OJK Nyatakan Tujuh Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox hingga Juli 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tujuh inovasi teknologi finansial atau fintech telah lulus proses regulatory sandbox hingga akhir Juli 2026. Inovasi yang diuji mencakup sejumlah model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital, mulai dari tokenisasi emas hingga layanan manajer dana kripto.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa inovasi berbasis teknologi semakin berkembang dan mulai terintegrasi dengan sektor keuangan nasional. Namun, OJK menegaskan pertumbuhan inovasi tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

OJK Catat 343 Permintaan Konsultasi Sandbox

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, pihaknya telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox sejak penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, tujuh peserta telah dinyatakan lulus. Pernyataan itu disampaikan Hernawan dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).

Regulatory sandbox merupakan ruang uji coba terbatas yang disediakan oleh otoritas bagi pelaku usaha. Melalui mekanisme ini, produk, layanan, teknologi, maupun model bisnis berbasis digital dapat diuji sebelum ditawarkan secara lebih luas kepada masyarakat.

Proses tersebut menjadi tahapan penting untuk menilai kelayakan dan keamanan suatu inovasi. Dengan demikian, produk digital yang akan masuk ke sektor keuangan dapat melalui evaluasi sebelum digunakan oleh konsumen.

Ragam Inovasi yang Lulus Regulatory Sandbox

Hernawan menyebut inovasi yang dinyatakan lulus mencakup berbagai model bisnis baru di sektor keuangan digital. Beberapa di antaranya adalah tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti.

Selain itu, terdapat pula penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto. Ragam inovasi tersebut menggambarkan semakin luasnya pemanfaatan teknologi dalam pengembangan produk dan layanan keuangan.

OJK menilai perkembangan ini menjadi indikasi bahwa inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin masuk ke dalam ekosistem sektor keuangan nasional. Karena itu, pengawasan dan pengaturan perlu terus diperkuat agar perkembangan industri tetap berjalan secara bertanggung jawab.

Skala Inovasi Harus Diikuti Tanggung Jawab

Hernawan menekankan, besarnya jumlah permintaan konsultasi dan semakin beragamnya inovasi menuntut tanggung jawab yang sepadan dari seluruh pihak yang terlibat. Menurut dia, perkembangan teknologi keuangan harus dibarengi standar pengelolaan yang memadai.

OJK memegang prinsip “same activity, same risk, same regulation”. Artinya, kegiatan yang memiliki aktivitas dan risiko serupa harus tunduk pada standar regulasi yang setara. Prinsip tersebut mencakup tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Dengan prinsip itu, inovasi digital di sektor keuangan tidak mendapatkan pengecualian dalam penerapan standar. Pelaku usaha tetap dituntut memastikan produk dan layanan yang dikembangkan memiliki tata kelola serta mitigasi risiko yang memadai.

OJK Perkenalkan Fintech Startup Accelerator

Dalam kesempatan yang sama, OJK memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang untuk menjembatani para inovator dengan lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, serta mitra strategis.

Hernawan menjelaskan, accelerator memiliki fungsi yang berbeda dengan regulatory sandbox. Sandbox digunakan untuk menguji apakah sebuah inovasi layak dan aman untuk dijalankan. Sementara itu, accelerator ditujukan untuk membantu inovasi yang telah dinilai layak agar dapat berkembang dan dimanfaatkan oleh industri.

Program accelerator diharapkan menjadi jembatan yang mempertemukan startup dengan berbagai pemangku kepentingan. Meski demikian, program tersebut tidak menggantikan fungsi regulatory sandbox, melainkan melengkapi tahapan pengembangan inovasi setelah proses pengujian dilakukan.

Kesimpulan

Lulusnya tujuh inovasi fintech dari regulatory sandbox OJK hingga akhir Juli 2026 menandai semakin berkembangnya model bisnis baru dalam sektor keuangan digital. Dengan 343 permintaan konsultasi yang telah dilayani, minat pelaku usaha terhadap pengembangan inovasi berbasis teknologi juga terlihat cukup besar.

Ke depan, perkembangan tersebut perlu disertai tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang kuat. Melalui regulatory sandbox dan OJK Fintech Startup Accelerator, OJK berupaya memastikan inovasi tidak hanya berkembang secara teknologi, tetapi juga dapat diterapkan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment