China Naikkan Tarif Visa untuk Warga Jepang hingga Tujuh Kali Lipat Mulai 14 September 2026
Pemerintah China akan menaikkan tarif visa bagi warga negara Jepang hingga tujuh kali lipat mulai 14 September 2026. Kebijakan tersebut diumumkan Kedutaan Besar China di Tokyo dan berlaku untuk sejumlah kategori visa, termasuk visa kunjungan satu kali, visa kunjungan dua kali, serta visa kunjungan berkali-kali.
Kenaikan biaya visa ini diberlakukan setelah pemerintah Jepang lebih dulu meningkatkan tarif visa bagi warga negara asing pada Juli lalu. Dengan demikian, keputusan Beijing dinilai sebagai langkah balasan terhadap kebijakan tarif baru yang diterapkan Tokyo.
Tarif Visa China untuk Warga Jepang Naik Signifikan
Berdasarkan laporan Japan Times, tarif single-entry visa atau visa kunjungan satu kali mengalami kenaikan paling mencolok. Sebelumnya, warga Jepang dikenakan biaya sebesar 2.250 yen untuk jenis visa tersebut. Namun, mulai pengajuan pada Senin, 14 September 2026, tarifnya meningkat menjadi 16.750 yen.
Kenaikan juga berlaku untuk double-entry visa, yakni visa yang memungkinkan pemegangnya melakukan dua kali kunjungan. Biaya visa kategori ini sebelumnya ditetapkan sebesar 3.750 yen. Setelah kebijakan baru berlaku, tarifnya melonjak menjadi 25.100 yen.
Biaya Multiple-Entry Visa
Selain visa kunjungan satu kali dan dua kali, China turut menaikkan tarif multiple-entry visa atau visa kunjungan berkali-kali. Berdasarkan laporan Global Times, visa dengan masa berlaku enam bulan kini dibanderol 33.500 yen.
Sementara itu, tarif visa kunjungan berkali-kali dengan masa berlaku satu tahun ditetapkan sebesar 50.250 yen. Besaran tersebut menunjukkan adanya peningkatan biaya yang cukup tajam dibandingkan tarif sebelumnya.
Permohonan Sebelum 14 September Tetap Pakai Tarif Lama
Kedutaan Besar China di Tokyo menegaskan bahwa pemohon yang mengajukan visa sebelum 14 September 2026 masih akan dikenakan tarif lama. Ketentuan ini menjadi hal penting bagi warga Jepang yang telah merencanakan perjalanan ke China dan ingin menghindari biaya berdasarkan tarif baru.
Artinya, waktu pengajuan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan besaran biaya visa. Permohonan yang disampaikan sebelum tanggal pemberlakuan akan diproses menggunakan tarif sebelumnya, sedangkan pengajuan pada 14 September dan seterusnya mengikuti struktur biaya baru.
Di sisi lain, perubahan tarif tersebut hanya berlaku bagi warga negara Jepang. Kedutaan Besar China memastikan tarif visa bagi warga negara dari negara ketiga tidak mengalami perubahan.
Kebijakan Beijing Menyusul Kenaikan Tarif Jepang
Keputusan China menaikkan biaya visa tidak berdiri sendiri. Pemerintah Jepang sebelumnya telah menaikkan tarif visa bagi warga negara asing pada Juli 2026. Mengutip Kyodo News, tarif single-entry visa Jepang naik hingga lima kali lipat, dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen.
Kenaikan tarif tersebut merupakan perubahan pertama sejak 1978. Berdasarkan laporan VN Express, kebijakan Tokyo dipengaruhi oleh lonjakan inflasi serta melemahnya nilai tukar yen.
Dengan adanya kenaikan tarif dari kedua negara, biaya pengurusan visa kini menjadi bagian penting dalam perencanaan perjalanan antara Jepang dan China. Warga negara Jepang yang hendak bepergian ke China perlu memperhatikan jenis visa, masa berlaku, serta waktu pengajuan agar dapat mengetahui biaya yang harus dibayarkan.
Kesimpulan
China akan menaikkan tarif visa bagi warga Jepang mulai 14 September 2026, dengan kenaikan mencapai tujuh kali lipat untuk sejumlah kategori. Tarif visa kunjungan satu kali meningkat dari 2.250 yen menjadi 16.750 yen, sedangkan visa kunjungan dua kali naik dari 3.750 yen menjadi 25.100 yen. Biaya visa kunjungan berkali-kali juga ditetapkan sebesar 33.500 yen untuk masa berlaku enam bulan dan 50.250 yen untuk masa berlaku satu tahun.
Permohonan yang diajukan sebelum 14 September tetap mengikuti tarif lama, sementara tarif bagi warga negara ketiga tidak berubah. Ke depan, warga Jepang yang berencana mengunjungi China perlu mencermati jadwal pengajuan visa dan kategori dokumen yang diperlukan, terutama setelah adanya kenaikan tarif sebagai respons terhadap kebijakan Jepang sebelumnya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment