Nikita Mirzani Menanti Putusan PK, Berkas Permohonan Kini di Mahkamah Agung

Nikita Mirzani kini menanti putusan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara hukum yang menjeratnya. Permohonan tersebut berkaitan dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan PK tersebut telah ditunjuk. Berkas perkara juga telah selesai diperiksa di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Berkas PK Nikita Mirzani Telah Dikirim ke Mahkamah Agung

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan permohonan PK Nikita Mirzani oleh majelis hakim yang ditunjuk telah rampung. Setelah pemeriksaan selesai, berkas perkara diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk Nikita Mirzani, kemarin majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa peninjauan kembalinya sudah selesai memeriksa, berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Halida seperti diberitakan detikHot pada Kamis (27/8).

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan data SIPP, majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili permohonan PK tersebut telah ditetapkan. Selanjutnya, perkara itu tinggal menunggu putusan dari majelis hakim agung yang berwenang.

Dengan demikian, pertimbangan hukum atas permohonan PK Nikita Mirzani kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut akan menentukan kelanjutan proses hukum yang sedang ditempuh Nikita melalui upaya hukum luar biasa itu.

Alasan Tim Hukum Mengajukan Peninjauan Kembali

Dalam permohonan PK tersebut, tim hukum Nikita Mirzani berupaya membuktikan adanya kekhilafan nyata dari majelis hakim dalam perkara sebelumnya. Selain itu, pihak Nikita juga menyoroti adanya pertentangan dengan putusan terhadap asistennya, Mail Syahputra.

Mail Syahputra diketahui divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama. Perbedaan putusan tersebut menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum Nikita dalam mengajukan permohonan PK.

Pengajuan PK dilakukan setelah upaya hukum kasasi yang ditempuh Nikita tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada Maret 2026. Dengan penolakan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya berstatus hukum tetap atau inkrah.

Perjalanan Perkara Nikita Mirzani

Berawal dari Laporan Reza Gladys

Perkara hukum ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Nikita Mirzani dilaporkan atas tudingan pemerasan senilai Rp4 miliar yang disertai ancaman untuk merusak reputasi bisnis pelapor melalui ulasan-ulasan negatif di media sosial.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat pertama, Nikita dinyatakan terbukti melanggar UU ITE dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Namun, dalam putusan tingkat pertama, Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU. Putusan tersebut kemudian berubah setelah perkara diperiksa di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara. Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Nikita untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, permohonan kasasi itu ditolak pada Maret 2026 sehingga hukuman enam tahun penjara berkekuatan hukum tetap.

Menunggu Putusan Majelis Hakim Agung

Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani masa hukuman enam tahun penjara. Di tengah status hukum perkara yang telah inkrah, permohonan PK menjadi langkah lanjutan yang ditempuh oleh tim hukumnya.

Setelah berkas diterima Mahkamah Agung dan majelis hakim PK ditetapkan, perhatian kini tertuju pada pertimbangan hukum yang akan diberikan. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai permohonan yang diajukan Nikita beserta tim hukumnya.

Kesimpulan

Permohonan PK Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE dan TPPU telah selesai diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berkasnya dikirim ke Mahkamah Agung. Majelis hakim yang akan memeriksa permohonan tersebut juga telah ditunjuk, sehingga proses berikutnya tinggal menunggu putusan.

PK diajukan dengan alasan adanya kekhilafan nyata serta perbedaan putusan dengan perkara Mail Syahputra yang dibebaskan dari dakwaan TPPU. Setelah kasasinya ditolak pada Maret 2026 dan hukuman enam tahun penjara berstatus inkrah, keputusan Mahkamah Agung atas permohonan PK ini menjadi hal yang masih dinantikan oleh Nikita Mirzani dan tim hukumnya.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment