Daftar Aset Sarwendah Setelah Cerai dari Ruben Onsu: Rumah, Kendaraan, dan Tanah

Jakarta – Pihak Sarwendah mengungkap daftar aset yang telah disepakati menjadi hak miliknya setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu. Aset tersebut mencakup rumah, sejumlah kendaraan, serta tanah. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa pembagian harta bersama itu telah diselesaikan melalui kesepakatan tertulis yang memiliki kekuatan hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk membantah anggapan bahwa aset-aset yang kini menjadi bagian Sarwendah diperoleh melalui perebutan. Menurut Jaenudin, pembagian harta gana-gini telah rampung setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu diputus oleh pengadilan pada 24 September 2024.

Pembagian Harta Gana-Gini Telah Disepakati

Jaenudin menerangkan, pembagian aset dilakukan setelah ikatan pernikahan Sarwendah dan Ruben Onsu berakhir secara resmi. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta autentik yang dibuat melalui notaris.

Langkah itu dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan setiap aset sekaligus mencegah munculnya tumpang tindih hak di kemudian hari. Dengan adanya dokumen tersebut, masing-masing pihak disebut telah memiliki aset sesuai hasil kesepakatan.

“Sebenarnya berkaitan dengan harta gana-gini itu sudah selesai. Begitu perceraian diputus, harta bersama dibagi dan dituangkan dalam sebuah perjanjian akta autentik melalui notaris,” tutur Jaenudin.

Ia menambahkan, putusan perceraian sekaligus menjadi bagian dari proses penyelesaian harta bersama. Setelah pembagian disepakati dan dituangkan dalam dokumen resmi, aset tersebut menjadi milik masing-masing pihak.

“Artinya permasalahan sudah selesai, perceraian putus, harta sudah milik masing-masing,” ujar Jaenudin.

Daftar Aset yang Menjadi Bagian Sarwendah

Berdasarkan penjelasan pihak kuasa hukum, beberapa aset yang telah disepakati menjadi bagian Sarwendah meliputi:

  • Rumah BDN di Jakarta Selatan;
  • Rumah di kawasan Rempoa;
  • Beberapa unit kendaraan; dan
  • Tanah.

Meski demikian, Jaenudin tidak merinci jenis maupun jumlah kendaraan yang menjadi hak pribadi Sarwendah. Informasi lebih detail mengenai tanah yang termasuk dalam pembagian aset juga tidak disampaikan.

Status Rumah BDN yang Ditempati Sarwendah

Kepemilikan rumah BDN di Jakarta Selatan sempat menjadi sorotan karena properti tersebut dibeli dan tercatat atas nama Ruben Onsu. Namun, Jaenudin menjelaskan bahwa pencatatan nama dalam proses pembelian tidak mengubah hasil kesepakatan pembagian harta bersama.

Sesuai akta perjanjian, rumah BDN diserahkan sebagai bagian dari Sarwendah. Rumah di Rempoa dan sejumlah kendaraan juga termasuk dalam aset yang disebut menjadi hak Sarwendah berdasarkan kesepakatan tersebut.

“Rumah itu dibeli atas nama RO. Nah, dalam akta perjanjian itu, akta harta bersama, rumah itu diberikan atau bagian dari Sarwendah. Artinya dalam akta tersebut, bagian Sarwendah adalah rumah BDN termasuk juga rumah yang di Rempoa dan beberapa unit kendaraan,” kata Jaenudin.

Ia menegaskan bahwa secara hukum Ruben Onsu tidak lagi mengklaim rumah BDN sebagai miliknya. Hak penguasaan dan kepemilikan perdata atas rumah tersebut disebut telah diserahkan kepada Sarwendah sesuai dengan isi akta kesepakatan.

Kesepakatan Diperkuat Tanda Tangan Kedua Pihak

Jaenudin kembali menekankan bahwa pembagian aset bukan dilakukan secara sepihak. Dokumen perjanjian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Ruben Onsu dan Sarwendah.

Karena itu, pihak Sarwendah menilai perdebatan mengenai siapa yang merebut atau menuntut aset tersebut tidak lagi menjadi persoalan utama. Substansi hukumnya adalah pembagian harta bersama telah disepakati dan dituangkan dalam akta autentik.

“Kita harus melihat substansi hukumnya bahwa itu sudah selesai karena adanya perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, oleh RO dan oleh Sarwendah,” tegas Jaenudin.

Kesimpulan

Pihak Sarwendah menyatakan pembagian harta bersama dengan Ruben Onsu telah selesai setelah perceraian mereka diputus pada 24 September 2024. Rumah BDN di Jakarta Selatan, rumah di Rempoa, beberapa kendaraan, dan tanah disebut menjadi bagian aset Sarwendah berdasarkan akta perjanjian yang dibuat melalui notaris.

Meski rumah BDN tercatat dibeli atas nama Ruben Onsu, kuasa hukum Sarwendah menegaskan bahwa hak penguasaan dan kepemilikan perdata atas rumah tersebut telah diserahkan kepada Sarwendah. Dengan adanya tanda tangan kedua pihak dalam dokumen resmi, status aset diharapkan tidak lagi menimbulkan tumpang tindih atau perdebatan di masa mendatang.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment