8 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Semeru Saat Ditutup, Satu Sempat Hilang
Malang – Sebanyak delapan orang nekat mendaki Gunung Semeru, Jawa Timur, melalui jalur ilegal ketika kawasan tersebut masih berstatus ditutup. Penutupan dilakukan di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas erupsi yang berlangsung sejak 26 Agustus 2026.
Rombongan tersebut diketahui memasuki kawasan Gunung Semeru melalui jalur Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada Senin, 7 September 2026. Keberadaan mereka terungkap setelah salah satu pendaki melaporkan diri tersesat dan meminta bantuan. Dalam proses penanganannya, tim gabungan sempat melakukan pencarian terhadap seorang pendaki yang dilaporkan hilang.
Delapan Pendaki Masuk Lewat Jalur Candi Jawar
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Bambang Suriyono, mengatakan rombongan tersebut diduga mendaki pada Senin dini hari melalui wilayah Ampelgading. Mereka memilih jalur Candi Jawar untuk memasuki kawasan Gunung Semeru.
“Kemungkinan (mendaki ilegal) Senin dini hari melalui Ampelgading,” ujar Bambang pada Rabu, 9 September 2026.
Pendakian itu dilakukan saat Gunung Semeru masih ditutup karena adanya ancaman karhutla dan erupsi. Dalam kondisi tersebut, aktivitas pendakian tidak diperbolehkan demi keselamatan pengunjung serta mendukung penanganan kondisi di kawasan taman nasional.
Satu Pendaki Dilaporkan Tersesat
Petugas mengetahui keberadaan rombongan setelah seorang pendaki melaporkan bahwa dirinya tersesat dan membutuhkan pertolongan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pencarian yang melibatkan tim SAR gabungan.
Pendaki yang dilaporkan hilang itu bernama Muhammad Isa Daus Wasa, 20 tahun, warga Dusun Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi dari ayahnya, Isa diperkirakan berada di sekitar puncak Limpak.
Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit, menyampaikan bahwa dua search and rescue unit (SRU) dikerahkan untuk melakukan pencarian. Operasi tersebut melibatkan Unit Siaga SAR Malang Raya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, TNBTS, Bolang Rescue, Gimbal Alas, serta warga sekitar.
Isa Ditemukan Setelah Pencarian Lebih dari Enam Jam
Setelah menempuh perjalanan sekitar enam jam 45 menit, tim SAR gabungan menemukan Isa di wilayah Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Selasa, 8 September 2026.
Setelah ditemukan, Isa terlebih dahulu beristirahat serta mendapatkan makanan dan minuman untuk memulihkan kondisinya. Selanjutnya, ia dievakuasi turun bersama tim menuju posko SAR gabungan.
Koordinator Unit Siaga SAR Malang Raya, Imam Nahrowi, mengatakan proses evakuasi turun dimulai pada pukul 14.30 WIB. Evakuasi dilakukan secara hati-hati karena tim harus melewati medan yang ekstrem dengan kondisi penerangan minim, terutama ketika perjalanan berlangsung pada malam hari.
Tim SAR gabungan bersama Isa akhirnya tiba di posko sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dimintai keterangan mengenai aktivitasnya selama berada di kawasan Gunung Semeru, Isa kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Pendaki Masuk Daftar Hitam dan Diserahkan ke Polisi
Seluruh pendaki yang ditemukan sempat diamankan untuk menjalani interogasi. BB TNBTS memastikan kedelapan orang tersebut masuk daftar hitam atau blacklist dan dilarang melakukan pendakian ke Gunung Semeru.
Selain memberikan sanksi berupa pelarangan mendaki, pihak BB TNBTS juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kasus pendakian ilegal tersebut diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Blacklist sudah pasti. Kami juga koordinasi dengan kepolisian. Yang jelas, kami serahkan ke pihak kepolisian,” kata Bambang.
Kesimpulan
Kasus delapan pendaki yang memasuki Gunung Semeru secara ilegal menunjukkan risiko besar ketika aturan penutupan kawasan diabaikan. Selain berhadapan dengan kondisi karhutla dan erupsi, pendakian melalui jalur tidak resmi juga menyebabkan satu orang tersesat sehingga harus dicari dan dievakuasi oleh tim gabungan.
Seluruh pendaki telah ditemukan, sementara satu pendaki yang sempat hilang sudah diserahkan kepada keluarganya. Ke depan, kepatuhan terhadap status penutupan kawasan menjadi hal penting untuk mencegah kejadian serupa dan mengurangi risiko terhadap pendaki maupun petugas penyelamat. Proses hukum yang diserahkan kepada kepolisian juga akan menjadi tindak lanjut atas pelanggaran tersebut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment