China Perketat Pemeriksaan Keluar-Masuk Mulai 15 September 2026, WNI Tetap Bisa Manfaatkan Transit 240 Jam

Pemerintah China akan menerapkan aturan baru untuk memperketat proses administrasi keluar-masuk negara tersebut. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 15 September 2026 dan akan memberikan kewenangan lebih besar kepada petugas imigrasi serta visa dalam memeriksa informasi wisatawan.

Melalui aturan tersebut, setiap wisatawan diwajibkan memberikan alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum terkait tujuan memasuki, meninggalkan, tinggal, atau menetap di China. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat proses verifikasi terhadap identitas dan maksud perjalanan para pelancong.

China Perketat Pemeriksaan Wisatawan

Mengutip Travel Gossip, aturan baru China memungkinkan petugas meminta informasi tambahan, dokumen pendukung, hingga data elektronik dari wisatawan yang masuk maupun keluar dari negara tersebut. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menilai kesesuaian identitas dan tujuan perjalanan yang disampaikan oleh pelancong.

Petugas imigrasi dan visa juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap pemohon. Dalam proses tersebut, pelancong mungkin diminta menunjukkan dokumen tambahan untuk membantu memverifikasi identitas serta alasan perjalanan mereka ke China.

Informasi dan Dokumen Harus Sesuai

Dengan berlakunya ketentuan baru ini, wisatawan perlu memastikan seluruh informasi yang diberikan kepada otoritas China sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen perjalanan maupun dokumen pendukung juga harus dapat menunjukkan identitas dan tujuan perjalanan secara jelas.

Pelancong yang diketahui memberikan informasi atau dokumen palsu dapat menghadapi konsekuensi serius. Mereka berpotensi ditolak masuk atau keluar dari China. Selain itu, pemerintah China dapat menjatuhkan sanksi berupa larangan memasuki negara tersebut selama satu hingga lima tahun.

Aturan ini membuat proses pemeriksaan perjalanan menuju China perlu diperhatikan sejak tahap persiapan. Wisatawan harus memahami status perjalanan yang digunakan, termasuk ketentuan visa maupun kebijakan transit yang berlaku bagi kewarganegaraan mereka.

Tidak Semua Negara Memerlukan Visa ke China

Meski China memperketat pemeriksaan administrasi, kebijakan perjalanan yang berlaku tidak sepenuhnya sama bagi seluruh negara. Sejumlah negara memperoleh fasilitas bebas visa untuk kunjungan ke China.

Inggris, misalnya, termasuk negara yang warganya dapat memasuki China tanpa visa untuk masa tinggal hingga 30 hari. Dalam kesepakatan terbaru, Inggris bergabung dengan sekitar 50 negara lain yang mendapatkan keringanan bebas visa tersebut.

Selain Inggris, Prancis dan Jerman juga disebut sebagai negara yang memperoleh fasilitas bebas visa untuk memasuki China. Kebijakan ini menunjukkan bahwa akses perjalanan ke China dapat berbeda-beda, bergantung pada kewarganegaraan dan kesepakatan yang berlaku.

Ketentuan bagi Pelancong Indonesia

Pelancong asal Indonesia belum termasuk dalam daftar negara yang dapat mengunjungi China tanpa visa. Namun, warga negara Indonesia memperoleh akses melalui kebijakan 240-hour visa-free transit atau transit bebas visa selama 240 jam, yang setara dengan sekitar 10 hari.

Akses tersebut telah tersedia sejak Juni 2025. WNI dapat memanfaatkannya apabila memenuhi persyaratan transit yang ditetapkan oleh pemerintah China. Karena itu, pelancong Indonesia perlu memastikan perjalanan yang dilakukan memang sesuai dengan ketentuan transit 240 jam.

Indonesia termasuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas transit tersebut. Negara lain yang juga disebut berada dalam daftar itu antara lain Jepang, Korea Selatan, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Wisatawan Perlu Menyiapkan Perjalanan dengan Cermat

Penerapan aturan baru pada September 2026 membuat kesiapan dokumen dan keakuratan informasi menjadi hal penting bagi wisatawan. Pelancong yang hendak masuk, keluar, tinggal, atau menetap di China harus mampu memberikan alasan perjalanan yang sesuai dengan hukum serta mendukungnya melalui informasi dan dokumen yang benar.

Bagi WNI, pemahaman terhadap fasilitas transit 240 jam juga menjadi faktor penting sebelum melakukan perjalanan. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan selama seluruh persyaratan transit yang ditentukan China terpenuhi.

Kesimpulan

China akan memperketat pemeriksaan administrasi keluar-masuk mulai 15 September 2026. Petugas dapat meminta informasi tambahan, dokumen, dan data elektronik untuk memverifikasi identitas serta tujuan perjalanan wisatawan. Pemberian informasi atau dokumen palsu dapat berujung pada penolakan masuk atau keluar China hingga larangan masuk selama satu sampai lima tahun.

Di sisi lain, sejumlah negara tetap memperoleh fasilitas bebas visa, termasuk Inggris, Prancis, dan Jerman. Indonesia belum masuk daftar tersebut, tetapi WNI dapat menggunakan fasilitas transit bebas visa selama 240 jam apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Ke depan, wisatawan Indonesia perlu lebih cermat menyiapkan dokumen dan memahami aturan perjalanan China sebelum berangkat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment