OJK Dorong Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Naik hingga 99 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perubahan batas kepemilikan asing di industri asuransi. Saat ini, porsi kepemilikan asing pada perusahaan asuransi maksimal 80 persen. OJK berharap batas tersebut dapat ditingkatkan hingga 99 persen.
Keinginan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kepada wartawan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8). Menurut Ogi, peningkatan batas kepemilikan asing diperlukan untuk mendukung penguatan industri asuransi nasional.
OJK Ingin Kepemilikan Asing Asuransi Naik
Ogi menyampaikan bahwa OJK menginginkan porsi kepemilikan asing dalam industri asuransi dapat ditingkatkan dari maksimal 80 persen menjadi 99 persen. Usulan ini menjadi bagian dari perhatian OJK terhadap kebutuhan penguatan kapasitas industri keuangan, khususnya sektor perasuransian.
“Kami ingin kepemilikan asing di industri asuransi ditingkatkan hingga 99 persen,” kata Ogi.
Meski demikian, peningkatan batas kepemilikan tersebut masih berupa keinginan dan dorongan dari OJK. Agar dapat diwujudkan, diperlukan pembahasan serta koordinasi dengan pihak terkait. Ogi mengatakan OJK telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan mengenai rencana tersebut.
Alasan Penguatan Modal Industri Asuransi
Meningkatkan kapasitas menanggung risiko
Salah satu alasan OJK mendorong peningkatan porsi kepemilikan asing adalah kebutuhan untuk memperkuat kapasitas permodalan industri dalam negeri. Menurut Ogi, modal yang lebih kuat dapat mendukung kemampuan perusahaan asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Penguatan permodalan juga dinilai penting agar industri asuransi memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menanggung risiko. Dengan kapasitas tersebut, perusahaan asuransi diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis.
Bagi industri asuransi, kemampuan menanggung risiko dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis merupakan bagian penting dari kapasitas usaha. Karena itu, OJK melihat penguatan modal sebagai salah satu kebutuhan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan sektor perasuransian.
OJK Soroti Perlakuan Antarsektor Keuangan
Selain alasan permodalan, Ogi menyebut perlunya keadilan dalam perlakuan terhadap berbagai sektor industri keuangan. Ia membandingkan aturan kepemilikan asing di industri asuransi dengan sektor perbankan.
Menurut Ogi, perbankan merupakan sektor yang memiliki risiko sistemik, tetapi porsi kepemilikan asingnya dapat diatur pemerintah hingga 99 persen. Sementara itu, industri asuransi yang disebut bukan sebagai institusi sistemik dibandingkan perbankan justru memiliki batas kepemilikan asing yang lebih ketat, yakni maksimal 80 persen.
Ogi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan pengaturan antara kedua sektor. Dalam pandangannya, apabila sektor yang memiliki risiko sistemik dapat memiliki batas kepemilikan asing hingga 99 persen, industri asuransi semestinya dapat memperoleh ruang yang lebih terbuka.
“Di UU P2SK industri asuransi sudah disampaikan bukan sistemik institution dibanding perbankan tapi pengaturannya lebih ketat, tapi kenapa sektor lain seperti perbankan bisa 99 persen tapi asuransi 80 persen. Padahal dari sisi industri, harusnya asuransi yang lebih terbuka,” ujar Ogi.
Masih Membutuhkan Pembahasan dengan Kementerian Keuangan
Rencana peningkatan kepemilikan asing di industri asuransi belum menjadi ketentuan yang berlaku. OJK masih perlu melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan agar usulan tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Komunikasi antara OJK dan Kementerian Keuangan menjadi langkah penting dalam proses tersebut. Pembahasan diperlukan untuk menentukan apakah batas kepemilikan asing akan diubah serta bagaimana pengaturannya dapat diterapkan pada industri asuransi.
Kesimpulan
OJK mendorong agar batas kepemilikan asing di industri asuransi dinaikkan dari 80 persen menjadi 99 persen. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan memperkuat permodalan industri, meningkatkan kemampuan perusahaan asuransi dalam menanggung risiko, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis.
OJK juga menilai perlu ada perlakuan yang lebih seimbang antara industri asuransi dan perbankan. Sebab, perbankan yang memiliki risiko sistemik dapat memiliki batas kepemilikan asing hingga 99 persen, sedangkan industri asuransi masih dibatasi maksimal 80 persen. Ke depan, realisasi usulan tersebut akan bergantung pada pembahasan OJK bersama Kementerian Keuangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment