ANW Ajukan Perlindungan ke Komnas Perempuan dan LPSK Usai Laporkan Betrand Peto

Perempuan berinisial ANW mengajukan permohonan perlindungan kepada Komite Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut ditempuh setelah ANW melaporkan Betrand Peto Putra Onsu ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Permohonan perlindungan itu diajukan karena ANW disebut mengalami teror, intimidasi melalui media sosial, serta penyebaran data pribadi atau doxing. Kuasa hukum ANW menyatakan tekanan tersebut semakin memengaruhi kondisi fisik dan mental kliennya.

Kuasa Hukum Minta Perlindungan untuk ANW

Kuasa hukum ANW, Deki Patria, mendatangi Komnas Perempuan di Jakarta Pusat pada Rabu (16/9). Kedatangan tersebut bertujuan meminta perlindungan selama proses hukum terkait laporan terhadap Betrand Peto masih berjalan.

Deki menjelaskan, ANW juga berada di LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan. Menurut dia, perlindungan dibutuhkan agar kondisi ANW tetap terjaga, baik dari sisi keamanan fisik maupun kesehatan mental.

“Kedatangan kami di sini sebagai kuasa hukum dari korban, mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta perlindungan terkait perkara atau kasus yang sedang berjalan,” ujar Deki Patria di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Ia menambahkan, ANW saat itu sedang berada di LPSK untuk meminta perlindungan. Permohonan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum dan pendampingan terhadap ANW setelah laporan dugaan TPKS dibuat kepada kepolisian.

ANW Disebut Mengalami Teror dan Doxing

Deki mengungkapkan bahwa ANW menerima sejumlah pesan melalui media sosial yang berisi makian, penghinaan, dan kata-kata tidak senonoh. Pesan-pesan tersebut disebut muncul setelah ANW melaporkan Betrand Peto kepada polisi.

Menurut kuasa hukum, serangan verbal yang terus berdatangan dapat memperburuk kondisi kejiwaan ANW yang disebut belum stabil. Ia juga menyatakan, tekanan terhadap kliennya tidak hanya berupa ujaran kebencian, tetapi telah meluas pada penyebaran informasi pribadi.

“Porsi kata-katanya banyak pesan-pesan yang masuk itu seperti sebutan-sebutan yang enggak pantas, yang enggak senonoh. Seperti mohon maaf, seperti lonte, pelacur, LC, segala macam,” kata Deki.

Deki menyebut sejumlah akun media sosial mulai membagikan informasi terkait tempat kerja, tempat tinggal, hingga kampung halaman orang tua ANW. Penyebaran informasi privat tersebut dinilai semakin membuat posisi ANW tertekan.

“Korban ini sudah mulai dikuliti, di-spill tempat kerjanya, kemudian tempat kediamannya, kemudian juga kampung halaman dari orang tuanya,” ungkapnya.

Laporan terhadap Betrand Peto

Perkara ini bermula dari laporan terhadap Betrand Peto atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut diterima kepolisian pada Sabtu (12/9). Lokasi dugaan kejadian disebut berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Meski demikian, Betrand Peto membantah tudingan tersebut. Dalam konferensi pers yang didampingi kuasa hukum pada Senin (14/9), Betrand menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.

“Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang,” ujar Betrand.

Betrand juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan seksual seperti yang dituduhkan. Ia menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang dilaporkan terhadap dirinya.

Selain itu, Betrand memastikan tidak akan menutupi maupun memanipulasi fakta terkait perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang kini masih menjadi sorotan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Permohonan perlindungan ANW kepada Komnas Perempuan dan LPSK menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap keamanan serta kondisi psikologis pelapor di tengah proses hukum. Di sisi lain, Betrand Peto telah menyampaikan bantahan atas tudingan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan kesediaannya mengikuti proses hukum.

Selanjutnya, perkembangan perkara akan bergantung pada proses penanganan laporan oleh kepolisian serta pendalaman terhadap keterangan dari pihak-pihak terkait. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan data pribadi maupun informasi yang dapat memperburuk situasi.

Kesimpulan

ANW meminta perlindungan kepada Komnas Perempuan dan LPSK setelah melaporkan Betrand Peto atas dugaan TPKS. Permintaan tersebut diajukan menyusul teror, intimidasi, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi pribadi yang disebut dialami ANW di media sosial.

Sementara itu, Betrand membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum. Ke depan, penanganan perkara diharapkan berlangsung secara objektif dengan tetap menjamin keamanan, privasi, dan hak hukum seluruh pihak yang terlibat.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment