Pemerintah Hentikan Produksi 25 Merek Beras Fortifikasi, Izin Edar Dicabut
Pemerintah menghentikan sementara produksi 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan bermasalah. Selain menerapkan moratorium produksi, pemerintah juga mencabut izin edar produk tersebut dan menyiapkan proses hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Menurut Amran, daftar merek beras fortifikasi bermasalah telah disampaikan dan langkah penanganannya dilakukan secara bertahap sesuai hasil pemeriksaan.
Tiga Tahap Penanganan Beras Fortifikasi Bermasalah
Amran menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan tiga tahapan dalam menangani produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan. Tahapan tersebut meliputi penghentian sementara produksi atau moratorium, pencabutan izin edar, serta proses hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Moratorium berarti kegiatan produksi terhadap 25 merek tersebut dihentikan untuk sementara. Setelah itu, izin edar produk dicabut. Pemerintah kemudian akan memproses pelaku usaha secara hukum apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.
“Ada tiga proses, cabut izin, moratorium, diproses hukum,” ujar Amran saat menjelaskan mekanisme penanganan tersebut.
Penetapan Tersangka Menunggu Pemeriksaan
Amran menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara langsung karena pemeriksaan terhadap produk dan pelaku usaha masih berjalan. Pemerintah, kata dia, tetap harus mengikuti proses pemeriksaan dan tidak boleh mengambil tindakan secara terburu-buru.
Namun, apabila suatu produk terbukti melanggar ketentuan, Bapanas memiliki kewenangan untuk memerintahkan pencabutan izin edar. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengawasi peredaran pangan.
Dengan demikian, pencabutan izin edar tidak serta-merta berarti seluruh pelaku usaha langsung ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Temuan Bapanas Melibatkan 25 Merek dan 11 Pelaku Usaha
Sebelumnya, Bapanas mengungkap adanya 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah. Permasalahan tersebut mencakup aspek administrasi, nilai gizi, dan mutu produk. Puluhan merek itu diketahui dimiliki oleh 11 pelaku usaha.
Berdasarkan hasil pengawasan hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek yang bermasalah telah menghentikan produksinya. Selain itu, sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran. Sementara itu, penarikan produk dari merek lainnya masih berlangsung.
Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan Bapanas terhadap peredaran beras fortifikasi selama Juli hingga Agustus 2026. Pengawasan dilakukan di 11 provinsi dengan mengumpulkan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang.
Pengawasan Diperluas Setelah Temuan di Jakarta
Pengawasan terhadap beras fortifikasi diperluas setelah Bapanas menemukan ketidaksesuaian pada produk yang beredar di Jakarta. Pada akhir Juli 2026, Bapanas menyatakan bahwa 80 persen sampel yang diperiksa memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label.
Selain persoalan nilai gizi, Bapanas juga menemukan sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan atau PSAT. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam pengawasan terhadap produk beras yang dipasarkan dengan klaim memiliki tambahan kandungan gizi.
Dua Merek Disebut Memenuhi Persyaratan
Dari seluruh sampel yang diperiksa, Bapanas menyebut masih terdapat dua merek yang memenuhi persyaratan. Kedua merek tersebut adalah Sumo Merah Premium dan Induk Ayam Short Grain Putih.
Temuan itu menunjukkan bahwa tidak seluruh produk beras fortifikasi yang beredar memiliki permasalahan. Namun, produk yang menggunakan klaim fortifikasi tetap harus memenuhi ketentuan mengenai kandungan gizi, mutu, administrasi, serta perizinan.
Ketentuan Beras Fortifikasi
Beras fortifikasi merupakan produk yang dipasarkan dengan klaim memiliki tambahan kandungan gizi. Bapanas sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan istilah beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan SNI 9372:2025.
Ketentuan tersebut mencakup aspek kandungan gizi serta proses pencampuran bahan fortifikan. Artinya, klaim yang dicantumkan pada label harus sesuai dengan kondisi dan kandungan produk yang beredar.
Untuk beras fortifikasi produksi dalam negeri, izin edar PSAT diterbitkan melalui pemerintah daerah. Penerbitan izin tersebut dilakukan setelah adanya verifikasi dari dinas yang menangani urusan pangan di tingkat provinsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau OKKPD.
Kesimpulan
Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap 25 merek beras fortifikasi yang dinilai bermasalah dengan menghentikan sementara produksi, mencabut izin edar, dan menyiapkan proses hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek tersebut telah menghentikan produksinya, sedangkan sebagian stok telah ditarik dari peredaran.
Penanganan selanjutnya masih bergantung pada proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap produk dan pelaku usaha. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan hukum akan diarahkan kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan, sementara pengawasan terhadap kandungan gizi, mutu, administrasi, dan perizinan beras fortifikasi akan menjadi bagian penting dalam memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment