Pemerintah Siapkan Aturan Pembelian LPG 3 Kg Berdasarkan Desil DTSEN
Pemerintah berencana mengatur pembelian LPG 3 kilogram (kg) berdasarkan kelompok desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pengaturan berbasis desil tidak hanya akan diterapkan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga untuk LPG 3 kg. Dengan mekanisme tersebut, pembelian gas bersubsidi nantinya akan disesuaikan dengan kelompok masyarakat yang tercatat dalam basis data sosial dan ekonomi pemerintah.
Pembelian LPG 3 Kg Akan Diatur Berdasarkan Desil
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan pengaturan penyaluran subsidi berdasarkan desil. Pernyataan itu disampaikan seusai rapat bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (26/8).
Menurut Laode, kebijakan tersebut akan mencakup LPG bersubsidi. Artinya, pembagian kelompok penerima yang sebelumnya dibahas dalam konteks penyaluran BBM juga akan diterapkan pada distribusi LPG 3 kg.
“Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG, bukan hanya yang BBM ya, LPG juga,” ujar Laode.
Penggunaan kelompok desil diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Pemerintah saat ini juga mendorong konversi sekaligus melakukan perbaikan terhadap sasaran penerima subsidi energi.
DTSEN Menjadi Salah Satu Basis Data
Dalam penerapan kebijakan tersebut, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai salah satu basis data. Data ini akan menjadi rujukan dalam menyusun pengaturan penerima subsidi, termasuk untuk LPG 3 kg.
Laode menyebut pemerintah telah memiliki DTSEN untuk mendukung proses penataan subsidi. Namun, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait.
“Ya kita kan sudah ada DTSEN,” kata Laode.
Kementerian ESDM akan membahas pemanfaatan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk membahas mekanisme implementasi serta memastikan data yang digunakan dapat mendukung penyaluran subsidi secara lebih terarah.
Penataan Subsidi Energi Masih Dibahas
Pembahasan antara Kementerian ESDM, BPS, dan Pertamina merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengenai penataan subsidi energi. Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan dan data yang digunakan sebelum aturan pembelian LPG berdasarkan desil diterapkan.
Menurut Laode, pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari proses implementasi hasil pertemuan kedua menteri. Dengan demikian, pengaturan LPG 3 kg berdasarkan kelompok desil masih berada dalam tahap persiapan dan koordinasi antarinstansi.
“Nah itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan,” jelasnya.
Prognosa Kebutuhan LPG Mencapai 8,6 Juta MT
Selain membahas penyaluran subsidi, Kementerian ESDM juga mengungkapkan prognosa kebutuhan LPG pada tahun ini. Kebutuhan LPG diperkirakan mencapai sekitar 8,6 juta metrik ton (MT). Angka tersebut berada di atas kuota yang tercantum dalam APBN 2026, yakni sebesar 8 juta MT.
Meski lebih tinggi dibandingkan kuota APBN 2026, prognosa tersebut hanya sedikit meningkat dibandingkan realisasi atau kuota pada tahun sebelumnya yang berada di kisaran 8,5 juta MT. Laode menilai kebutuhan LPG tahun ini masih relatif mirip dengan tahun lalu.
“Kan tahun lalu aja 8,5 juta MT kan penambah, sekarang 8,6 juta MT. Enggak tinggi. Mirip sama tahun lalu,” kata Laode.
Tambahan Anggaran Masih Menunggu Persetujuan
Kenaikan prognosa kebutuhan LPG berpotensi berdampak pada anggaran subsidi dan kompensasi. Namun, pemerintah belum memastikan apakah akan ada tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Laode mengatakan keputusan terkait penambahan anggaran masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. Apabila prognosa kebutuhan LPG disetujui, tambahan anggaran subsidi dan kompensasi berpotensi dilakukan.
“Kalau disetujui prognosanya iya (tambah anggaran subsidi), tapi kan belum,” pungkas Laode.
Kesimpulan
Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan pembelian LPG 3 kg berdasarkan kelompok desil dalam DTSEN. Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran subsidi dan tidak hanya berlaku untuk LPG, tetapi juga menjadi bagian dari penataan penyaluran BBM.
Implementasi aturan tersebut masih akan dibahas bersama BPS dan Pertamina sebagai tindak lanjut penataan subsidi energi. Di sisi lain, kebutuhan LPG tahun ini diproyeksikan mencapai 8,6 juta MT, sementara kemungkinan tambahan anggaran subsidi dan kompensasi masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Perkembangan pembahasan antarlembaga akan menentukan penerapan lebih lanjut kebijakan pembelian LPG 3 kg berdasarkan data sosial dan ekonomi masyarakat.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment