BB TNBTS Hentikan Sementara Izin Syuting di Gunung Bromo untuk Cegah Kebakaran

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan sementara seluruh izin kegiatan pengambilan gambar atau syuting di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Kebijakan tersebut berlaku untuk kegiatan komersial maupun nonkomersial dan diterapkan selama kondisi kawasan berada di tengah puncak musim kemarau.

Penghentian izin dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan. BB TNBTS menilai kondisi vegetasi di dalam kawasan taman nasional saat ini sangat kering, sehingga lebih mudah terbakar apabila terkena sumber api atau percikan.

Vegetasi Kawasan Bromo Sangat Rawan Terbakar

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa kondisi kering pada vegetasi menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan potensi kebakaran. Dalam situasi tersebut, kelalaian manusia dapat memicu kebakaran yang berdampak terhadap keselamatan pengunjung dan kelestarian ekosistem.

Menurut Rudijanta, kegiatan pengambilan gambar, terutama yang dilakukan dalam skala besar, umumnya melibatkan berbagai perlengkapan teknis. Peralatan kelistrikan, perangkat produksi, serta bahan bakar yang digunakan selama kegiatan berpotensi menimbulkan percikan api apabila tidak dikelola secara hati-hati.

“Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, dan mencegah bencana kebakaran hutan, maka Balai Besar TNBTS menghentikan sementara waktu seluruh izin aktivitas shooting komersial maupun nonkomersial,” ujar Rudijanta di Kota Malang, Jawa Timur, seperti dilansir Antara, Senin (7/9).

Larangan Berlaku untuk EO dan Rumah Produksi

Penghentian izin syuting tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026. Surat itu diterbitkan pada 7 September 2026 dan menjadi dasar pemberlakuan penghentian sementara seluruh aktivitas pengambilan gambar di kawasan yang berada di bawah pengelolaan BB TNBTS.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan produksi maupun acara di kawasan tersebut. Pihak yang terdampak mencakup event organizer atau EO, rumah produksi atau production house, serta penyelenggara acara dalam bentuk apa pun.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh kegiatan syuting komersial dan nonkomersial untuk sementara tidak memperoleh izin pelaksanaan. BB TNBTS menegaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya perlindungan terhadap kawasan konservasi, bukan hanya untuk mengatur aktivitas produksi.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

BB TNBTS juga mengingatkan setiap pihak agar mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan. Penyelenggara yang tetap menjalankan kegiatan syuting tanpa izin atau melanggar aturan akan menghadapi tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelanggaran menyangkut aturan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Rudijanta.

Penegasan mengenai sanksi tersebut menjadi peringatan bagi EO, rumah produksi, dan penyelenggara kegiatan agar tidak memaksakan pelaksanaan aktivitas pengambilan gambar selama penghentian izin masih berlaku.

Wisata Bromo Tetap Dibuka

Meskipun izin syuting dihentikan sementara, BB TNBTS memastikan kegiatan kunjungan wisata di kawasan Gunung Bromo dan Ranu Regulo tidak terdampak. Aktivitas wisata di kedua lokasi tersebut tetap dibuka dan beroperasi seperti biasa.

Dengan demikian, kebijakan yang diterbitkan BB TNBTS secara khusus menyasar kegiatan pengambilan gambar serta penyelenggaraan acara yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Wisatawan tetap dapat melakukan kunjungan sesuai ketentuan operasional yang berlaku di kawasan tersebut.

Di sisi lain, aktivitas pendakian menuju Gunung Semeru hingga kini masih ditutup total. Penutupan tersebut berkaitan dengan dampak kebakaran hutan yang terjadi sebelumnya.

Kesimpulan

BB TNBTS menghentikan sementara seluruh izin syuting komersial dan nonkomersial di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya karena kondisi vegetasi yang sangat kering selama puncak musim kemarau. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi risiko kebakaran, menjaga keselamatan pengunjung, serta melindungi ekosistem taman nasional.

Aturan tersebut berlaku bagi EO, rumah produksi, dan seluruh penyelenggara acara, dengan ancaman sanksi sesuai peraturan perundang-undangan bagi pihak yang melanggar. Sementara itu, kunjungan wisata ke Gunung Bromo dan Ranu Regulo tetap berjalan seperti biasa, sedangkan pendakian Gunung Semeru masih ditutup total. Ke depan, pelaksanaan kegiatan di kawasan taman nasional perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan ketentuan keselamatan yang ditetapkan pengelola.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment