Gunung Anak Krakatau Bukan Tempat Wisata, Pengunjung Diminta Jaga Jarak 5 Kilometer
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali menjadi perhatian seiring meningkatnya aktivitas vulkanik sepanjang 2026. Selain dikenal sebagai gunung api aktif, kawasan ini merupakan bagian dari Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, keberadaannya tidak dapat diperlakukan sebagai destinasi wisata yang bisa dikunjungi secara bebas.
Lokasi Gunung Anak Krakatau yang berada di tengah laut memang memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Namun, pesona tersebut tidak berarti masyarakat diperbolehkan mendaki atau memasuki pulaunya. Ketentuan mengenai akses ke kawasan tersebut berlaku, baik ketika aktivitas vulkaniknya meningkat maupun saat kondisi gunung terlihat lebih tenang.
Gunung Anak Krakatau Merupakan Kawasan Konservasi
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Tony Ferdiansyah menegaskan bahwa Gunung Anak Krakatau bukanlah tempat wisata. Menurut dia, kawasan tersebut berstatus cagar alam sehingga peruntukannya difokuskan pada kegiatan konservasi.
“Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi,” ujar Tony, seperti dikutip Antara.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengunjung maupun wisatawan tidak diperbolehkan memasuki kawasan Gunung Anak Krakatau hanya untuk berwisata atau mendaki. Aktivitas di kawasan itu memiliki peruntukan terbatas, antara lain konservasi, penelitian, dan pendidikan. Setiap kegiatan tersebut juga harus dilakukan dengan izin yang sesuai.
Wisatawan Diminta Menjaga Jarak Minimal 5 Kilometer
Disparekraf Lampung mengimbau wisatawan dan masyarakat agar tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau. Batas aman yang disampaikan saat ini adalah radius lima kilometer dari gunung.
Tony menjelaskan, ketentuan tersebut lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Jika sebelumnya masyarakat masih diperbolehkan mendekat hingga radius dua kilometer, kondisi terbaru membuat jarak lima kilometer ditetapkan sebagai titik aman.
“Oleh karena itu, wisatawan jangan masuk ke kawasan Gunung Anak Krakatau. Kami imbau paling jauh boleh mendekat itu hanya radius lima kilometer, jangan sampai mendekati,” kata Tony.
Imbauan ini berlaku bagi wisatawan yang ingin menikmati kawasan Krakatau dari perairan di sekitarnya. Aktivitas dari luar zona terlarang tetap harus mengikuti batas aman serta arahan petugas. Dengan demikian, wisatawan masih dapat melihat kawasan tersebut tanpa memasuki pulau atau mendekati gunung secara langsung.
Aktivitas Vulkanik Anak Krakatau Masih Tinggi
Larangan mendekati Gunung Anak Krakatau juga berkaitan erat dengan aktivitas vulkaniknya. Pada Juli 2026, aktivitas gunung meningkat dan statusnya berada pada Level III atau Siaga. Dalam kondisi tersebut, masyarakat serta wisatawan diminta tidak mendekati kawasan gunung.
Erupsi Berlangsung hingga September 2026
Badan Geologi mencatat sejumlah erupsi Gunung Anak Krakatau sejak Juli 2026. Pada awal September, gunung tersebut mengalami episode erupsi menerus selama kurang lebih 25 jam. Aktivitas itu kemudian berakhir pada 6 September 2026.
Namun, erupsi kembali tercatat setelah episode tersebut berakhir. Beberapa kali erupsi dilaporkan terjadi pada 8 September 2026. Pada waktu yang sama, status Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kawasan Gunung Anak Krakatau tetap membutuhkan kewaspadaan. Wisatawan tidak seharusnya menjadikan kondisi gunung yang tampak tenang sebagai alasan untuk mendekat atau memasuki kawasan terlarang.
Menikmati Krakatau dari Luar Zona Terlarang
Meskipun tidak dapat mendaki maupun memasuki pulau, wisatawan masih bisa menikmati kawasan Krakatau dari luar zona yang dilarang. Kegiatan wisata di perairan sekitar kawasan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan batas aman dan mengikuti arahan petugas.
Pembatasan ini penting karena Gunung Anak Krakatau memiliki dua karakter yang harus diperhatikan sekaligus. Di satu sisi, gunung tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi yang perlu dijaga. Di sisi lain, Anak Krakatau merupakan gunung api aktif yang sewaktu-waktu dapat menunjukkan peningkatan aktivitas.
Kesimpulan
Gunung Anak Krakatau bukan destinasi wisata yang dapat didatangi atau didaki secara bebas. Statusnya sebagai cagar alam membuat kawasan tersebut diprioritaskan untuk konservasi, penelitian, dan pendidikan dengan izin yang sesuai. Selain itu, aktivitas vulkanik yang masih berlangsung dan status Level III atau Siaga memperkuat alasan bagi wisatawan untuk tidak mendekati pulau tersebut.
Ke depan, masyarakat dan wisatawan diharapkan tetap mematuhi batas aman radius lima kilometer serta mengikuti setiap arahan petugas. Menikmati pemandangan Krakatau dari luar zona terlarang menjadi pilihan yang lebih aman, tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan potensi bahaya gunung api aktif tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment