RUPSLB BEI Ditunda hingga POJK Demutualisasi Terbit

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi BEI diterbitkan. Penundaan tersebut dilakukan karena manajemen BEI perlu mempelajari ketentuan baru sebelum menentukan agenda dan waktu pelaksanaan RUPSLB.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan keputusan itu saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (1/9). Ia menyampaikan bahwa RUPSLB belum akan digelar sampai POJK mengenai demutualisasi bursa resmi terbit.

RUPSLB BEI Ditunda sampai POJK Demutualisasi Terbit

Jeffrey mengatakan, BEI akan terlebih dahulu mempelajari substansi POJK setelah aturan tersebut diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah proses tersebut dilakukan, perseroan akan menentukan langkah selanjutnya terkait penyelenggaraan RUPSLB.

“Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” ujar Jeffrey saat memberikan keterangan kepada media.

Dengan demikian, pelaksanaan RUPSLB BEI belum memiliki jadwal baru. Sebelumnya, rapat tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa (15/9). Namun, rencana itu kemudian ditunda dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

Jadwal Baru Akan Diumumkan kepada Pemegang Saham

Penundaan RUPSLB disampaikan BEI melalui pengumuman resmi kepada para pemegang saham. Dalam pengumuman tersebut, Jeffrey menyatakan bahwa penyelenggaraan rapat akan dilaksanakan setelah ada pemberitahuan lanjutan.

Informasi mengenai jadwal baru nantinya akan disampaikan melalui surat tercatat dan situs web perseroan. Penyampaian pemberitahuan tersebut akan tetap memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar BEI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyelenggaraan RUPSLB tersebut akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi pengumuman resmi yang ditulis Jeffrey pada Senin (31/8).

Pengumuman tersebut sekaligus meralat informasi perseroan yang sebelumnya telah disampaikan pada Jumat (14/8). Dalam pengumuman terdahulu, RUPSLB BEI dijadwalkan digelar pada 15 September. Namun, BEI kemudian menyatakan bahwa rapat tersebut ditunda hingga waktu yang akan diumumkan lebih lanjut.

POJK Demutualisasi Ditargetkan Rampung September 2026

Penundaan RUPSLB berkaitan dengan rencana penerbitan POJK mengenai demutualisasi BEI. OJK menargetkan peraturan tersebut rampung pada September 2026.

Target penyelesaian POJK demutualisasi itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki. Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas sejumlah isu di sektor jasa keuangan.

Kiki menyebut rencana demutualisasi bursa sebagai salah satu inisiatif baru yang tengah disiapkan. Ia berharap POJK yang menjadi dasar pengaturan demutualisasi tersebut dapat selesai pada September.

“Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insya Allah nanti POJK-nya akan selesai di September,” kata Kiki saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Demutualisasi BEI dalam UU PPSK

Ketentuan mengenai demutualisasi BEI diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang saham BEI. Berdasarkan regulasi itu, terdapat tiga kementerian atau lembaga yang dapat menjadi pemegang saham bursa.

Ketiga pihak tersebut adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia atau BPI Danantara. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola BEI melalui proses demutualisasi.

Bagi BEI, penerbitan POJK akan menjadi rujukan dalam memahami dan menindaklanjuti ketentuan demutualisasi. Karena itu, manajemen memilih menunggu aturan tersebut terbit sebelum menggelar RUPSLB.

Kesimpulan

RUPSLB BEI ditunda hingga POJK mengenai demutualisasi diterbitkan. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa perseroan akan mempelajari aturan tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan pelaksanaan rapat. Sampai saat ini, belum ada jadwal baru untuk RUPSLB dan informasi lanjutan akan disampaikan kepada pemegang saham melalui surat tercatat serta situs web perseroan.

OJK menargetkan POJK demutualisasi BEI rampung pada September 2026. Setelah aturan itu terbit, BEI akan memiliki dasar untuk mempelajari ketentuan yang berkaitan dengan demutualisasi dan mempersiapkan tahapan berikutnya, termasuk penjadwalan kembali RUPSLB.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment