langkah untuk mendukung percepatan pengembangan panas bumi. Namun, dalam informasi yang disampaikan, belum dijelaskan lebih lanjut mengenai rincian mekanisme lelang satu tahap tersebut.
Potensi Panas Bumi Nasional Masih Besar
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki total potensi panas bumi sebesar 23.202,77 megawatt (MW). Meski demikian, kapasitas pembangkit panas bumi yang telah terpasang baru mencapai 2.776,39 MW.
Data tersebut menunjukkan bahwa sekitar 88,4 persen potensi panas bumi nasional masih belum dimanfaatkan. Besarnya potensi yang belum tergarap menjadi alasan bagi pemerintah untuk terus mendorong percepatan pengembangan energi panas bumi.
Eniya menilai panas bumi memiliki peluang besar untuk menjadi sumber energi yang mampu bersaing dengan energi fosil. Hal itu didukung oleh karakteristik pembangkit panas bumi yang dapat menghasilkan listrik secara berkelanjutan.
“Jadi rasanya memang panas bumi yang kita kenal ini nantinya sangat bisa bersaing dengan diesel, sangat bisa bersaing dengan bahan bakar dari fosil, batu bara ataupun diesel karena 24 jam bisa menghadirkan listrik,” ujarnya.
Kesimpulan
Penerbitan izin panas bumi untuk PLN di WKP Gunung Ungaran dan PT Telaga Ranu Geothermal di WKP Telaga Ranu menandai langkah baru dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Pemerintah juga menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh wilayah penugasan survei pada 2026, disertai pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7.
Dengan potensi nasional yang mencapai 23.202,77 MW, pengembangan panas bumi masih memiliki ruang yang sangat besar. Ke depan, percepatan izin, survei, eksplorasi, dan pembangunan pembangkit menjadi faktor penting agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber listrik yang mampu bersaing dengan energi fosil.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment